Aliran Listrik Diputus, Konsumen Gugat PLN di Pengadilan Binjai

Konsumen juga dikenai denda 

Binjai, IDN Times - Disinyalir melakukan tindakan semena-mena dan melanggar peraturan dalam menjalankan tugas, Petugas P2TL UP3 dan Perusahan Listrik Negara (PLN) Binjai, Sumatra Utara, digugat secara perdata oleh konsumen.

Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Binjai dengan nomor Perkara No 1 Pdt Gs/ 2021/ PN Binjai. Dengan penggugat Herlina boru Sitepu (55) warga Jalan Flamboyan, Lingkungan III, Tanjung Selamat, Medan, Sumut.

Sidang pun digelar dengan agenda mendengarkan keterang beberapa saksi. Baik itu saksi penggugat dan saksi dari tergugat. Hakim Ketua Pimpinan Sidang yakni Mukhtar digelar di ruang sidang Cakra Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatra Utara, Senin (24/1/2022).

1. Apa yang dilakukan oknum petugas melawan hukum

Aliran Listrik Diputus, Konsumen Gugat PLN di Pengadilan BinjaiIlustrasi meteran listrik, ilustrasi PLN, ilustrasi listrik (Dok. PLN)

Usai menjalani sidang, Khairul Anwar SH Msi selaku Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pembela Konsumen Negri (DPP-LPKN) meminta, petugas P2TL PLN jangan melakukan tindakan yang bertentangan dengan kewajiban hukum, atau bertentangan dengan azas kepatuhan dan ketelitian.

Karena menurutnya, itu sama saja dengan perbuatan melawan hukum menurut Jurispridensi yang diterbitkan Mahkamah Agung RI tahun 1991.

"Petugas jangan sembarangan main putus tanpa ada bukti, seharusnya bisa dicek dulu kebenarannya. Kalau seperti ini kan pelanggan (konsumen) jadi dirugikan," kata dia ketus.

Baca Juga: Mauktar Dihukum Mati, Pengadilan Tinggi Tolak Banding Kasusnya

2. Ada tawar menawar saat menjatuhkan sanksi kepada konsumen

Aliran Listrik Diputus, Konsumen Gugat PLN di Pengadilan BinjaiIlustrasi pengadilan. IDN Times/Sukma Shakti

Dalam sidang tadi, jelas dia, pihak konsumen (penggugat) menghadirkan 2 orang saksi yang merupakan tetangga konsumen. Dalam keterangannya, awalnya petugas PLN memutuskan arus listrik tanpa izin dan sepengetahuan pemilik rumah.

Lalu mereka mengenakan denda, yang pertama mereka meminta Rp3 juta bayar di tempat. Karena tidak disetujui, lalu yang kedua saat dikantor naik menjadi Rp11 juta, dan tiba-tiba turun jadi Rp7 juta. 

"Kok bisa begitu, ada apa ini sebenarnya? Karena itu, selanjutnya kita akan hadirkan saksi 1 orang lagi. Ke depannya kita minta kepada para petugas PLN untuk melindungi rakyat dan konsumen," papar dia.

"Seharusnya berikan informasi yang jelas sesuai ketentuan yang berlaku. Jika memang ditemukan lagi, pihaknya siap didepan melindungi konsumen yang teraniaya," timpal dia.

3. Kronologi timbulnya gugatan yang dilakukan konsumen

Aliran Listrik Diputus, Konsumen Gugat PLN di Pengadilan BinjaiIlustrasi hakim di pengadilan. IDN Times/Sukma Shakti

Sebelumnya, dijelaskan Kharil Anwar, Herlina Br Sitepu dituduh melakukan pencurian arus oleh petugas P2TL di salah satu rumah kontrakannya. Dalam hal ini diwakili petugas P2TL UP3 Binjai Timur. Ada 3 orang petugas yang mematikan stud (sekring) di dalam meteran guna memastikan aliran listrik hidup atau mati.

Ternyata setelah petugas memeriksa ke dalam rumah, ternyata lampu memang tidak menyala. Setelahnya petugas menyebut, kabel di meteran listrik, ada yang terkelupas dan langsung mencopot meteran. "Ironisnya, mereka meminta uang damai untuk pemasangan meteran kembali," terang Khairil Anwar, didampingi Wakil Ketua LPKN, Andi Nursin Lubis.

Kasus ini masih bergulir di Pengadilan Negri Binjai. Pihak penggugat, Herlina Br Sitepu, menganggap petugas P2TL melakukan pemutusan secara sepihak. Alhasil, petugas P2TL Binjai Timur digugat olehnya.

Sayangnya, pihak PLN yang hadir coba dimintai keterangan enggan berkomentar dan meninggalkan ruang sidang.

Baca Juga: Kisah Yos Tarigan, Mantan Jurnalis yang Kini Jadi Jaksa 

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya