Diduga Langgar Disiplin, Kepala BKD Binjai Diberhentikan

Kuasa Hukum: Bentuk kesewenang-wenangan wali kota

Binjai, IDN Times - Wali Kota Binjai, Muhammad Idaham memberhentikan Amir Hamzah dari jabatan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Binjai per tanggal 27 Maret 2020.

Terbitnya surat keputusan itu diduga terkait pelanggaran disiplin dan netralitas Amir Hamzah selaku pegawai negeri sipil (PNS) dalam Pemilihan Kelapa Daerah (Pilkada) Kota Binjai 2020, mengingat pria bersangkutan tampil sebagai Bakal Calon Wali Kota Binjai masa bakti 2021-2024.

1. Pemberhentian dinilai bentuk kesewenang-wenangan Wali Kota Binjai

Diduga Langgar Disiplin, Kepala BKD Binjai DiberhentikanKepala BKD Binjai Amir Hamzah, yang diberhentikan dari jabatanya (IDN Times/ dokumen)

Terkait pemberhentian itu, Maizen Saftana, selaku Kuasa Hukum Amir Hamzah, akhirnya angkat bicara. Menurut Maizen, keputusan pemberhentian kliennya dari jabatan Kepala BKD Kota Binjai dinilai sebagai bentuk kesewenang-wenangan Walikota Binjai, H Muhammad Idaham.

Dalam hal ini dia melihat, ada ketentuan hukum yang dilanggar Walikota Binjai. Apalagi proses pemberhentian Amir Hamzah tidak sesuai mekanisme dan tata cara sebagaimana yang diatur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Sesuai regulasi itu, kan sudah sangat jelas semua aturannya. Artinya, harus ada pemeriksaan terlebih dahulu barulah hukuman disiplin itu dijatuhkan," ungkap Maizen, saat ditemui di Kota Binjai, Selasa (31/3) siang.

Baca Juga: Sejumlah Masjid di Langkat dan Binjai Disemprot Disinfektan

2. Bertentangan dengan Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 2016

Diduga Langgar Disiplin, Kepala BKD Binjai DiberhentikanSurat pemberhentian kepala BKD (IDN Times/ istimewa)

Secara khusus dia mengungkapkan, pemberhentian Amir Hamzah dari jabatan Kepala BKD Kota Binjai dinilai telah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 71 Ayat (2).

Dalam regulasi itu disebutkan, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mandagri).

Sejalan dengan Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 2016, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor: 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah, juga telah ditetapkan 8 Juli 2020 sebagai batas awal dan akhir penetapan pasangan calon. Sehingga jelas batas akhir penggantian pejabat ialah 8 Januari 2020, atau terhitung enam bulan sebelum penetapan.

"Dengan kata lain, Wali Kota Binjai telah melanggar ketentuan ini. Apalagi dia tidak mencantumkan surat izin dari Mendagri," seru Maizen.

3. Akan layangkan surat pernyataan keberatan

Diduga Langgar Disiplin, Kepala BKD Binjai DiberhentikanIlustrasi ASN (Instagram/mastercpns)

Di sisi lain, terdapat kesewenangan lain yang diduga dilakukan Wali Kota Binjai terhadap Amir Hamzah. Sebab, berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor: 273/487/SJ tertanggal 21 Januari 2020, jelas mengatur bagi pejabat daerah yang melaksanakan Pilkada, baik mencalonkan atau tidak mencalonkan, dilarang melakukan penggantian pejabat.

Bagi pejabat yang melanggar aturan ini, maka sesuai bunyi Pasal 71 Ayat (2) atau Pasal 162 Ayat (3) Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 2016, dia dapat dipidana dengan ancaman kurungan selama-lamanya enam bulan atau didenda setinggi-tingginya Rp 6 juta.

"Atas persoalan ini, kita sendiri akan segera melayangkan surat pernyataan keberatan kepada Wali Kota Binjai dan siap pula menempuh langkah hukum lanjutan, dengan melayangkan gugatan atas keberatan itu kepada Mendagri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," terang Maizen.

4. Kabag Humas membenarkan kepala BKD diberhentikan

Diduga Langgar Disiplin, Kepala BKD Binjai DiberhentikanIlustrasi PNS/ASN (IDN Times/Irwan Idris)

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Sekretariat Daerah Kota Binjai, Abdullah Rainy, saat dihubungi wartawan via sambungan telepon seluler, Selasa (31/03/2010) sore, membenarkan terbitnya Surat Keputusan Wali Kota Binjai tentang pemberhentian Amir Hamzah dari jabatan Kepala BKD Kota Binjai. "Ya, memang benar itu. Pemberhentian beliau resmi terhitung sejak kemarin," ungkapnya.

Hanya saja Abdullah Rainy belum mengetahui siapa pejabat yang akan menggantikan posisi Amir Hamzah, yang kini menempati jabatan fungsional umum pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Binjai.

"Kalau penggantinya, saya belum tahu. Sebab belum ada informasi yang saya terima soal itu. Soalnya sampai saat ini kita masih sibuk masalah penanganan Covid-19," terang Mantan Camat Binjai Barat tersebut.

Baca Juga: Cegah COVID-19, Mall-mall di Medan dan Binjai Ini Batasi Jam Operasi

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya