PWI Sumut Bentuk Tim Advokasi Tangani Kekerasan Terhadap Wartawan

Terima serangkaian aksi teror dan kekerasan

Binjai, IDN Times - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara akan membentuk tim advokasi hukum terpadu bagi Syahzara Sopian, anggota PWI Kota Binjai yang sempat mengalami serangkaian aksi teror dan percobaan pembunuhan.

"PWI Sumut akan memindaklanjuti Surat PWI Binjai dengan membentuk Tim Advokasi Terpadu," kata Ketua PWI Sumatera Utara, H Hermansjah SE, didampingi Sekretaris Edward Tahrir, dan Ketua PWI Kota Binjai, Arma Delisa Budi, saat bersilaturahmi dengan jajaran pengurus dan anggota PWI Kota Binjai di Rumah Makan Kampung Ayam, Kota Binjai, Selasa (29/6/2021).

Baca Juga: Otak Pembunuhan Pemred Media Online Ternyata Calon Wali Kota Siantar

1. Lakukan pendampingan hukum terhadap korban kekerasan

PWI Sumut Bentuk Tim Advokasi Tangani Kekerasan Terhadap WartawanPolisi yang turun guna melakukan penyelidikan terhadap rumah wartawan yang dibakar (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Langkah tersebut dilakukan PWI Sumatera Utara menindaklanjuti Surat Nomor: 007/PWI_BNJ/VI/2021 tentang Permohonan Bantuan Advokasi Hukum, tertanggal 28 Juni 2021, yang dilayangkan PWI Kota Binjai.

"Tim advokasi hukum terpadu tersebut akan bertugas melakukan pendampingan hukum terhadap Syahzara Sopian selaku wartawan korban kekerasan, yang dibentuk atas kerjasam PWI Sumatera Utara dengan PWI Kota Binjai," kata dia.

2. Wartawan harus solit dan bersatu melawan premanisme

PWI Sumut Bentuk Tim Advokasi Tangani Kekerasan Terhadap WartawanANTARA FOTO/Novrian Arbi

Secara khusus dia berpesan kepada seluruh wartawan di Sumatera Utara, khususnya yang tergabung dalam wadah organisasi PWI, agar tetap solid dan bersatu melawan pelaku premanisme, tetap utamakan keselamatan jiwa saat menjalankan tugas, serta tidak ragu dalam memberitakan kasus-kasus kekerasan terhadap wartawan.

"Kami sangat mendukung tekad Kapolda Sumut mengungkap kasus kekerasan terhadap wartawan di sejumlah daerah di Sumut. Namun kami tetap pula berharap Kapolda Sumt membuktikan komitmennya untuk memberantas aksi premanisme, kejahatan narkoba, dan judi di Sumut," seru Hermansjah.

3. Pemerintah harus mewujudkan kemerdekaan pers sesuai undang-undang

PWI Sumut Bentuk Tim Advokasi Tangani Kekerasan Terhadap WartawanIlustrasi tahanan. IDN Times/Mardya Shakti

Selain itu, Hermansjah meminta komitmen pemerintah dalam mewujudkan kemerdekaan pers dan memberikan jaminan perlindungan bagi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistiknya, mengingat hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor: 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Kepada rekan-rekan wartawan, mari kita ganyang siapapun pelaku kekerasan terhadap wartawan dari bumi Indonesia. Jangan mundur dalam memberitakan kebenaran. Sebab salah satu tugas dan tanggungjawab wartawan ialah melawan segala bentuk pelanggaran hukum dan norma sosial," tandasnya.

Diketahui, aksi kekerasan memang kerap menimpa wartawan. Mulai dari aksi teror dan serangkaian serangan hingga prmbunuhan. Hal ini sempat menimpa Sopian, salah satu anggota PWI Binjai. Pria berusia 35 tahun ini nyaris kehilangan nyawannya.

Beruntung 4 prlaku berhasil diamankan saat akan melakukan pembuhunan dan dari pengakuan para pelaku. Mereka dibayar untuk menghabisi nyawa Sopian dan polisi masih melakukan penyelidikan guna mengamankan aktor pelaku. 

Baca Juga: Wartawan Binjai Jadi Sasaran Teror, Rumah Dilempar Bom Molotov

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya