Seorang PNS Langkat Positif COVID-19 Meninggal, Pemkab Terapkan WFH

Langkat baru jadi zona merah penyebaran COVID-19

Langkat, IDN Times - Bupati Langkat Terbit Rencana PA, menerbitkan surat edaran No: 800-937 /BKD /2020, tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini dilakukan guna menyikapi peningkatan penyebaran COVID-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, Sumatera Utara.

"Hal ini juga menindaklanjuti arahan Presiden RI, agar disusun kebijakan yang memungkinkan ASN bekerja dari rumah atau WFH (Work From Home) terkait penyebaran COVID-19," kata Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informasi (Kominfo) H Syahmadi, Rabu (17/6).

1. Pegawai dapat menjalankan pekerjaan dari rumah

Seorang PNS Langkat Positif COVID-19 Meninggal, Pemkab Terapkan WFHKadis kominfo saat menyampaikan surat edaran bupati langkat (IDN Times/ istimewa)

Adapun beberapa poin dalam surat edaran yang diterbitkan, jelas Syahmadi yang juga sebagai ketua Humas COVID-19 Langkat, mengatur ASN dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah. Meski demikian, harus terdapat minimal 2 level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugas di kantor. 

"Ini dilakukan agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan ke masyarakat tidak terhambat. Selain itu juga mengantisipasi penyebaran COVID-19," kata dia. 

Sebab diketahui, sejauh ini peningkatan pasien terkonfirmasi terpapar COVID-19 semakin meningkat dan mencapai 9 orang. Bahkan salah satu pasien meninggal dunia sesaat mendapat perawatan dan merupakan salah satu ASN di jajaran Pemkab Langkat. Dengan demikian Kabupaten Langkat, masuk dalam zona merah penyebaran COVID-19.

2. Pimpinan OPD harus selektif dalam penunjukan pegawai yang bekerja di rumah

Seorang PNS Langkat Positif COVID-19 Meninggal, Pemkab Terapkan WFHidn media

Selain itu dalam poin yang lain dijelaskan, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus mengatur sistem kerja yang akuntabel. Selain itu juga dapat mengatur secara selektif pejabat di lingkungan unit kerja yang dapat bekerja dirumah melalui pembagian kehadiran. 

"Bagi mereka yang berusia 50 tahun ke atas, yang bukan merupakan pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrator, serta ASN wanita yang sedang mengandung bisa melaksanakan tugas dari tempat tinggal masing-masing, hal ini dikarenakan rentannya mereka akan terpapar COVID-19," sebut dia.

"Meskipun demikian, jika dalam situasi atau keadaan mendesak, seluruh ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah dapat dipanggil kembali ke kantor," pungkasnya.

Baca Juga: Terkonfirmasi Positif COVID-19, PNS Langkat Meninggal Dunia

3. Tetap mengutamakan kelancaran penyelenggaraan dan pelayanan masyarakat

Seorang PNS Langkat Positif COVID-19 Meninggal, Pemkab Terapkan WFHSosialisasi penerima bantuan COVID-19 yang dilakukan Pemkab Langkat (IDN Times/ istimewa)

Dalam pengaturan sistem kerja tersebut, diakui dia, agar setiap ASN tetap memperhatikan dan tidak mengganggu  kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, bagi ASN yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah.

"ASN harus berada dalam tempat tinggalnya masing-masing, kecuali dalam keadaan mendesak, seperti untuk memenuhi kebutuhan terkait pangan, kesehatan ataupun keselamatan," terang Syahmadi.

Bagi mereka (ASN) ditunjuk menjalankan pekerjaan dari rumah harus terlebih dahulu mendapatkan surat dari pimpinan unit kerjanya. Dan diutamakan bagi mereka yang bekerja di rumah harus memiliki kriteria seperti yang tertuang dalam surat edaran Bupati Langkat. "Pemerintah tetap memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah," kata dia.

4. Tidak dibenarkan melakukan perjalanan keluar kota dan negeri

Seorang PNS Langkat Positif COVID-19 Meninggal, Pemkab Terapkan WFHIlustrasi bekerja di rumah (IDN Media)

Dalam hal ini, papar dia, pelaksanaan tugas dinas ditempat tinggal sebagaimana dimaksud dilaksanakan selama 14 hari kalender terhitung mulai 17 sampai 30 Juni 2020. Dan ke depan hal ini akan kembali dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

"Setelah berakhirnya masa berlaku sistem kerja sebagaimana diatur dalam surat edaran. Maka ASN kembali melaksanakan tugas dinas dengan sistem kerja sesuai surat edaran Bupati Langkat :800-900/BKD/2020 tentang sistem kerja ASN dalam tatanan normal baru di lingkungan Pemkab Langkat," ungkap dia.

Dalam surat edaran yang diterbitkan, jelas Syahmadi, bagi penyelenggaraan kegiatan dan perjalanan dinas. Serta seluruh kegiatan yang bersifat pengumpulan orang agar ditunda atau dibatalkan. Juga penyelenggaraan rapat penting agar dilakukan sangat selektif. Hal ini sesuai tingkat prioritas dan urgensi permasalahan yang harus diselesaikan dengan memanfaatkan sarana teleconference atau video conference

"Kedinasan luar kota dan luar negeri sejauh ini harus ditunda. Bagi ASN yang telah  melakukan perjalanan ke negara atau daerah yang terjangkit COVID-19 atau pernah berinteraksi dengan penderita COVID-19 segera mengubungi layanan kesehatan. Untuk pimpinan OPD harus melaporkan dan mengawasi seluruh pegawai bila terpapar COVID-19," tegasnya.

Baca Juga: Bawa Senjata Api, 5 Pelaku Perampokan Ditangkap di Langkat

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya