Enam Kabupaten Kota di Sumatera Utara Perketat PPKM Skala Mikro

Binjai dan Langkat, masuk zona merah COVID-19

Binjai, IDN Times - Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, memperketat Penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro di 6 Kabupaten Kota yang ada di Sumatera Utara.

Langkah ini dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran dan klaster baru COVID-19 di Sumatera Utara.

"Sumut adalah bagian dari 12 wilayah di Indonesia yang mendapat perluasan Penerapan PPKM mikro yang didasari Instruksi Mendagri Nomor 6 tahun 2021," kata Panca, Minggu (21/3/2021).

Baca Juga: Astaga, 20 Artis Ini Ternyata Punya Mantan Sama

1. PPKM sekala mmikro juga didasari surat keputusan Gubernur Sumut

Enam Kabupaten Kota di Sumatera Utara Perketat PPKM Skala MikroRapat penerapan PPKM di Sumatera Utara (IDN Times/ istimewa)

Aturan tersebut berupa pembatasan kegiatan perkantoran atau Work From Office (WFO) sebesar 50 persen, makan di restoran dibatasi 50 persen dengan membolehkan layanan pesan antar, dan fasilitas umum dibatasi maksimal 50 persen.

"Penetapan Pemberlakuan Penerapan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sekala Mikro juga didasari surat keputusan Gubernur Sumut kepada 6 Kabupaten/ Kota, yang meliputi Kota Medan, Kota Binjai, Pematangsiantar, Simalungun dan Kabupaten Langkat," papar dia.

2. Polda Sumut bersinergi dengan Satgas dan TNI gencar operasi yustisi

Enam Kabupaten Kota di Sumatera Utara Perketat PPKM Skala MikroRelawan Indonesia Bersatu Lawan COVID-19 melakukan tes cepat COVID-19 (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Selain pengetatan penerapan PPKM Mikro, Kapolda Sumut juga  memerintahkan Polda Sumut beserta jajaran bersinergi dengan TNI dan Satgas COVID-19 Daerah, untuk terus gencar melaksanakan Operasi Yustisi guna meningkatkan kedisplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan (Prokes).

"Penggunaan masker, tidak berkerumun, pembatasan jam operasional tempat hiburan, rumah makan dan restoran, meski dilakukan. Diharapkan masyarakat dan penggiat pelaku usaha memahami dan mematuhi segala aturan yang berlaku dimasa Pandemi COVID-19," pinta dia.

3. Sumatera Utara diharapkan bebas COVID-19 dan perekonomian kembali pulih

Enam Kabupaten Kota di Sumatera Utara Perketat PPKM Skala MikroPedagang yang tidak mengenakan masker melintas, di depan mural yang berisi pesan waspada penyebaran virus Corona, di kawasan Tebet, Jakarta, Selasa (8/9/2020). ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat

Karena displin itu kuncinya, jelas dia, untuk itu mari sama-sama melakukan pengawasan dan memahami aktifitas Operasi Yusitisi yang dilakukan Tim Gabungan Satgas Pencegahan dan Penanganan COVID-19. Karena setiap hari di daerah Kabupaten Kota, hasil maping Poldasu Sumut dan Satgas COVID-19 daerah tersebut masih masuk zona merah.

"Oleh karena itu, masyarakat dapat mematuhi himbauan pemerintah, baik pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah agar COVID-19 segera berlalu, terus budayakan menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah, mencuci tangan dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan, kita ingin masyarakat Sumut dan perekonomiannya pulih," tegas Panca.

Baca Juga: Wanita Bercadar Pelihara Puluhan Anjing, Ini Pandangan Muhammadiyah

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya