Komplotan Perampok Pakai Sajam dan Senapan Angin di Langkat Diringkus

Pelaku merupakan residivis

Langkat, IDN Times - Komplotan pelaku perampokan yang kerap meresahkan warga Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, diringkus pihak kepolisian Polres Langkat. Mereka biasanya beraksi menggunakan senapan angin dan senjata tajam. 

Ketiga pelaku masing-masing EPB alias Betmen (31) warga Dusun I, Desa Pamah Tambunan, EPP (28) penduduk Dusun I, Desa Lau Tepu, dan YTS (27) warga Kampung Aman, Desa Panco Warno, Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat.

"Dari ketiganya, dua di antara tersangka merupakan residivis tindak pidana pencurian dan penganiayaan yakni EPB dan EPP," kata Kapolres Langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok, saat menggelar press realese di halaman depan Mapolres Langkat, Senin (2/8/2021).

1. Dua pelaku lain masuk dalam Daftar Pencarian Orang

Komplotan Perampok Pakai Sajam dan Senapan Angin di Langkat DiringkusKapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok, saat menunjukan senjata dan barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Dijelaskannya, bahwa EPB pernah menjalani hukuman dua tahun dalam kasus tindak pidana penganiayaan tahun 2008, tersandung perkara tindak pidana pencurian sawit dengan vonis delapan bulan penjara. Untuk EPP, tahun 2020 terlibat kasus pencurian lembu dan diancam dua tahun kurungan penjara. 

"Selain mereka, ada dua orang lagi yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus perampokan tersebut," tutur Danu didampingi Kasat Reskrim AKP M Said Husein.

2. Di bawah ancaman, korban serahkan sepeda motor dan barang berharga

Komplotan Perampok Pakai Sajam dan Senapan Angin di Langkat DiringkusKapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok, saat menunjukan senjata dan barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Dalam melancarkan aksinya, jelas Kapolres, para pelaku menggunakan mobil Toyota Avanza BK-1395 BM di Halte Simpang Por Desa Perkebunan Turangi, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (23/62021), silam.

Dimana saat itu, korban yang merupakan anak dibawa umur warga Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara, tengah berteduh. "Para tersangka langsung melakukan penodongan dengan menggunakan senjata senapan angin dan parang. Saat itu korban tak berani melawan dan merelakan barang berharga miliknya dilarikan para tersangka," kata Danu.

3. Para tersangka diancam hukuman 12 tahun kurungan penjara

Komplotan Perampok Pakai Sajam dan Senapan Angin di Langkat Diringkus-

Adapun barang yang dirampas dari korbannya yakni dua sepeda motor dan sejumlah handphone. Setelah barang dibawa kabur dan pelaku meninggalkan korban begitu saja. Lalu para korban melaporkan kejadian ini kepihak kepolisian dan akhirnya berhasil mengamankan para pelaku. 

"Ketiga tersangka disangkakan Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara. Untuk warga, kami menghimbau agar lebih waspada saat berada diluar rumah," pungkas Danu

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya