Sengketa Lahan, Hormat Bebas dari Polisi Tapi Malah Ditahan Kejaksaan

Bebas jeratan polisi, dijerat hukum oleh kejaksaan

Langkat, IDN Times - Sengketa lahan antar masyarakat dengan PT Langkat Nusantara Kepong (LNK), di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, seolah tidak ada hujungnya. Di Dusun Gotong Royong. Desa Kutam Baru, Kecamatan Kutam Baru, Kabupaten Langkat, misalnya.

Perebutan lahan seluas 2.000 meter persegi antar Hormat PA dengan PT LNK, berujung panjang. Kedua belah pihak yang sama-sama mengklaim memiliki alas hak berseteru dan berujung ke ranah hukum.

Anehnya, meski sama-sama mengklaim memiliki alas hak dan sama-sama belum bisa dipastikan alas hak mana yang sah. Namun, warga di sana bernama Hormat PA, harus merasakan dinginnya jeruji dan duduk di kursi pesakitan.

1. Keluarga yakini ada keganjilan terhadap penahanan

Sengketa Lahan, Hormat Bebas dari Polisi Tapi Malah Ditahan KejaksaanIlustrasi pengadilan (IDN Times/Sukma Shakti)

Abang kandung terdakwa Sopan PA (49), usai menghadiri persidangan adik kandungnya di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kamis (14/1) siang mengakui, Hormat PA statusnya sebagai terlapor dan telah menjalani masa tahanan sekitar dua bulanan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat. Atas penahanan itu, diri beserta keluarga besar merasa heran.

Karena sepertinya ada kejanggalan dalam proses hukum yang mereka hadapi. Karena lahan yang disengketakan telah dikuasai sejak tahun 2008. "Aneh saja, sudah belasan tahu kami kelola lahan itu dan kami mengelola juga ada mengantobgi surat kepemilikan yang sah dan ditandatangani pihak PTPN II, sebelum beralih ke PT LNK," kata dia.

Baca Juga: Data COVID-19 Sumut Masih Saja Tidak Sinkron, Ada Apa Sebenarnya?

2. Dipolisi tidak ditahan, masuk ke jaksa langsung ditahan?

Sengketa Lahan, Hormat Bebas dari Polisi Tapi Malah Ditahan KejaksaanIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Selama menguasai lahan hinggga belasan tahun itu, pihaknya menanami pepohonan palawija seperti jagung dan lainnya diareal seluas 2000 meter itu. Setelah beralih guling dari PTPN II ke PT LNK, barulah muncul permasalaha yang menyeret abangnya ke ranah hukum. Pihak PT LNK melaporkan Hormat ke Polres Langkat dengan pasal penyerobotan lahan. "Sewaktu dilaporkan ke Polres, Hormat tidak ditahan," terang dia.

Sesaat peralihan kasus ke tangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat. Muncullah surat penahanan terhadap Hormat yang dilayangkan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Inikan aneh, keabsahan surat mana yang benar saja belum dibahas, kok sudah main tahan saja," kata dia.

3. Berkas P21, terdakwa didakwa dengan pasal berlapis

Sengketa Lahan, Hormat Bebas dari Polisi Tapi Malah Ditahan KejaksaanIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Keanehan bertambah terkait penetapan pasal yang dijatuhkan oleh pihak kejaksaan. Dimana saat dikepolisian, pasal yang dikenakan hanya terkait pasal 107. Akan tetapi setelah sampai berkas ke tangan Jaksa. Hormat, diganjar pasal berlapis yakni selain pasal tentang perkebunan yang tercantum pasal 107 juga diganjar pasal 111 tentang penadah hasil perkebunan.

"Alas hak kami ada, jagung tersebut memang sengaja ditanam sendiri dengan modal sendiri pula. Jadi dimana yang namanya penadah. Setahu saya, penadah itukan jika kita mengambil atau membeli barang dari hasil curian," terang dia bertanya.

Atas peristiwa yang menimpa keluarganya, dirinyapun berharap agar Pengadilan Negeri (PN) Stabat, bisa lebih bijak dalam memutuskan hasil dari persidangan. Sebab, mereka hanya orang biasa yang hanya ingin mengharapkan keadilan.

4. JPU akui ada penambahan pasal dan semua sudah sesuai prosedur hukum

Sengketa Lahan, Hormat Bebas dari Polisi Tapi Malah Ditahan Kejaksaanjagad.id

Terkait mencuatnya kasus sengketa lahan yang sampai persidangan. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan (JPU) Langkat Ranhad SH mengakui dan tidak membantah bahwa memang ada penerapan tambahan pasal dalam kasus.

Ini dilakukan menurut dia sudah sesuai dengan prosedur hukum dan kewenagan pihaknya dan tidak ada kejanggalan dalam proses. Ranhad, juga membuka diri serta menyambut baik konfirmasi yang dilayangkan pihak wartawan agar tidak adanya kesalah pahaman dimasyarakat.

"Kita sudah menjalankan perkara ini sesuai prosedur, memang ada penambahan pasal saat berkas masuk, jadi silahkan saja diekpose agar tidak ada kesalah pahaman ditengah-tengah masyarakat," tegas dia singkat.

Baca Juga: Ndeso di Ikatan Cinta, 7 Pesona Ayya Renita Pakai Batik dan Kebaya

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya