Gunakan Celurit, Pria di Binjai Rampok Tetangganya Demi Bayar Utang

Polisi menangkapnya di perlintasan kereta api 

Binjai, IDN Times - DS warga Kelurahan Sumbermuliorejo, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Kota Binjai, Sumatera Utara, terbilang cukup nekat. Sore menjelang malam dan di saat warga tengah ramai, ia merampok tetangganya.

Pria berusia 39 ini, mengacungkan celurit dan merampas gelang emas milik tetangganya sendiri. Aksinyapun berakhir di kantor polisi setelah petugas berhasil menciduknya.

1. Tersangka diamankan di tepi jalan perlintasan kereta api

Gunakan Celurit, Pria di Binjai Rampok Tetangganya Demi Bayar UtangBarang bukti celurit yang diamankan petugas (IDN Times/ istimewa)

Kasubag Humas Polres Binjai Siswanto mengatakan, tersangka diamankan pada Selasa (12/10/2021) dini hari, usai disergap di tepi jalur perlintasan kereta api Medan-Binjai. Lokasi itu berada tidak jauh dari rumahnya.

"Operasi penangkapan itu merupakan tindaklanjut atas laporan kasus dugaan perampasan gelang emas yang dialami Asrina (48), ibu rumah tangga, warga Lingkungan I, Kelurahan Sumbermuliorejo, Kota Binjai, Sumatera Utara," kata Siswanto.

Baca Juga: Viral Keluarga Pasien Bikin Rusuh di RS HKBP Balige, Dua Ditangkap

2. Polisi amankan tersangka dan barang bukti gelang emas serta celurit

Gunakan Celurit, Pria di Binjai Rampok Tetangganya Demi Bayar UtangTersangka yang diamankan petugas kepolisian (IDN Times/ istimewa)

Dalam kasus ini, papar dia, Polsek Binjai Timur mengamankan barang bukti gelang emas milik korban seberat 5 gram senilai Rp 1,85 juta dan sebilah arit rumput.

"Sebelum peristiwa itu terjadi, awalnya korban sedang menyiram bunga di halaman rumahnya. Namun secara tiba-tiba pelaku datang dan menodongkan arit. Setelah memaksa korban menyerahkan gelang emasnya, dia pun melarikan diri," jelas Siswanto.

3. Tersangka dijerat pasal pencurian dengan kekerasan

Gunakan Celurit, Pria di Binjai Rampok Tetangganya Demi Bayar UtangGelang emas yang berhasil dirampok dari korban (IDN Times/ istimewa)

Saat diintrograsi, tersangka mengakui segala perbuatannya dan mengaku hilaf. Karena dirinya terlilit hutang oleh temannya dan harus segera dibayar. Karena selama ini dirinya tidak memiliki pekerjaan tetap (pengangguran)

"Dalam kasus ini, yang bersangkutan terancam pidana penjara di atas 5 tahun, karena dipersangkakan melanggar Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan kekerasan," tegas 5iswanto.

Baca Juga: Berebut Harta Warisan, Cucu Gugat Nenek di Pengadilan Agama Binjai

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya