Berstatus DPO, Juanda Tersangka Korupsi CCTV Belum Diberi Sanksi Tegas

Pembayaran gaji kepada kedua tersangka sudah dihentikan

Binjai, IDN Times - Dua terduga tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan CCTV Kota Binjai, sudah dikenakan sanksi pemberhentian pembayaran gaji.

Meski demikian, pihak Pemerintah Kota (Pemko) Binjai melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD), belum memberhentikan status Aparatus Sipil Negera (ASN) kepada kedua abdi negara ini.

"Juanda Prastowo berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Binjai Syahrial, sudah kita hentikan pembayaran gajinya," kata Plt Kepala BKD Kota Binjai Rahmad Fauzi Salim, melalui sambungan telepon genggam, Rabu (2/3/2022).

1. Beri sanksi tegas, pemko masih melakukan pengkajian dan menunggu putusan inkrah

Berstatus DPO, Juanda Tersangka Korupsi CCTV Belum Diberi Sanksi TegasPenggeledahan kantor Dishub oleh Kejari Binjai (Dok.IDN Times/ istimewa)

Pihak Pemko Binjai sendiri, diakui dia, masih melakukan pengkajian lebih lanjut dan menunggu hasil putusan secara inkrah dari Pengadilan Negeri (PN), terhadap keduanya yang masih berstatus ASN.

"Kalau yang tersangkut masalah pidana cuman kedua orang ini dan masih kita kaji lebih jauh terhadap sanksi tegasnya. Ada Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya yang akan dikenakan sanksi ringan dan sedang," papar dia.

Baca Juga: Terbit Rencana Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

2. Bekas dugaan korupsi terhadap Juanda sudah dikirim ke PN Medan

Berstatus DPO, Juanda Tersangka Korupsi CCTV Belum Diberi Sanksi TegasIlustrasi CCTV (Unsplash/Kyaw Tun)

Kejaksaan Negeri Kota Binjai sudah mengirimkan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan, terhadap tersangka Juanda Prastowo, ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan.

Karena berstatus DPO atau buron, sidang terhadap Juanda Prastowo, akan dilakukan secara In Absentia (sidang tanpa terdakwa). Dalam hal ini, Kejari Binjai telah mengirimkan berkas ke PN Medan, pada 21 Februari 2022.

"Kita akan segera kirimkan berkas ke PN Medan terkait dengan kasus ini," kata Kasi Intel Kejari Binjai Muhammad Harris.

3. Dua tersangka dugaan korupsi pengadaan CCTV Dishub Binjai masuk DPO

Berstatus DPO, Juanda Tersangka Korupsi CCTV Belum Diberi Sanksi TegasKadishub Binjai Syahrial, saat digiring tim penyidik Kejari Binjai untuk dibawa dan ditahan di Lapas Kelas II A Binjai (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Juanda Prastowo, menyandang status kabur setelah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk DPO Kejari Binjai, dalam dugaan korupsi pengadaan CCTV di Dishub Binjai. "Saat ini, kita lagi menunggu jadwal persidangan," jelas dia.

Harris juga menyampaikan, dalam penetapan DPO dan pencarian, tidak ada satu oknum pun yang berani melindungi Juanda. Artinya, Kejari Binjai terus melakukan pengejaran terhadap Juanda.

"Pengejaran terhadap Juanda masih terus dilakukan. Ada satu tersangka lagi yang telah ditetapkan berstatus DPO, yakni Direktur Tunas Muda Asli," jelas dia dan masih terus mengejar keduanya.

4. Mantan Kadishub didakwa melakukan pelanggaran pidana dalam tugas pokok fungsi

Berstatus DPO, Juanda Tersangka Korupsi CCTV Belum Diberi Sanksi TegasKadishub Binjai Syahrial, saat digiring dan akan ditahan di Lapas Kelas II A Binjai (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Untuk mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai Syahrial, dilakukan sidang secara daring dari Lapas Kota Binjai, terkait dugaan korupsi pengadaan ini. Dirinya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Binjai dalam sidang perdana dugaan praktik korupsi di Dishub Kota Binjai pada realisasi anggaran Tahun 2019 bernilai pagu total Rp776.941.000.

Dalam dakwaannya, Syahrial diduga melakukan pelanggaran pidana dalam tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) nya, sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek Dishub Kota Binjai, terkait realisasi anggaran di tahun 2019 yang lalu.

Atas dasar itu, Syahrial disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Dari Bahasa Ibrani, Ini Arti Nama Cucu Pertama Gubernur Edy Rahmayadi

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya