Bupati Langkat: PNS Dilarang Mudik dan Menggelar Open House Lebaran

Bupati beri ultimatum pada PNS sejajaran Pemkab Langkat

Langkat, IDN Times - Pemerintah terus berupaya melakukan penanganan dan penanggulangan wabah COVID-19. Salah satu yang tengah digencarkan pelarangan mudik dan membatasi kerumunan.

Menindalanjuti itu, Bupati Langkat, Terbit Rencana, mengultimatum seluruh Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara (PNS/ASN), yang berani melakukan mudik dan menggelar open house secara diam-diam selama Hari Raya Idul Fitri, Jumat (7/5/2021).

1. Larangan mudik dan berkerumun berdasarkan SE Mendagri tanggal 4 Mei 2021

Bupati Langkat: PNS Dilarang Mudik dan Menggelar Open House LebaranSpanduk ajakan tidak mudik di Serang, Banten (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Pelarangan ini, kata dia berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendagri Tito Karnavian Nomor 800/2784/SJ tentang pelarangan buka bersama selama ramadan dan open house atau halal bihalal Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/Tahun 2021, terbit pada 4 Mei 2021

"Kegiatan buka puasa bersama yang dilarang, jika melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 orang selama Bulan Ramadan 1442 Hijrah," kata dia.

Baca Juga: Ustaz Somad Menikah Lagi, 10 Potret Mellya Juniarti Mantan Istrinya 

2. Diharapkan seluruh jajaran se-Pemkab Langkat mematuhi aturan

Bupati Langkat: PNS Dilarang Mudik dan Menggelar Open House LebaranIlustrasi mudik menggunakan kapal (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)

Ia berharap, seluruh pejabat di Kabupaten Langkat dapat mengikuti instruksi dari Pemerintah Pusat. Menurutnya, prihal ini dilakukan guna mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19, selama Lebaran.

Selain itu, Terbit mengatakan, bahwa pihaknya bersama dengan TNI/Polri telah mendirikan pos penyekatan larangan mudik, di perbatasan pintu masuk Aceh-Langkat.

Selama penyekatan, pihaknya akan melarang warga Langkat dan Aceh untuk melintasi perbatasan. Jika ketahuan, petugas di lapangan akan langsung meminta pulang kembali.

"Jangan mudik untuk hindari Klaster baru COVID-19, masih nekat mudik putar balik, kita tegas dalam hal ini," ujarnya.

3. Larangan mudik akan berlaku sampai 22 hari kedepan

Bupati Langkat: PNS Dilarang Mudik dan Menggelar Open House LebaranIDN Times/Khaerul Anwar

Terbit mengatakan, larangan mudik akan dilakukan selama 22 hari ini, berdasarkan kesepakatan bersama pemerintah pusat dan Sumut.

Selain itu, pihaknya juga melarang masyarakat Langkat melaksanakan kegiatan yang mendatangkan orang secara massal, seperti acara Tabligh Akbar, buka puasa bersama, maupun takbiran keliling.

"Ini untuk kebaikan bersama, menjaga dari penularan dan penyebaran COVID-19. Jadi diharapankan dapat dipatuhi berdasarkan kesadaran yang tinggi," jelasnya.

Baca Juga: Bus Antar Kota Tak Beroperasi, Taksi Gelap di Siantar Mulai Menjamur

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya