KontraS Dorong Komisi Yudisial Pantau Sidang Kerangkeng Bupati Langkat

Jadwal berubah-ubah, PN Stabat dinilai tidak transparan

Langkat, IDN Times - Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatra Utara, mendorong agar Komisi Yudisial (KY) melakukan pemantauan dalam persidangan kasus kerangkeng Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin. Langkah ini dikarena Pengadilan Negeri (PN) Stabat, dinilai tidak transparan dengan jadwal sidang.

Sebab, jadwal sendiri berubah-ubah yang awalnya dijadwalkan akan digelar pada Kamis (28/7/2022), tiba-tiba dipercepat menjadi Kamis (21/7/2022) lalu dibuka sesaat dan diputuskan ditunda. Kemudian kembali dimajukan jadwalnya menjadi Rabu (27/7/2022) kemarin. Tentu ini menjadi pertanyaan dikalangan masyarakat dan dis ayangkan oleh KontraS Sumut terkait langkah yang PN Stabat.

"Keterlibatan KY dalam pemantauan kasus diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU No 22/2004 tentang Komisi Yudisial. Dalam pasal 20 dijelaskan, hal ini dilakukan dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Komisi Yudisial mempunyai tugas melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim," kata Kepala Operasional KontraS Sumut, Adinda Zahra Noviyanti, melalui pesan tertulisnya, Kamis (28/7/2022).

1. Perubahan jadwal sidang mendadak berbuntut timbulkan kecurigaan publik

KontraS Dorong Komisi Yudisial Pantau Sidang Kerangkeng Bupati LangkatSidang kerangkeng bupati langkat nonaktif yang digelar di PN Stabat (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Untuk itulah, diakui dia, dibutuhkan pemantauan langsung oleh KY. Pihaknya akan segera mengirimkan surat permohonan kepada Komisi Yudisial (KY), agar melakukan pemantauan persidangan kasus kerangkeng Bupati Langkat, agar ke depan dapat menjalankan wewenangnya dalam mengawasi perilaku hakim.

"Perubahan jadwal sidang yang dilakukan mendadak dapat berbuntut kecurigaan publik dan dinilai persidangan tidak transparan. Ditambah lagi, sejak awal masyarakat luas sudah melihat banyak kejanggalan dalam penanganan kasus ini," terang dia.

Seperti ada keterlibatan TNI-Polri, organisasi masyarakat hingga kerangkeng tersebut telah berjalan 10 tahun, berdasarkan sepengetahuan lembaga daerah terkait, yakni Badan Narkotika Nasional Kabupaten Langkat, pemerintah dan wakil rakyat atau legislatif.

"Kasus ini sangat serius karena menimbulkan begitu banyak korban, melibatkan pejabat publik setempat. Bahkan dilakukan oleh orang nomor satu di kabupaten yang sempat memperoleh kota peduli HAM dari Kemenkumham tahun 2019. Harusnya persidangan kali ini bisa dijadikan ajang pembuktian penegakan hukum yang berkeadilan di Langkat," kata Adinda.

Baca Juga: Dianiaya, Korban Kerangkeng Langkat Tewas Usai Diceburkan ke Kolam 

2. KontraS wanti-wanti agar penyelesaiannya memberikan keadilan bagi korban

KontraS Dorong Komisi Yudisial Pantau Sidang Kerangkeng Bupati LangkatSidang kerangkeng bupati langkat nonaktif yang digelar di PN Stabat (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Peran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), diterangkan dia, juga tak kalah penting untuk tetap konsisten melakukan pemantauan dalam persidangan tersebut. Soalnya, kedua lembaga ini telah mengawal kasus kerangkeng manusia sejak awal. Adinda mewanti-wanti agar penyelesaiannya memberikan keadilan bagi korban.

"Komnas HAM dan LPSK punya peran vital dalam pengawalan persidangan kasus ini. Di situ ada saksi dan korban yang harus dilindungi agar dapat memberikan keterangan tanpa rasa takut. Lalu, di situ pula ada korban yang perlu dijamin memperoleh keadilan," tambah Adinda.

Terakhir, Adinda mengatakan pihak kepolisian harus melakukan pengamanan pada proses persidangan dengan tetap profesional. Jangan sampai faktor keamanan dijadikan alasan sidang kasus Kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif ini dilakukan secara tidak transparan.

"Kita tahu sejak awal, meskipun menyebabkan begitu banyak korban jiwa, kerangkeng ini mendapat dukungan dari masyarakat lokal dengan berbagai macam alasan. Mengadakan persidangan dengan cara diam-diam bukan satu langkah bijak. Maka kepolisian punya peran penting dalam pengamanan sidang," tegas Dinda.

3. Sidang lanjutan 8 Agustus, beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi

KontraS Dorong Komisi Yudisial Pantau Sidang Kerangkeng Bupati LangkatPara tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin. (Istimewa)

Sidang kasus kerangkeng manusia sudah berjalan dan mendapatkan pengawalan dari pihak kepolisian. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Halida Rahardhini dan menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, juga Kejaksaan Negeri Tinggi Sumatra Utara serta Penasehat Humum (PH) para terdakwa.

Tim Jaksa Penuntut Umum sudah membacakan dakwaan 8 tersangka dengan pasal yang berbeda-beda. Terdakwa Terang Ukur Sembiring, Junalista Surbakti, Suparman Peranginangin, dan Rajisman Ginting didakwa dengan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 7 ayat (2) UU TPPO jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa Hermato Sitepu dan Iskandar Sembiring didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1. Terakhir, Dewa Perangin-angin dan Hendra Surbakti didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP. Usai membacakan dakwaan, sidang lanjutan dengan beragendakan mendengar keterangan saksi-saksi dijadwalkan akan digelar Rabu (3/8/2022) mendatang.

Baca Juga: Jadwal Berubah-Ubah, 8 Terdakwa Kerangkeng Disidang Besok

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya