Oknum Guru Honorer di Binjai Tega Cabuli Muridnya Berkali-kali

Ternyata oknum guru tersebut anak polisi

Binjai, IDN Times - Seorang oknum guru honorer salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kota Binjai, dilaporkan ke pihak kepolisian Polres Binjai terkait dugaan kasus pencabulan.

Oknum guru yang juga disebut anak oknum polisi ini berinisial BAP.

Korban sebut saja namanya Mawar yang merupakan anak didik pelaku. Sedangkan pelaku adalah guru Bimbingan Konseling (BK) di sekolah tersebut.

1. Sudah lebih dari 10 kali lakukan perbuatan bejat

Oknum Guru Honorer di Binjai Tega Cabuli Muridnya Berkali-kaliIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)

Informasi dihimpun, aksi dugaan pencabulan yang dilakukan terduga pelaku sudah berjalan 10 kali lebih. Perbuatan keji oknum guru yang tak patut dicontoh ini bermula dari teman korban yang melaporkan kepada orangtua Mawar.

Oleh orangtua Mawar, mencari tahu kebenaran tersebut. Hasilnya, benar saja anaknya dicabuli oknum guru yang mengajar di sekolahnya.

Diselidiki, ternyata oknum guru tersebut adalah anak polisi. Orangtua Mawar kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Binjai sesuai nomor STTLP/122/III/2020/SPKT-B pada 6 Maret 2020.

Baca Juga: Terdakwa Pencabulan di Jambi Dibebaskan, Ini Reaksi Orangtua Korban

2. Penyidik diminta serius tangani kasus pencabulan di bawah umur

Oknum Guru Honorer di Binjai Tega Cabuli Muridnya Berkali-kaliIlustrasi pencabulan. Pixabay

Tertulis dalam surat tanda bukti lapor ini, pelapor adalah orangtua korban berinisial S. "Ya benar, ada dilaporkan oleh orangtua korban," kata Advokat yang mendampingi kasus ini, Arif Budiman Simatupang, Senin (9/3) malam.

Karenanya, dia meminta agar penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai dapat serius menangani perkara tersebut. "Diminta kepada tim penyidik nantinya untuk secara maraton menyiapkan perkara ini sampai ke P21 (pemberkasan)," kata dia.

3. Pencabulan anak di bawah umur masuk perkara berat

Oknum Guru Honorer di Binjai Tega Cabuli Muridnya Berkali-kaliIlustrasi pencabulan. (theyservebagelsinheaven.com)

Dijelaskannya, karena ini perkara termasuk berat, ancaman maksimal 15 tahun dan 5 tahun minimal. Sebab, ini adalah Undang-Undang Lex Spesialis.

"Untuk itu, saya selaku Advokat berharap keadilan dapat ditegakkan seadil-adilnya tanpa pandang bulu. Agar perbuatan serupa tidak menimpa anak-anak lain di bangsa ini yang memiliki harapan cukup panjang dalam membangun negara ini," tegas dia.

Kasubag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting mengakui, jika benar ada informasi pencabulan tersebut. Namun sepanjang sepengetahuan dia. Kalau orangtua korban belum ada membuat laporan ke Polres Binjai. Pun begitu, dirinya kembali akan melakukan pengecekan apakah laporan sudah masuk apa belum.

"Infonya ada seperti itu dan orangtua korban sudah datang ke Polres. Tapi, kemarin itu tidak jadi buat laporan. Nanti coba saya cek lagi ya," tegas AKP Siswanto Ginting. 

Baca Juga: Terdakwa Pencabulan Anak di Jambi Dibebaskan, Korban Ketakutan

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya