Obat Sirop Dilarang, Apotek di Binjai-Langkat Akui Omzet Berkurang

Belum ada pencabutan larangan edar

Langkat, IDN Times - Sejumlah pengusaha (pemilik) apotek di wilayah Kabupaten Langkat dan Kota Binjai, Sumatra Utara, mengaku mengalami penurunan omzet. Ini terjadi pascakeluarnya Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor SR.01.05/ III/ 3461/ 2022.

Surat edaran sendiri berisi kewajiban penyelidikan epidemiologi dalam penangan kasus gangguan ginjal akut atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) dan larangan peredaran obat berjenis sirop pada anak. "Kalau di apotek pasti ada penurun omzet," kata Khairul Amri, salah satu pemilik apotek, Rabu (26/10/2022).

1. Alami penurunan hingga 30 persen, ada lima obat sirop yang dilarang diperjualbelikan

Obat Sirop Dilarang, Apotek di Binjai-Langkat Akui Omzet Berkurangilustrasi obat-obatan (IDN Times/Mardya Shakti)

Dikatakan pria yang memiliki Apotek Aisyah, jika penurun omzet terjadi sekitar 30 persen. Dari surat edaran itu, ada lima jenis obat sirop untuk anak-anak yang tidak boleh diperjualbelikan. Selama ini, obat itu pula yang banyak dicari dan dibeli oleh masyarakat umum.

Atas permasalahan ini, dirinya berharap kepada pemerintah khususnya kemenkes dapat segera menyelesaikan permasalahan yang tengah berkembang.

"Mudah-mudahan persoalan ini segera terselesaikan. Sehingga kami sebagai penjual dapat enak melayani masyarakat. Saat ini, kami selaku pengusaha masih menunggu arahan dari Kemenkes untuk kembali memasarkan kelima obat sirup tersebut," kata pria yang membuka apoteknya di Jalan KH Zainal Arifin, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.

Baca Juga: Siaran TV Analog di Sumut Dimatikan Mulai 2 November, Ini Wilayahnya

2. Simpan barang di gudang sampai ada edaran lebih lanjut

Obat Sirop Dilarang, Apotek di Binjai-Langkat Akui Omzet Berkurangilustrasi obat sirop (IDN Times/Aditya Pratama)

Diakui dia, dalam menyikapi surat edaran yang dikeluarkan jika sebagai pengusaha apotek. Pihaknya sejauh ini telah menolak (tidak mengedarkan) jika ada masyarakat yang mencari obat jenis sirop untuk anak-anak. "Pastinya kalau untuk anak, kami tidak edarkan lagi. Kalau dewasa gampang, tinggal kita kasih yang tablet," papar dia.

"Kami juga sudah memberikan sosialisasi kepada masyarakat, bukan tidak mau menjual obat jenis sirop untuk anak-anak. Tetapi sudah ada surat edaran untuk tidak dijual sementara. Beberapa masyarakat di sini juga sudah banyak yang tahu tentang larangan itu," timpal Khairul.

Untuk saat ini, diterangkan dia, belum ada penarikan terhadap obat jenis sirop yang dilarang beredar. Mereka pun masih menyimpan obat-obatan dalam gudang hingga nanti ada informasi lebih lanjut. 

3. Berikut lima jenis obat yang diduga mengandung EG dan DEG di luar ambang batas

Obat Sirop Dilarang, Apotek di Binjai-Langkat Akui Omzet BerkurangSalah satu pengusaha apotek yang mengaku mengalami pengurangan omzet (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sendiri telah melakukan pengujian dan sampling terhadap jenis obat sirop yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). Hasilnya, BPOM menemukan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 (lima) produk berikut :

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Baca Juga: Unibebi Dikaitkan Gagal Ginjal, Unipharma Klaim Produk Aman Sejak 1972

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya