Terdakwa Perdagangan Orangutan di Binjai Dituntut 1 Tahun Penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Binjai, IDN Times - Eddy Alamsyah Putra, terdakwa perdagangan orangutan dituntut 1 tahun kurungan penjara. Dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) BInjai itu terdakwa juga didenda Rp100 juta.
"Terdakwa dituntut 1 tahun dengan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurang penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benny, usai sidang, Selasa (17/5/2022).
1. Orangutan sudah diserahkan ke BKSDA selanjutnya dilepas ke alam liar
Untuk barang bukti satwa liar berupa Orangutan Sumatera, diamankan dalam keadaan hidup dan sudah diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam. Sementara satu unit mobil dikembalikan kepada pemiliknya karena terdakwa menyewa.
Sidang digelar di ruang cakra yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Teuku Syarafi. JPU dan majelis hakim sidang dari PN Binjai. Sementara terdakwa mengikutinya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai.
Baca Juga: Polres Binjai Tangkap 3 Orang Terduga Pelaku Perdagangan Orangutan
2. Perdagangan Orangutan dikendalikan narapidana dari Lapas Riau
Benny menjelaskan, perdagangan satwa yang dilindungi ini dikendalikan oleh seseorang dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Riau yang bernama Irawan Shia Als Aju Bin Min Hua. Terdakwa mendapatkan Orangutan Sumatera dari seorang berinisial T yang dibelinya seharga Rp12 juta.
"Berkasnya terpisah dengan Irawan Shia, dia di dalam Lapas di Riau. Kami lagi koordinasi dengan Kemenkumham Wilayah Riau agar dapat disidangkan di sini," terang Benny.
3. Orangutan rencananya akan dijual ke WNA senilai Rp50 juta
Terdakwa Irawan yang merupakan wargabinaan Lapas di Riau ini rencananya akan menjual Orangutan Sumatera tersebut kepada warga negara asing yang bernama Zainal senilai Rp50 juta.
"Jadi terdakwa Eddy merupakan kurir yang dikendalikan oleh Irawan Shia. Dan Irawan Shia sudah ditahan 2 tahun karena perdagangan Harimau Sumatera," tegas Benny.
4. Berikut kronologis penangkapan dan pasal yang disangkakan kepada terdakwa
Untuk diketahui, terdakwa didakwa Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sebelumnya, Terdakwa Eddy Alamsyah Putra diamankan Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai di Terminal Binjai, Jalan Ikan Paus, Kelurahan Tanah Tinggi, Binjai Timur, 1 Februari 2022 dini hari lalu.
Penangkapan Terdakwa Eddy berdasarkan pengembangan setelah ditangkapnya Sonny Putra, Toris Panjaitan dan Doddy Prawira Atmajaya saat mau mengirimkan satu individu Orangutan Sumatera (Pongo Abeli) ke Riau. Namun, pengiriman gagal karena ketiganya yang diperintahkan oleh Eddy diamankan polisi.
Baca Juga: Rem Blong, Mini Bus Masuk Jurang di Jalur Alternatif Binjai-Berastagi