Dua Pejabat Positif COVID-19, ASN di Langkat Kembali Jalani WFH
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Langkat, IDN Times – Penyebaran COVID-19 di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, kembali meningkat. Teranyar, dua pejabat di jajaran pemerintahan Bumi Bertuah ini terkonfirmasi positif COVID-19.
Keduanya yakni Kadis Kesehatan (Kadiskes) dr Juliana dan Sekertaris Daerah (Sekda) dr Indra Salahudin. Meski kondisinya dikabarkan mulai membaik, namun hingga kini masih menjalani perawatan dan isolasi mandiri.
1. Putus mata rantai dan antisipasi munculnya klaster baru
Guna mengantisipasi muncul Klaster baru dijajaran Pemerintah Kabupaten Langkat. Bupati Terbit Rencana PA, langsung mengintruksikan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja dari rumah (Work From Home).
“Kebijakan ini diambil Bupati, akibat terus meningkatnya kasus penularan COVID-19. Dengan tindakan ini, diharapkan dapat memutus mata rantai atau mengantisipasi munculnya klaster baru,” kata Kadis Kominfo Langkat H.Syahmadi, Jumat (6/11/2020).
2. Pimpinan OPD harus selektif bagi ASN bekerja di rumah
Pemberlakuan bekerja di rumah bagi ASN di Kabuaten Langkat, jelas dia, dimulai dari 6 sampai 20 November 2020. Hal ini berdasarkan Surat Bupati Langkat No: 800-1954/ BPBD/ 2020, tanggal 5 November 2020 lalu.
“Dalam pemberlakuan bekerja di rumah, pimpinan OPD harus mengatur sistem kerja yang akuntabel dan mengatur secara selektif bagi pejabat atau pegawai dilingkungan unit yang bekerja di rumah,” kata dia.
Juga harus mempertimbangkan jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai, memperhatikan peta penyebaran COVID-19, baik itu dikeluarkan pemerintah pusat maupun daerah.
Baca Juga: Positif COVID-19, Plt Kadis Kesehatan Langkat Diganti
3. Untuk kelancaran, 2 pejabat tertinggi harus bekerja di kantor
Bagi pimpinan OPD, dia menjelaskan, pertimbangan bagi ASN dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah (WFH), harus terdapat minimal 2 level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor.
Hal ini agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat. “Untuk lingkungan Kantor Kecamatan, Kelurahan dan Desa, agar tetap melaksanakan pelayanan kepada masyarakat seperti biasa,” tutur dia.
“Riwayat interaksi pegawai pada penderita terkonfirmasi COVID-19 dalam 14 hari terakhir harus mejadi perhatian. Untuk ASN berusia diatas 50 tahun bukan pejabat pimpinan tertinggi pratama atau pejabat administrator dapat bekerja di rumah, demikian juga dengan ASN wanita yang sedang mengandung,” terangnya.
4. Pelayanan kepada masyarakat jangan sampai terganggu
Dalam pengaturan sistem kerja, dirinya meminta, agar tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran pemerintah serta pelayanan kepada masyarakat. Dalam keadaan mendesak, seluruh ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah yang telah mendapatkan surat tugas dari pimpinan unit kerja dapat dipanggil kembali ke kantor.
“Pemerintah tetap memberikan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) bagi ASN yang melaksanakan tugas dari rumah dan pelaksanaan sebagaimana dimaksud terhitung mulai 6 sampai 20 November 2020,” ujarnya.
“Setelah berakhir masa berlaku sistem kerja ini, pimpinan OPD melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaanya dan melaporkan ke Bupati Langkat,” tegasnya.
Baca Juga: Kampanye 3M, Kantor Polisi Langkat Sediakan Wi-Fi Gratis untuk Pelajar