Pandemik COVID-19, Dorong Pemutusan Hubungan Kerja di Indonesia

Jumlah pengajuan klaim JHT mencapai 1,33 juta kasus

Binjai, IDN Times - Pandemik COVID-19 memicu pertambahan angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia. Secara tidak langsung, hal ini mendorong peningkatan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Terhitung hingga 15 Juli 2020, jumlah pengajuan klaim JHT peserta BPJAMSOSTEK telah mencapai 1,33 juta kasus, dengan nominal menembus lebih dari Rp 16,47 triliun.

Menghadapi kondisi ini, BPJAMSOSTEK tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada peserta melalui penerapan protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik), yang diimplementasikan di seluruh kantor cabang sejak Maret 2020.

1. Lapak asik online bikin klaim JHT lebih mudah

Pandemik COVID-19, Dorong Pemutusan Hubungan Kerja di IndonesiaProtokol lapak asik BPJAMSOSTEK (IDN Times/ istimewa)

Sesuai prediksi, pengajuan klaim melalui protokol Lapak Asik, yang meliputi kanal online, offline, dan kolektif, mendapatkan respon positif dari para peserta. Dari ketiga kanal yang disediakan itu, penerapan protokol Lapak Asik melalui kanal online menjadi sarana yang paling banyak digunakan oleh peserta, yakni sebesar 80 persen dari total pengajuan klaim yang dilakukan.

Apalagi dengan memanfaatkan protokol Lapak Asik Online, peserta dapat melakukan proses klaim tanpa harus datang ke kantor cabang. Pasalnya, peserta cukup menunggu proses konfirmasi yang akan dilakukan petugas BPJAMSOSTEK melalui sambungan telepon atau pangggilan video (videocall).

"Lapak Asik Online menjadi kanal terfavorit dan yang paling kami rekomendasikan. Sebab prosesnya lebih mudah dan peserta dapat melakukan klaim dari rumah, sehingga lebih aman dari potensi terpapar Covid-19," kata Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK, Irvansyah Utoh Banja, Rabu (22/7/2020).

Baca Juga: Hore! Destinasi Wisata di Langkat Dibuka Kembali Tanggal 4 Juli 2020

2. Ini tahapan lapak asik yang memiliki mekanisme yang mudah

Pandemik COVID-19, Dorong Pemutusan Hubungan Kerja di IndonesiaLapak asik online BPJAMSOSTEK (IDN Times/ istimewa)

Menurut Utoh, prosedur pengajuan klaim JHT menggunakan protokol Lapak Asik Online memiliki mekanisme dan tahapan yang cukup sederhana. Namun mekanisme ini tetap mengedepankan keamanan melalui konfirmasi validitas data peserta.

Adapun tahapan pengajuan klaim, yang pertama, kata Utoh, peserta terlebih dahulu melakukan registrasi melalui aplikasi BPJSTKU atau situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id. Tahap kedua, pilih tanggal, waktu pengajuan, dan kantor cabang yang masih tersedia.

Langkah ketiga, lanjutnya, scan atau pindai semua dokumen yang dipersyaratkan, termasuk formulir klaim JHT yang sudah terisi lengkap. Setelah itu, kirimkan dokumen tersebut melalui email kantor cabang tujuan yang dipilih. Kemudian tahap keempat, kirimkan dokumen yang sudah dipindai melalui link yang diterima pada email yang telah di daftarkan paling lambat H-1 sebelum tanggal pengajuan.

"Pastikan email dan nomor HP yang di daftarkan terhubungan dengan aplikasi whatsapp dan selalu aktif selama proses pengajuan klaim. Karena informasi dan konfirmasi akan dilakukan oleh petugas BPJAMSOSTEK melalui videocall," seru Utoh.

Selanjutnya pada tahap keempat, peserta diminta menyiapkan seluruh dokumen adminitrasi asli yang harus ditunjukkan kepada petugas pada saat dihubungi melalui videocall. Jika dokumen dinyatakan lengkap, maka pengajuan akan diproses lebih lanjut dan dana klaim JHT akan ditransfer ke rekening bank milik peserta.

"Hal-hal yang juga harus diperhatikan, yakni memastikan kelengkapan dokumen yang disyaratkan, tenggat waktu pengiriman dokumen, dan keberadaan peserta saat dihubungi melalui video call," ujar Utoh.

3. Sediakan dokumen asli saat proses verifikasi

Pandemik COVID-19, Dorong Pemutusan Hubungan Kerja di IndonesiaBPJamsostek

Selain itu, sambungnya, ketersediaan dokumen asli saat proses verifikasi juga harus dipastikan agar proses pengajuan klaim JHT dapat berjalan lancar. Di sisi lain, Utoh mengaku, peningkatan jumlah pengajuan klaim JHT menjadi perhatian khusus bagi BPJAMSOSTEK.

Sebab lima wilayah mencatatkan jumlah klaim JHT tertinggi di Indonesia, yaitu Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan DIY, serta Jawa Timur. Keadaan ini tentu saja menyebabkan banyak peserta yang tidak dapat memilih kantor cabang di wilayah tersebut mengalami kesulitan pada saat melakukan pengajuan klaim.

Atas dasar itu pula dia mengimbau peserta yang ingin melakukan klaim JHT secara online, agar memilih lokasi kantor cabang mana saja yang tersedia. "Karena pada dasarnya seluruh proses dan data yang dimiliki oleh BPJAMSOSTEK telah terkoneksi secara online," sebut Utoh.

4. Untuk info lanjut, ini beberapa akun resmi BPJAMSOSTEK yang dimiliki

Pandemik COVID-19, Dorong Pemutusan Hubungan Kerja di IndonesiaJajaran pimpinan BPJAMSOSTEK meninjau layanan Lapak Asik di Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Pemuda. Dok. BPJAMSOSTEK Wilayah Jateng dan DIY

Meski demikian, peserta tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku, guna menghindarkan pihak-pihak tidak bertanggungjawab memanfaatkan momentum ini untuk melakukan tindakan fraud ataupun tindakan melanggar hukum.

Untuk informasi lebih lanjut terkait pelayanan BPJAMSOSTEK ataupun menyangkut protokol Lapak Asik, dia turut meminta peserta BPJAMSOSTEK menghubungi layanan masyarakat di nomor telepon 175, atau melalui situs resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Informasi serupa dapat pula didapat dengan mengakses akun resmi Facebook BPJAMSOSTEK di BPJS Ketenagakerjaan, atau via Twitter @bpjstkinfo, atau melalui akun Youtube BPJS Ketenagakerjaan youtube bit.ly/LAPAKASIK. "Kami mengerti kondisi yang dialami peserta akibat dampak pandemi Covid-19 ini, namun saya berharap agar peserta tetap sabar dan mengikuti prosedur yang berlaku,'" ucap Utoh.

"Sebaliknya, kami selalu berupaya memberikan pelayanan maksimal sesuai dengan standar yang berlaku. Semoga pandemi ini segera berakhir sehingga aktifitas ekonomi kita dapat kembali seperti semula", tutupnya.

5. Protokol lapak asik BPJAMSOSTEK berjalan dengan baik

Pandemik COVID-19, Dorong Pemutusan Hubungan Kerja di IndonesiaKantor BPJAMSOSTEK Binjai (IDN Times/ istimewa)

Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Binjai, Tengku Muhammad Haris Sabri Sinar menyatakan, pelaksanaan protokol Lapak Asik oleh pihaknya sudah berjalan dengan sangat baik.

Bahkan menurutnya, Tim Pelayanan BPJAMSOSTEK Cabang Binjai sudah menghubungi peserta yang telah mendaftar melalui antrean online sejak H-3 dari jadwal yang mereka pilih.

"Tujuan utamanya tidak lain untuk memastikan kembali kelengkapan berkas administrasi peserta, sehingga hal ini akan menekan angka kegagalan di bawah 5 persen," ungkap Haris.

Baca Juga: Monitoring Petugas PPDP, KPU Binjai Luncurkan Aplikasi e-Coklit

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya