Terbit Belum Terima Berkas Dakwaan, Sidang Kasus Satwa Ditunda Lagi

Sudah kedua kalinya sidang kasus satwa ditunda

Langkat, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Stabat, kembali menggelar sidang lanjutan kasus kepemilikan satwa liar dilindungi yang menyeret Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana PA, Senin (10/4/2023) siang. Namun sidang kembali ditunda meski Terbit sudah hadir sebagai terdakwa secara virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.

Sidang kali kedua ini kembali dipimpin Ketua Majelis Hakim Ladys Bakara dan dua anggota. 

1. Terbit mengaku belum menerima berkas dakwaan dari JPU

Terbit Belum Terima Berkas Dakwaan, Sidang Kasus Satwa Ditunda LagiSidang kepemilikan hewan dilindungi yang melibatkan Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana PA (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Sebelumnya sidang juga ditunda karena sidang sebelumnya belum bisa menghadirkan terdakwa. Sidang beragendakan membacakan dakwaan terhadap terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun saat majelis hakim mempertanyakan kepada terdakwa Terbit Rencana PA. 

Dia (Terbit) mengaku, sama sekali tidak mengetahui adanya sidang dan baru mengetahui jika akan digelar persidangan dari petugas lapas pagi hari tadi. Bahkan dirinya juga mengatakan belum ada menerima salinan berkas dakwaan.

"Saya tidak mengetahui ada sidang hari ini yang mulia, yang saya tau tadi pagi Saya diberitahu petugas lapas disuruh datang ke ruang virtual lapas," kata Terbit.

Baca Juga: Sidang Satwa Dilindungi Diduga Milik Terbit Rencana Ditunda

2. PH terdakwa nilai ketidaksiapan JPU dan pihak terkait lain dalam menggelar persidangan

Terbit Belum Terima Berkas Dakwaan, Sidang Kasus Satwa Ditunda LagiSidang kepemilikan hewan dilindungi yang melibatkan Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana PA (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Karena alasan tersebut, ketua majelis hakim yang baru membuka jalannya sidang kembali menunda dan menutup sidang. Sidang kembali akan digelar pada hari Senin tanggal 17 Maret 2023 mendatang dengan agenda sama mebacakan dakwaan oleh JPU.

Anggun Rizal SH selaku Penasihat Hukum (PH) Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana PA  menyatakan, jika pihaknya sendiri juga baru menerima berkas dakwaan dari JPU sebelum sidang berlangsung. Demikian juga dengan terdakwa yang menyampaikan belum menerima dakwaan saat sidang digelar tadi dan disampaikan dalam persidangan.

Oleh karena itu, dirinya menilai ketidak siapan JPU atau pihak-pihak terkait dalam mengelar sidang yang ada. "Jadi kita akan sampaikan nota pembelaan (keberatan) terhadap dakwaan ini pekan depan. Mengenai dakwaan yang belum diterima terdakwa dan baru kita terima tadi. Ini membuktikan ketidak siapan JPU dan pihak terkait," kata dia.

3. JPU beralasan jika berkas salinan dakwaan telah diserahkan dan selalu berkoordinasi dengan PH

Terbit Belum Terima Berkas Dakwaan, Sidang Kasus Satwa Ditunda LagiPetugas menunjukkan barang bukti disaksikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) saat konferensi pers terkait penetapan tersangka di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). KPK resmi menahan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin bersama lima orang lainnya serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp786 juta terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum yang juga Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat Mei Abeto Harahap mengakui, secara administratif pihaknya telah memberikan berkas dakwaan kepada terdakwa melalui Penasehat Hukum (PH) terdakwa.

"Akan tetapi, terdakwa dalam hal ini Terbit Rencana PA mengganti PH dengan yang baru. Baru hari ini juga pihaknya menerima berkas penunjukan penasihat hukum yang baru," kata Mei Abeto.

Mengenai berkas dakwaan, selama ini pihak kejaksaan selalu berkoordinasi terkait persidangan dengan PH yang lama. Sehingga pihaknya tidak meengetahui jika salinan dakwaan belum diserahkan kepada terdakwa oleh PH yang lama. "Selama ini kita koordinasi dengan PH yang lama," terang dia. 

Kasus kepemilikan satwa liar ini merupakan rangkaian penggeledahan KPK di rumah pribadi Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana PA, tahun lalu atas kasus korupsi tangkap tangan. Saat menggeledah rumahnya petugas menemukan tujuh hewan yang dilindungi seperti orangutan, burung jalak bali dan kera hitam kalimantan, burung beo dan elang brontok. Juka terkuak adanya kerangkeng (kereng) dibelakang rumah pribadi Terbit Rencana PA.

Baca Juga: Terbit Rencana Ungkap Asal Mula Berdiri Kerangkeng Manusia di Rumahnya

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya