Pemasangan Portal Agar Jalan Tidak Rusak, Warga Malah Protes

Gunanya agar tidak ada truk bertonase lebih melintas

Langkat, IDN Times - Portal merupakan salah satu langkah yang diambil pemerintah untuk mengatasi truk kelebihan muatan (over tonase). Sehingga truk-truk yang mengangkut bahan-bahan material atau lainnya yang melebihi batas dan menimbulkan kerusakan jalan dapat diatasi. Sayang, langkah yang diambil ini oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, dalam pemasangan portal di beberapa titik dipersoalkan sejumlah masyarakat.

Seperti ada keinginan beberapa orang yang mencoba untuk membongkar portal yang berada tepat di Pasar I, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat. Namun ada juga masyarakat yang berharap portal dipasang sesuai peraturan. Menyikapi terjadinya konflik ini, Komisi D DPRD Langkat menggelar kembali Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi D, Selasa (17/3).

1. Ini alasan warga meminta portal dibuka

Pemasangan Portal Agar Jalan Tidak Rusak, Warga Malah ProtesRDP di Gedung DPRD Langkat terkait portal (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Penentangan pemasangan portal ini sempat diutarakan oleh Sugiono. Dirinya dan beberapa warga Wampu, meminta portal untuk dibuka karena portal yang dipasang menyalahi Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jalan.

Sugiono yang juga mantan anggota DPRD Langkat periode 2009-2014 ini mengungkapkan, bahwa dalam Perda tentang Penyelenggaraan jalan dibuat tahun 2016 dan baru mendapatkan nomor registrasi serta diundangkan tahun 2020.

"Sementara pemasangan portal telah dilaksanakan sebelum perda diundangkan, hal ini terkesan dipaksakan. Berdasarkan inilah, kami khususnya saya mewakili warga meminta agar porta dibuka," alasan Sugiono, dalam rapat tersebut.

Baca Juga: Bocah 7 Tahun Jatuh dari Jembatan Gantung Wisata Tangkahan di Langkat

2. Pemasangan portal sudah sesuai peraturan guna menjaga ketahanan jalan

Pemasangan Portal Agar Jalan Tidak Rusak, Warga Malah ProtesRDP di gedung DPRD Langkat terkait permasalahan portal (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Hal senada sempat juga diutarakan Ketua LSM Perjuangan Keadilan Agustinus Riza Kaban, dalam RDP yang berlangsung agar sedikit tegang. Pria yang juga mantan anggota DPRD Langkat periode 2014-2019 menganggap pemasangan portal cacat hukum dan tidak berdasar.

"Seharusnya perda yang diundangkan tahun 2020 menjadi dasar hukum pemasangan portal. Saya menilai ini cacat hukum dan mesti dibongkar," kata Riza, dengan nada agak sedikit ketus.

Mendengar berbagai alasan dari pihak yang merasa keberatan portal dipasang. Wakil Ketua Komisi D Bahri, SH MH menjelaskan, bahwa filosofis (ruh) dari pemasangan portal ini agar jalan di Kabupaten Langkat dapat terjaga daya tahannya.

"Ini murni keinginan masyarakat Kabupaten Langkat walaupun berimbas pada pengusaha," kata Bahri, menjawab berbagai tudingan pemasangan portal yang cacat hukum itu.
 

Jadi, menurut beberapa komisi D, bahwa sesuai konsultasi Komisi D ke Kementerian Perhubungan di Jakarta. Jika pemasangan portal dibenarkan demi melindungi aset jalan. "Pentingnya manfaat portal dipasang demi bertahannya jalan dari kerusakan. Dalam hal ini diprediksi lima tahun jalan yang dipasangi portal bisa tetap baik," kata dia.

3. Dasar pemasangan portal sesuai perda dan keputusan Menhub

Pemasangan Portal Agar Jalan Tidak Rusak, Warga Malah ProtesRDP terkait pemasangan portal di gedung DPRD Langkat (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Keinginan untuk dibukanya portal, juga mendapat tanggapan dari Pujian Ginting selaku Sekretaris Dinas Perhubungan yang hadir dalam RDP itu. Selain perda, jelas dia, Keputusan Menteri Perhubungan nomor 3 tahun 1994 juga menjadi salah satu dasar atau landasan pemasangan portal.

Dimana tahun 2015, 2016 dan 2017 dipasangnya portal berdasarkan aspirasi masyarakat dan rapat-rapat yang dihadiri pihak Polres Langkat, DPRD Langkat dan pemerintah daerah. Pemasangan juga berdasarkan kesepakatan dan perlu diportal jalan-jalan di Kabupaten Langkat, demi menghindari rusaknya jalan dari umur dini jalan.

"Seperti yang diutarakan beberapa anggota Dewan. Pemasangan portal ini sangat penting untuk ketahanan jalan yang baik," tegas dia.

4. Sepakat, portal pantas dipasangang sesuai peraturan

Pemasangan Portal Agar Jalan Tidak Rusak, Warga Malah ProtesGambar ilustrasi pemasangan portal (IDN Times/ istimewa)

Usai mendapat penjelasan, akhirnya beberapa warga yang menentang pemasangan portal memahami pentingnya dipasang portal. Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi D, Sribana Perangin-Angin yang memimpin RDP berharap, kedepan permasalahan yang timbul tidak menjadi pertentangan lagi ditengah-tengah masyarakat.

"Karena pada kesempatan sebelumnya, rapat yang dihadiri Camat Wampu, tokoh masyarakat dan tokoh agama Kecamatan Wampu telah disepakat agar portal tetap dipasang," kata dia.

Dirinya kembali berharap, jika kedepan agar setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan baik. Sehingga tidak menimbulkan konflik ditengah-tengah masyarakat dan mengganggu pembangunan di Kabupaten Langkat. "Mari sama-sama kita bangun Langkat. Setiap permasalahan bisa dibicarakan dengan baik," tegasnya.

Baca Juga: Antisipasi Masuknya Virus Corona, Ini yang Dilakukan Pemkab Langkat

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya