Buron Setahun, Suami Penyiram Istri Pakai Air Keras di Binjai Diciduk

Korban alami luka bakar dan mata nyaris buta

Binjai, IDN Times - Sempat buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama lebih dari setahun. Darma (44), akhirnya berhasil diciduk petugas Kepolisian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan (PPA), Reserse Kriminal Polres Binjai.

Pria yang menetap di Jalan Wijaya Kesuma, Gang Nusa Indah, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara, diciduk dan dijebloskan kedalam jeruji besi karena melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukannya 21 Januari 2019 silam.

"Darma telah melakukan penyiraman air keras kepada istrinya sendiri. Tersangka merupakan DPO berdasarkan Laporan Polisi Nomor 040/I/2019/SPKT-C-Reskrim pada 21 Januari 2020 yang dilaporkan istrinya sendiri atas nama Feni," jelas Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Wirhan Arif, Selasa (7/4).

1. Tersangka diciduk dari tempat persembunyiannya

Buron Setahun, Suami Penyiram Istri Pakai Air Keras di Binjai Diciduk(IDN Times/Mia Amalia)

Penangkapan Darma, dilakukan petugas saat tersangka berada di Jalan Merak, Lingkungan 8, Kelurahan Mencirim, Binjai Timur. Setelah sekian lama petugas berusaha mencari keberadaanya. Berdasarkan informasi itu, petugas langsung turun dan seolah tak ingin buronan kabur.

Petugas yang melakukan penyamaran terus mengintai dan berhasil mengamankannya. "Penangkapan terhadap tersangka berjalan mulus, tidak ada perlawanan. Tersangka saat ini sedang dilakukan pemeriksaan," beber dia.

Baca Juga: Antisipasi COVID-19, Akses Masuk ke Binjai Dijaga Ketat di 3 Titik Ini

2. Disiram air keras, tubuh korban melepuh dan tidak bisa melihat dengan jelas

Buron Setahun, Suami Penyiram Istri Pakai Air Keras di Binjai DicidukIlustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Oleh polisi, pria ini disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. "Korban sampai saat ini tidak bisa melihat dengan jelas akibat disiram air kimia," ucapnya.

Untuk selanjutnya, berdasarkan bukti-bukti dan saksi. Tersangka langsung dijebloskan ke dalam jeruji besi. Dalam waktu dekat, berkas dan tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, untuk proses lebih lanjut. "Kita masih mendalami kasus ini dengan memintai keterangan tersangka dan berkas akan kita limpahkan ke Kejaksaan," tegas dia.

3. Persoalannya hanya gara-gara minta uang belanja

Buron Setahun, Suami Penyiram Istri Pakai Air Keras di Binjai DicidukIlustrasi (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Diketahui, ‎aksi keji Darma dipicu karena istrinya meminta uang belanja. Karena diduga terpacu emosi, Darma yang dari luar kemudian dibawa ke rumah. Buntutnya, tersangka menyiram air keras ke arah wajah Feni. Akibatnya, wajah hingga dada atau nyaris setengah badannya melepuh.

Bahkan, kedua matanya pun rusak karena air keras tersebut. Peristiwa ini terjadi di kediaman mereka, Jalan Wijaya Kusuma Nomor 12, Gang Nusa Indah, Lingkungan VI, Kelurahan Pahlawan, Binjai Utara, 21 Januari 2019 lalu. Feni dan Darma merajut rumah tangga sejak 2005 lalu.

Mereka dikaruniai sepasang buah hati masing-masing berinisial DT dan D. Aksi kekerasan memang kerap dialami korban dan akhirnya berujung penyiksaan penyiraman air keras.

Baca Juga: Mulai Senin Ini, Sidang di PN Binjai akan Digelar Secara Online

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya