Cegah Penyebaran Corona, Jamsostek Buka Layanan Tanpa Kontak Fisik

Meski ada wabah corona, pelayanan tetap buka kok!

Binjai, IDN Times - Meminimalisir meluasnya penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di kalangan pekerja, khususnya di lingkungan unit kerjanya, BP Jamsostek memfokuskan layanan klaim jaminan menjadi layanan online dan tanpa kontak fisik.

Protokol Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) BP Jamsostek adalah salah satu upaya mendukung pemerintah mencegah dan meminimalisir penularan virus Corona. Sebelumnya, pelayanan yang diberikan BP Jamsostek kepada peserta selalu dilakukan secara tatap muka atau kontak fisik langsung.

1. Layanan online mempermudah peserta dan perlambatan penyebaran COVID-19

Cegah Penyebaran Corona, Jamsostek Buka Layanan Tanpa Kontak FisikLayanan lapak asik BPJAMSOSTEK (IDN Times/ istimewa)

Direktur Pelayanan BP Jamsostek, Krishna Syarif, Rabu (25/3) menekankan urgensi pemberlakuan layanan online ini memang penting dilakukan, selain mempermudah peserta, tentunya hal ini berdampak pula pada perlambatan penyebaran COVID-19 yang sedang diupayakan pemerintah penanganannya.

Dalam melakukan pelayanan klaim JHT, peserta dapat mengakses registrasi antrian online melalui aplikasi BPJSTKU atau melalui situs resmi antrian online di antrean.bpjsketenagakerjaan.go.id. Setelah mendaftar, paling lambat H-1 peserta mengunggah dokumen-dokumen yang menjadi syarat klaim melalui alamat email yang diberikan saat registrasi.

Baca Juga: Anggota DPRD Sumut Positif Corona, Kondisinya Sehat Tanpa Gejala

2. Verifikasi berkas melalui telepon, email, atau videocall

Cegah Penyebaran Corona, Jamsostek Buka Layanan Tanpa Kontak FisikIlustrasi gerakan cuci tangan. IDN Times/ Bambang Suhandoko

Selanjutnya petugas akan melakukan verifikasi berkas. Jika dokumen lengkap dan telah diverifikasi petugas, peserta tinggal menunggu status pengajuan klaim yang akan diinformasikan melalui sarana komunikasi seperti email, whatsapp, sms atau telepon.

"Jika yang bersangkutan tidak berhasil mengunggah dokumen, peserta akan diinformasikan untuk datang langsung ke Kantor Cabang BP Jamsostek yang dipilih saat registrasi dan memasukkan dokumen ke dalam dropbox yang tersedia untuk diproses lebih lanjut," sebut Krishna.

Adapun pada saat verifikasi dibutuhkan konfirmasi lebih lanjut, petugas akan menghubungi peserta melalui telepon, email, atau videocall.

3. Selain klaim JHT, pengajuan klaim jaminan lain juga diberlakukan metode Lapak Asik

Cegah Penyebaran Corona, Jamsostek Buka Layanan Tanpa Kontak FisikIDN Times/BPJAMSOSTEK

Selain layanan klaim JHT, pengajuan klaim jaminan lainnya juga diberlakukan metode Lapak Asik. Formulir yang diisi peserta atau perusahaan dapat diletakkan ke dalam adropbox setelah kelengkapan dokumen telah dipenuhi. Peserta, petugas perusahaan, atau ahli waris dapat langsung mendatangi Kantor Cabang BP Jamsostek dengan membawa persyaratan yang ditentukan lalu memasukkan ke dalam dropbox yang disediakan.

"Perlu untuk diketahui, semua peserta yang mendatangi Kantor Cabang BP Jamsostek  akan selalu diukur suhu tubuhnya dan diwajibkan menjaga higienitas diri sebagai upaya mengurangi penyebaran COVID-19," ungkap Krishna.

Selain itu, salah satu bentuk mitigasi BP Jamsostek dalam mengurangi interaksi langsung adalah dengan menempatkan dropbox di luar ruangan lalu semua dokumen yang diterima akan terlebih dahulu disemprot dengan desinfektan untuk kemudian bisa diserahkan kepada petugas BP Jamsostek di dalam ruangan.

4. Peserta bisa mengakses situs resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id

Cegah Penyebaran Corona, Jamsostek Buka Layanan Tanpa Kontak FisikIDN Times/BPJAMSOSTEK

Dokumen di dalam dropbox akan diteruskan secara berkala kepada petugas back office untuk diproses lebih lanjut. "Diharapkan dengan cara seperti ini, akan menekan dan meminimalisir resiko penyebaran dan penularan COVID-19 semakin meluas," terang Krishna.

Informasi lebih lanjut mengenai pelayanan BP Jamsostek atau terkait Protokol Lapak Asik, peserta dapat menghubungi Layanan Masyarakat 175, atau mengakses melalui situs resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id dan akun resmi BP Jamsostek di Facebook BPJS Ketenagakerjaan atau Twitter @bpjstkinfo. “Kami jamin pelayanan yang kami berikan selalu sesuai dengan standar yang berlaku di BP Jamsostek," ujar Krishna.

"Hal terpenting lagi, kami turut mohon pengertian seluruh peserta yang mengakses layanan kami, untuk bersama-sama mendukung program pemerintah dalam mencegah meluasnya Covid-19 untuk kebaikan bersama," tutupnya.

Baca Juga: [BREAKING] Pasien Positif Corona di RS Adam Malik Bertambah 1 Orang 

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya