Kisruh Pengangkatan PPPK, Guru Honorer Dilaporkan ke Polres Langkat

Terbukti, akan diancam hukuman 6 tahun penjara

Langkat, IDN Times - Guru honorer Langkat berinisial MR (38), tampaknya harus berurusan dengan aparat kepolisian. Hal ini setelah warga Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, dilaporkan ke Polres Langkat atas dugaan pemalsuan surat.

Laporan pemalsuan surat sesuai dimaksud Pasal 263 KUHPidana, tertuang dalam bukti laporan Nomor : LP/B/502/IX/2024/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 24 September 2024.

“MR, berprofesi sebagai guru honor di SMP Negeri 1 Tanjung Pura,” kata Togar Lubis, usai membuat laporan, Kamis (26/9/2014).

1. Awal mula laporan dilayangkan ke pihak kepolisian

Kisruh Pengangkatan PPPK, Guru Honorer Dilaporkan ke Polres LangkatGuru: Pengertian dan Perannya sebagai Fasilitator

Laporan yang dilayangkan ke pihak kepolisian, terang Togar, setelah yang bersangkutan membuat dan menandatangani surat pernyataan bermaterai elektrik. Salah satu isi poin dalam surat menyatakan berbunyi bahwa dirinya tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik (terlibat politik praktis). 

“Ini dibuat dan ditandatanganinya diatas materai yang digunakan sebagai salah satu persyaratan mengikuti seleksi PPPK Langkat 2023. Padahal saat itu, MR berstatus sebagai Caleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Daerah Pemilihan (Dapil) Langkat 6 yang meliputi Kecamatan Babalan, Gebang dan Tanjung Pura,” jelas Togar. 

2. Mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus menjadi guru PPPK

Kisruh Pengangkatan PPPK, Guru Honorer Dilaporkan ke Polres LangkatAliansi Guru Pejuang PPPK Honorer Langkat, berunjuk rasa di Polda Sumut (Dok. Istimewa)

Diterangkan Togar, MR tercatat sebagai Calon Legislatif (Caleg) nomor urut 6 berdasarkan Surat Keputusan KPU Langkat Nomor 346 tahun 2023 bertanggal 18 Agustus 2023, tentang Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Langkat dalam Pemilu Tahun 2024.

“Lalu MR, kembali ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Langkat dalam Pemilu Tahun 2024 sesuai Surat Keputusan KPU Langkat Nomor 375 tahun 2023 bertanggal 03 November 2023,” ungkap Togar Lubis. 

Togar Lubis mengakui, bahwa dengan statusnya sebagai Caleg DPRD Langkat 2024, terlapor terus mengikuti berbagai tahapan seleksi PPPK Langkat tahun 2023 sampai dinyatakan lulus seleksi berdasarkan Surat Pengumuman Nomor : 810/2998/BKD/2023 tanggal 22 Desember 2023 dan kemudian terlapor mengundurkan diri dari PPPK Langkat disebabkan mengikuti Pemilu 2024.

3. Terbukti, akan terancam hukuman pidana 6 tahun penjara

Kisruh Pengangkatan PPPK, Guru Honorer Dilaporkan ke Polres LangkatWali Kota Makassar Mo Ramdhan Pomanto menyerahkan SK Penyesuaian Masa Kerja kepada 4.067 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kota Makassar, di anjungan Pantai Losari, Jumat (13/9/2024). (Dok. Humas Pemkot Makassar)

Oleh karena itu, tambah Tigar, bahwa unsur-unsur Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat yang diduga dilakukan oleh terlapor telah terpenuhi. Artinya, terlapor dengan sengaja dan tidak ada kelalaian dalam pemalsuan surat yaitu surat pernyataan yang dibuatnya dan perbuatan diancam pidana paling lama 6 tahun penjara.

“Kita telah serahkan semua bukti-bukti berkaitan dengan laporan pengaduan yang telah kita sampaikan ke Penyidik Polres Langkat dan kita juga telah siapkan berapapun jumlah saksi yang diminta oleh Penyidik untuk perkara ini dan kita berharap agar terlapor segera ditetapkan sebagai Tersangka,” tegas Togar Lubis.

Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma mengakui, sudah menerima laporan dan pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan. “Laporannya sudah masuk dan sejauh ini masih dalam proses penyelidikan,” tegas dia singkat. 

Baca Juga: Dugaan Suap PPPK Langkat, Giliran PTUN Medan Digeruduk Guru Honorer

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya