Sengketa Lahan Warga Kontra PT LNK, Kuasa Hukum: Mana yang Diserobot?

Warga dipenjarakan dan didakwa menyerobot

Langkat, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, kembali menggelar sidang sengketa hak kepemilikan lahan seluas 2 ribu meter persegi  antara Hormat Sukatendel PA dan PT Langkat Nusantara Kepong (LNK). Sidang beragendakan meminta keterangan saksi-saksi di Ruang Candra, Selasa (19/1/2021).

Terdapat beberapa keganjilan, antara lain mengenai alas hak yang disengketakan belum jelas kepemilikannya. Namun sayangnya, Hormat Sukatendel warga Dusun Gotong Royong, Desa Kutam Baru, Kecamatan Kutam Baru, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan dipenjarakan lebih kurang dua bulan lebih oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

1. Objek tanah sama, namun titik koordinat bisa berbeda

Sengketa Lahan Warga Kontra PT LNK, Kuasa Hukum: Mana yang Diserobot?Sidang sengketa lahan masyarakat dan PT LNK berjalan panjang hingga jelang malam hari (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Dari sidang tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasehat hukum terdakwa, masing-masing memegang data berupa peta titik kordinat tanah yang disengketakan seluas 4,5 hektare. Ironisnya data atau titik kordinat pada masing masing peta yang dipegang kedua belah pihak berlainan letaknya. Alias objek tanah sama namun titik kordinat berbeda).

Melihat itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat Reinhard Harve SH, pada persidangan tersebut menghadirkan saksi ahli dari badan pertanahan nasional (BPN) Kabupaten Langkat E. Purba, selaku bidang pengukuran dan penetapan titik koordinat.

Baca Juga: Harimau Diduga Semakin Dekat ke Pemukiman Warga di Langkat

2. BPN Langkat klaim tanah yang disengketakan masuk dalam HGU

Sengketa Lahan Warga Kontra PT LNK, Kuasa Hukum: Mana yang Diserobot?Sidang yang berlangsung di PN Stabat terkait sengketa lahan (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh E Purba selaku saksi ahli dalam persidangan, awalnya ada permohonan surat dari pihak Polres Langkat. Surat itu menentukan atau pengambilan titik kordinat atas sebidang tanah di Desa Perkebunan Marike, Kecamatan Kutam Baru, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, berkisar bulan Juli 2019.

Titik kordinat dilakukan untuk menentukan lokasi mana saja yang masuk dalam hak guna usaha (HGU) perkebunan. "Ada sebanyak 5 titik kordinat yang diambil pada saat itu," kata E Purba, saksi ahli dari BPN dalam persidangan.

Setelah dilakukan pengecekan serta pemeriksaan lebih lanjut di Kantor BPN Langkat, kelima koordinat diakui dia masih masuk dalam HGU. "Dengan kata lain, sebidang tanah yang dikelola terdakwa Hormat, masih termasuk dalam HGU perkebunan," jelasnya.

3. Cuma terdakwa yang ditahan dan lahan 4,5 hektare dikuasai lebih dari satu orang

Sengketa Lahan Warga Kontra PT LNK, Kuasa Hukum: Mana yang Diserobot?IDN Times/Sukma Shakti

Anehnya, dari keterangan saksi ahli BPN Langkat, yang memegang peta (titik koordinat) berbanding terbalik dengan bukti peta (titik koordinat) yang dipegang oleh kuasa hukum terdakwa. Padahal pada tanggal 17 dan 18 Juli 2019 lalu, BPN Provinsi dan BPN Langkat serta Kades juga Kamat Salapian, sudah ke lokasi guna melakukan pengukuran.

Nyatanya, saat diukur objek tanah yang disengketakan seluas 4,5 hektare di antaranya 2.000 meter per segi yang dikuasai terdakwa di luar HGU. "Aneh, ketika dibandingkan dengan peta atau data yang sama-sama kita turun ke lokasi. Saksi ahli malah mengatakan tidak tahu kalau peta itu bisa berubah, dan dia malah mengatakan peta yang dipegang itu datanya dari mana?," terang Pramudia Tarigan SH, kuasa hukum terdakwa.

Menurut Pramudia, kalaupun memang lahan yang dikuasai terdakwa Hormat Sukatendel, bermasalah, mengapa hanya kliennya yang dihukum. Sementara yang menguasai lahan seluas 4,5 hektare itu ada orang lain juga.

"Nah, ini kan keganjilan, sementara yang menguasai lahan 4,5 hektare itu bukan hanya terdakwa saja. Kok yang lain tidak dilaporkan atau ditangkap serta didakwa?," bebernya.

4. Kuasa hukum menduga ada permainan hukum yang menimpa terdakwa

Sengketa Lahan Warga Kontra PT LNK, Kuasa Hukum: Mana yang Diserobot?Ilustrasi pengadilan (IDN Times/Sukma Shakti)

Belum lagi pasal yang dikenakan oleh terdakwa yang divonis oleh JPU yakni pasal 107 dan 111 tentang penyerobotan lahan perkebunan dan penadah. Dari peta pengukuran yang disaksikan BPN Provinsi, BPN Langkat, Camat Salapian dan Kades Kutambaru, bisa dipastikan lahan seluas 4,5 hektare itu di luar HGU.

"Kok dikatakan penyerobotan, mana yang diserobot dan tanaman jagung yang ditanam terdakwa menggunakan modal dia. Kok katanya dia sebagai penadah. Terdakwa yang nanam, dia juga yang punya modal, dia juga yang panen dan itu lahan dia. Jadi di mana salahnya?" tanya Pramudia lagi.

Oleh karena itu, dirinya pun menduga ada yang tidak beres dalam dakwaan yang dikenakan kepada terdakwa. Kemungkinan ada faktor X antar pihak JPU dan BPN Langkat serta LNK. "Saya tidak berani menduga-duga, tapi ini fakta di persidangan yang penuh tanda tanya," tegas dia.

Baca Juga: Harimau Makan Ternak di Langkat, WALHI Menduga Ada Kerusakan Habitat

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya