Dipukul Hingga Tersungkur, Nenek 73 Tahun Dirampok di Binjai

Polisi sudah tangkap pelaku 

Binjai, IDN Times - Satreskrim Polres Binjai menangkap seorang pria berinisial SE alias Rial (31), warga Jalan KH Samanhuddi, Kelurahan Tanahmerah, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Sumatra Utara. Ia ditangkap atas dugaan keterlibatannya dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), 6 Desember 2021.

Polisi juga turut mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat merah-putih, dan uang tunai Rp240 ribu. Diduga hasil curian tersangka SE, serta batu yang diduga dipakai pria tersebut untuk menganiaya korbannya.

"Tersangka SE sendiri terpaksa dilumpuhkan dengan sebuah tembakan yang mengenai kaki kirinya, karena dia mencoba kabur saat hendak ditangkap," ungkap Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi, Rabu (8/12/2021).

1. Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor

Dipukul Hingga Tersungkur, Nenek 73 Tahun Dirampok di BinjaiBatu yang digunakan pelaku untuk memukul korban (IDN Times/ istimewa)

Junaidi mengatakan, operasi penangkapan terhadap tersangka SE merupakan hasil pendalaman kasus pencurian sepeda motor disertai tindak kekerasan yang menimpa Nuraini Pas (73), perempuan tua pensiunan PNS, pada 5 Desember 2021 lalu.

Dalam laporannya, korban mengaku sepeda motor Honda Beat merah-putih BK 2520 RAT miliiknya dirampas secara brutal oleh seorang pria tidak dikenal, tidak lain tersangka SE.

"Peristiwa itu terjadi di rumah korban, Jalan Chandra Kirana, lingkungan III, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan," terang Junaidi.

Baca Juga: Sadis! Pria Bertato di Langkat Dibakar hingga Tewas

2. Pertahankan sepeda motor, Nuraini berulangkali dianiaya pelaku

Dipukul Hingga Tersungkur, Nenek 73 Tahun Dirampok di BinjaiBarang bukti plat bk yang dibuka pelaku (IDN Times/ istimewa)

Dijelaskannya, sebelum aksi kejahatan itu terjadi, awalnya Nuraini yang baru pulang berbelanja hendak memasukan sepeda motornya ke dalam rumah. Namun secara tiba-tiba bagian pundak korban dipukul oleh tersangka SE menggunakan sebuah batu.

Tindakan kekerasan itu sontak membuat perempuan lanjut usia tersebut jatuh dari sepeda motornya. Di waktu bersamaan, tersangka SE langsung merampas kendaraan roda dua milik korban dan mencoba melarikan diri.

Karena Nuraini berupaya melawan guna mempertahankan kendaraannya, tersangka SE kembali melakukan tindakan kekerasan. Alhasil sepeda motor tersebut mampu dikuasai dan dibawa lari oleh pelaku.

"Akibat kejadian tersebut, korban menderita sejumlah luka memar pada bagian kaki, serta mengalami rasa sakit di bagian rusuk kiri," ujar Junaidi.

3. Pelaku diamankan ketika mengendarai sepeda motor hasil curian

Dipukul Hingga Tersungkur, Nenek 73 Tahun Dirampok di BinjaiSepeda motor yang merupakan hasil perampokan yang dilakukan pelaku (IDN Times/ istimewa)

Beruntung bagi korban, kurang dari 24 jam setelah laporannya ditindaklanjuti Satreskrim Polres Binjai, Tim Jahtanras dipimpin Kanit I Pidum, Iptu Hotdiatur Purba, akhirnya menangkap tersangka SE tidak jauh dari rumahnya.

Menurut Junaidi, pria tersebut diringkus polisi ketika sedang mengendarai sepada motor hasil curiannya, yang diketahui kendaraan itu telah dilepas plat nomor polisinya.

"Dalam kasus ini, SE dipersangkakan melanggar Pasal 365 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang pencurian dengan kekerasan. Tersangka juga kita lumpuhkan dengan trmbakan dikaki karena coba melawan saat akan diamankan," terang mantan Kanit Binmas Polsek Binjai Selatan tersebut.

Baca Juga: Kecelakaan Angkot Vs Kereta Api, Sang Sopir Ternyata Positif Narkoba

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya