Pengadaan Tera Bermasalah, Penyedia Barang Somasi Pemko Binjai

Pengawasan tidak dijalankan, konsumen dirugikan

Binjai, IDN Times - Pengadaan alat Tera yang bermasalah, mengakibatkan tidak dijalankanya pengawasan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, terhadap para pelaku usaha. Sehingga tidak menutup kemungkinan pelaku usaha bisa melakukan kecurangan terhadap konsumen khususnya masyarakat Kota Binjai, dalam transaksi sehari-hari.

Sebab, alat Tera tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP), digunakan sebagai penentu standar Metrologi Legal. Sehingga alat ukur yang digunakan seperti takaran liter di SPBU dan timbangan ditoko emas sesuai atau terlisensi.

1. Pengada barang dirugikan, barang diterima namun tidak dibayar Pemko

Pengadaan Tera Bermasalah, Penyedia Barang Somasi Pemko BinjaiTuris asing, pemilik bar, dan para pekerja bar terancam hukuman penjara dan denda. pexels.com/Lukas

Atas timbulnya permasalahan ini, pengada barang dan jasa yang belum menerima pembayaran melakukan somasi terhadap Pemko Binjai. Somasi yang dilakukan diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan dengan baik.

Saiful SH, selaku pengacara dari pihak rekanan, mengaku, sudah melayangkan somasi ke Pemko Binjai beberapa waktu lalu. "Untuk sementara ini kita tunggu tanggapan atau itikad baik dari pemko. Dari somasi yang kita layangkan, kita minta itikad baik pemko selama 14 hari kedepan," kata Saiful, Jumat (18/6/2021).

Dirinya mengaku, belum bisa memberikan pernyataan lebih untuk saat ini. Karena dirinya selaku kuasa hukum hanya ingin permasalahan dapat diselesaikan sesegera mungkin. Sehingga pengawasan terhadap pelaku usaha dapat dijalankan. "Kita hanya ingin mencari jalan terbaik saja," tegas dia singkat.

Baca Juga: Pemko Binjai Tidak Melakukan Tera pada Timbangan Pedagang dan SPBU

2. Pencairan dana bisa dilakukan bila ada surat perintah pembayaran dari dinas

Pengadaan Tera Bermasalah, Penyedia Barang Somasi Pemko BinjaiFoto oleh energepic.com dari Pexels

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Binjai, Affan Siregar, menerangkan, pihaknya mencairkan dana apabila menerima Surat Perintah Membayar (SPM).

Dalam persoalan ini, lanjut Affan, pihaknya tidak ada menerima SPM dari Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, dan Perdagangan (Disnakerperindag).

"Pada tahun 2019 tidak bisa kami bayar karena barang atau alat Tera belum turun. Tahun 2020 kami masukkan lagi anggarannya. Tapi karena tidak ada SPM, pembayaran pun tidak bisa kami lakukan," terangnya.

3. Sisa DAK fisik akan dianggarkan kembali ke APBD tahun berikutnya

Pengadaan Tera Bermasalah, Penyedia Barang Somasi Pemko Binjaibinjaikota.go.id

Saat ini, sebut Affan, anggaran itu tidak kami masukkan lagi dan itu dibenarkan sesuai aturan keuangan. Pada aturan itu, kata Affan, sisa DAK fisik dianggarkan kembali dalam APBD tahun anggaran berikutnya, dengan ketentuan, untuk sisa 1 tahun sebelumnya (T-1), digunakan pada bidang yang sama guna mencapai output yang belum tercapai.

Kemudian, sambung Affan, untuk sisa lebih dari 1 tahun sebelumnya (T-2), digunakan untuk mendanai bidang tertentu sesuai dengan kebutuhan daerah.

"Makanya untuk tahun 2021 ini tidak kita anggarkan lagi. Kalau uangnya masih ada di RKAD. Sesuai aturan, uang itu bisa kita gunakan untuk mendanai bidang tertentu sesuai dengan kebutuhan daerah. Tidak lagi diwajibkan untuk penganggaran pada bidang yang sama," paparnya.

4. Permasalahan timbul ketika terjadi rotasi jabatan di jajaran Pemko Binjai

Pengadaan Tera Bermasalah, Penyedia Barang Somasi Pemko BinjaiAksi solidaritas untuk muslim Uighur dan mengecam praktik judi narkoba di Pemko Binjai (IDN Times/Bambang Suhandoko)

Diketahui, permasalahan bermula saat pemerintah mealokasikan anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019 lalu sebesar Rp600 juta lebih untuk pengadaan alat Tera. Dengan tujuan alat Tera ini dapat difungsikan semestinya untuk mengontrol para pelaku usaha. Selain menjaga terjadinya kecurangan dari para pengusaha nakal terhadap konsumen.

Tera ulang juga dilakukan guna menambak Penghasilan Asli Daerah (PAD), dari melakukan tera ulang minimal 1 tahun sekali. Namun saat pengadaan berlangsung, timbul permasalahan baru. Pergantian pejabat dijajaran Pemko Binjai terjadi. Salah satu pejabat yang diganti adalah Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Tobertina.

Ia digantikan oleh Ujer lalu kembali digantikan lagi oleh Hedi Novria. Disini, diduga telah terjadi kelalaian dan menimbulkan permasalahan tidak diterimannya alat Tera karena keterlambatan dan seharusnya bisa ditempuh dengan jalan denda keterlambatan.

Baca Juga: Pengadaan Tera Bermasalah, Pemko Binjai Akui Ada Keterlambatan

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya