Ribuan Honorer dan Pegawai non ASN Binjai Terdaftar BPJamsostek

Sesuai instruksi Presiden Jokowi

Binjai, IDN Times - Sebanyak lima ribuan honorer atau pegawai non ASN di Kota Binjai sudah tercatat sebagai peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJamsostek. Hal ini sempat diutarakan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Binjai, Sutan Harahap saat dikonfirmasi, Selasa (20/4/2021).

Ini menurut Sutan, terdata ketika dikonfirmasi soal implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Seksi Datun Kejari Binjai menggelar rapat koordinasi dengan BPJamsostek terkait implementasi Inpres tersebut.

1. Inpres bertujuan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan

Ribuan Honorer dan Pegawai non ASN Binjai Terdaftar BPJamsostekKasi Datun diskusi dengan BPJamsostek terkait ketenagakerjaan (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Dalam Inpres, Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada Jaksa Agung untuk melakukan penegakan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap badan usaha, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah serta pemerintah daerah setempat. Inpres tersebut dilahirkan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sutan menambahkan, Inpres tersebut disambut baik oleh Pemerintah Kota Binjai agar seluruh pegawai non ASN di lingkungannya, dapat terlindungi dengan baik. Caranya, para honorer tersebut didaftarkan dalam kepesertaan BPJamsostek. "Tujuannya untuk masyarakat juga tahu bahwa pentingnya memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan secara menyeluruh," kata Sutan.

Baca Juga: Kisah Sedih Alim, Nelayan yang Divonis Mati karena Dijebak Bawa Sabu

2. Ada sanksi bagi yang tak jalankan inpres

Ribuan Honorer dan Pegawai non ASN Binjai Terdaftar BPJamsostekDiskusi Kasi Datun Kejari Binjai dengan BPJamsostek (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Dasar Jaminan Sosial Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial. "Lima ribuan honorer itu dari seluruh dinas yang ada di Kota Binjai. Mereka sudah tercatat sebagai peserta BPJamsostek," tambah Sutan.

Pembahasan Inpres No 2/2021 antara Kejari dengan BPJamsostek Cabang Binjai berjalan santai. Namun, Sutan belum dapat menjelaskan secara rinci sanksi apa yang diganjar ketika para ASN dan non ASN tidak terdaftar sebagai peserta BPJamsostek.

"Karena Inpres ini masih baru, nanti akan dibahas lagi lebih detil dalam FGD. Saat ini masih tahap sosialisasi Inpres terbaru dulu," kata Sutan.

3. Diharapkan jadi titik terang perkembangan jaminan sosial ketenagakerjaan

Ribuan Honorer dan Pegawai non ASN Binjai Terdaftar BPJamsostekJajaran pimpinan BPJAMSOSTEK meninjau layanan Lapak Asik di Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Pemuda. Dok. BPJAMSOSTEK Wilayah Jateng dan DIY

Sementara, Pejabat Pengganti Sementara (PPS) Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Binjai, Budi Pramono menjelaskan, Inpres No 2/2021 adalah untuk meminta semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang dalam mendukung implementasi program BPJamsostek. Termasuk membuat regulasi pendukung dan alokasi anggaran.

Asisten Deputi Wilayah Bidang Kepesertaan ini menegaskan, seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJamsostek. "Semoga dengan adanya Inpres ini dapat menjadi titik terang perkembangan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menyeluruh dan merata bagi seluruh pekerja Indonesia dalam mencapai kesejahteraan," pungkasnya.

Baca Juga: Apeksi Dukung BPJamsostek Lindungi Pekerja Rentan dan Pegawai Non-ASN 

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya