Rumah Restorative Justice Diresmikan, Ini Fungsinya Bagi Masyarakat

Berlokasi di Binjai Utara, dinamai 'Griya Damai Adhyaksa'

Binjai, IDN Times - Sejauh ini hampir rata-rata lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia mengalami over kapasitas. Bertujuan agar mengurangi penumpukan warga binaan ataupun tahanan,  Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai meresmikan rumah Restorative Justice (RJ) di Jalan Flores, Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatra Utara, Rabu (20/7/2022).

"Rumah Restorative Justice ini diberi nama Griya Damai Adhyaksa," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai M Husein Admaja, didampingi Wali Kota Amir Hamzah dan Kapolres AKBP Ferio Sano Ginting.

1. Kurangi penumpukan warga binaan dan tahanan dalam lapas

Rumah Restorative Justice Diresmikan, Ini Fungsinya Bagi MasyarakatPeresmian dan peluncuran rumah Restorative Justice, Kejaksaan Negeri Binjai (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Dirinya memaparkan jika, RJ dilakukan sesuai dengan peraturan yang bertujuan untuk mengurangi penumpukan warga binaan di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Binjai khususnya Kecamatan Binjai Utara yang telah memfasilitasi sarana dan prasarana untuk Rumah RJ," terang Husein.

Rumah restorative justice Griya Damai Adhyaksa ini, terang dia, tidak semata-mata hanya menjadi tempat berdamai. Namun Dapat dimanfaatkan media konsultasi hukum. Ke depan juga akan buat hotline apabila masyarakat yang akan berkonsultasi hukum akan dapat dilayani secara baik.

Baca Juga: Bentrok Dua Organisasi Pemuda di Binjai, Pembacok Diciduk Polisi

2. Rumah RJ dapat bermanfaat bagi masyarakat untuk berdiskusi tentang hukum

Rumah Restorative Justice Diresmikan, Ini Fungsinya Bagi MasyarakatPeresmian dan peluncuran rumah Restorative Justice, Kejaksaan Negeri Binjai (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Selain konsultasi, tambah dia, juga dapat dijadikan sebagai rumah berdiskusi tentang permasalahan hukum yang dialami masyarakat Kota Binjai. Dengan harapan, semoga rumah restorative justice Kejari Binjai dapat memberi manfaat bagi masyarakat Binjai.

"Juga diharapkan dapat sebagai salah satu solusi dalam penyelesaian masalah hukum yang dihadapi. Ke depan akan semakin banyak sengketa yang berkaitan dengan lahan, itu dapat dijadikan bahan konsultasi dan bahan diskusi di Rumah Griya Damai ini," ujar Husein.

3. Ada 24 kejaksaan negeri di kabupaten/ Kota luncurkan rumah RJ

Rumah Restorative Justice Diresmikan, Ini Fungsinya Bagi MasyarakatPeresmian dan peluncuran rumah Restorative Justice, Kejaksaan Negeri Binjai (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Husein menambahkan, persoalan hukum tidak hanya berkaitan dengan pidana. Karenanya, dia berharap, masyarakat Kota Binjai dapat menjadikan Rumah RJ Griya Damai Adhyaksa ini sebagai tempat konsultasi perkara perkawinan dan lainnya.

"Harapannya bahwa dengan adanya rumah restorative justice ini, akan mengurangi terjadinya tindak pidana-tindak pidana yang kemudian berproses ke pengadilan. Karena banyak perkara sederhana yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan, tidak seharusnya masuk ke proses pengadilan," ucap Husein.

Rumah Restorative Justice ini tidak hanya diluncurkan oleh Kejari Binjai saja. Ada 24 kejaksaan negeri di kabupaten/Kota melakukan peluncuran Rumah Restorative Justice.

Baca Juga: Laka Lantas di Binjai, Sopir dan Penumpang Pick Up Meninggal Dunia

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya