Korupsi Dana Desa, Berkas Mantan Kades Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Kerugian negara mencapai Rp500 juta

Langkat, IDN Times - Unit Tindak Pidana Korupsi  (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langkat, menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana korupsi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat. Tersangka yakni Syafrizal selaku mantan Kepala Desa Kelantan tahun 2018 lalu.

"Kita serahkan ini karena perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang pengelolaan keuangan dana desa (DD) Desa Kelantan, Kecamatan Berandan Barat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara pada tahun 2018 lalu," kata Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Langkat Iptu Zul Iskandar Ginting, SH, Senin (21/12/2020).

1. Kerugian negara mencapai setengah miliyar rupiah

Korupsi Dana Desa, Berkas Mantan Kades Dilimpahkan Ke KejaksaanTersangka mantan kades yang diserahkan ke Kejari Langkat (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Menurut dia, ini merupakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Subs Pasal 3 dari UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20/2001 tentang pemberantasan TP. Korupsi.

" Atas perbuatan pelaku, kerugian keuangan negara sebesar Rp515.038.000, sedangkan Syafrizal selaku mantan Kepala Desa Kelantan tahun 2018 berikut barang bukti telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Langkat. Selanjutnya merupakan tanggungjawab pihak kejaksaan Negeri Langkat," ujar Zul.

Baca Juga: Libur Natal-Tahun Baru, Ini Aturan Baru Masuk Ke Sumatera Utara

2. Seluruh uang DD diambil Kades dan dipergunakan tanpa melibatkan PTPKD

Korupsi Dana Desa, Berkas Mantan Kades Dilimpahkan Ke KejaksaanTersangka mantan kades yang diserahkan ke Kejari Langkat (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Iptu Zul Iskandar Ginting sedikit mencerikatak kronologis kejadiannya. Dimana kejadian berawal pada tahun 2018 Desa Kelantan, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, menerima dana Transfer yaitu Dana Desa (DD) sebesar Rp1.045.038.000, dalam tiga tahapan yaitu tahap I sebesar Rp209.007.600, tanggal 22 Maret 2018, tahap II sebesar Rp418.015.200, tanggal  30 Mei 2018 dan tahap III sebesar Rp418.015.200.

"Seluruh uang DD telah diambil dari rekening desa oleh Kepala Desa dan bendahara desa. Namun uang dimaksud tidak dipegang oleh bendahara desa untuk dilakukan penatausahaan. Uang DD ini malah dikelola sendiri oleh Kepala Desa Kelantan tanpa melibatkan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD)," papar dia.

3. Ada kerugian negara Rp500 juta

Korupsi Dana Desa, Berkas Mantan Kades Dilimpahkan Ke KejaksaanTersangka mantan kades yang diserahkan ke Kejari Langkat (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Dalam pelaksanaannya, tegas dia, terdapat beberapa kegiatan tidak terlaksana yang didukung dari DD dan tidak ada dokumen atau bukti yg sah dalam penggunaan DD tahun 2018. Lalu, tidak dibuatkan laporan pertanggung jawaban penggunaan DD tahun 2018.

"Dari sini, kita melakukan penyelidikan dan pennelusuran. Kemudian, berdasarkan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) bahwa terdapat kerugian keuangan Negara sebesar Rp515.038.000," tegas Kanit Tipikor.

Baca Juga: Gak Banyak yang Tahu, 10 Artis Indonesia Ini Ternyata Asli Korea

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya