Adik Korban Kerangkeng Manusia: Abang Dijemput, Pulang Sudah Dikafani

Istri TRP sempat menemui keluarga

Langkat, IDN Times - Sidang kasus kekerasan yang terjadi di kerangkeng manusia Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin kembali digelar, Rabu (3/8/2022). Beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi, sidang mengalami kemoloran satu jam dari jadwal semestinya pukul 10.00 WIB dan digelar 11.00 WIB.

Persidangan kembali digelar secara daring dengan menghadirkan kedelapan tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Tanjunggusta, termasuk anak Bupati Langkat nonaktif Dewa Perangin-Angin.

Sementara saksi-saksi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta Penasihat Hukum hadir di ruang persidangan Prof Dr Kusumah Admadja. Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini, Hakim Anggota Andriansah dan Dicki Irvandi.

Agenda persidangan terdakwa Dewa Perangin-Angin dan Hendra Surbakti alias Gubsar, terdaftar dalam nomor perkara 467/Pid.B/2022/PN Stb. Keduanya didakwa Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana atau kedua, Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana atas kematian penghuni kerangkeng Sarianto Ginting.

1. Adik kandung korban sebagai saksi dalam persidangan

Adik Korban Kerangkeng Manusia: Abang Dijemput, Pulang Sudah DikafaniSidang kerangkeng bupati langkat nonaktif yang digelar dan menghadirkan saksi-saksi (IDN Times/ istimewa)

Majelis Hakim membuka sidang untuk umum dengan terlebih dahulu mengambil sumpah saksi. Kedua saksi yang diambil sumpahnya yakni pasangan suami istri (pasutri) dan juga adik kandung korban. Mereka Sariadi Ginting (31) dan Tria Sundari (30) warga Dusun VI, Desa Sukajahe Pornobinangun, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.

Di depan majelis hakim, Sariandi mengakui, mereka datang ke persidangan dalam kasus pembunuhan kerangkeng abang kandungnya Sarianto Ginting.

"Pada tanggal 15 Juli 2021 sekitar pukul 23.00 WIB, abang saya diantar pulang ke rumah dari tempat rehab (kerangkeng) sudah dikafani dalam keadaan meninggal dunia," kata dia.

Abangnya tewas tiga hari setelah dijemput oleh pekerja di kerangkeng Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin.

"Tanggal 12 Juli 2021 malam, Sarianto dijemput. Tiga hari kemudian abang saya tewas. Memang benar keluarga yang meminta penjemputan itu, karena kalau diantar katanya orang yang jaga pintu masuk ke kerangkeng sering kami panggil Bolang, tidak boleh," ujar Sariandi.

Baca Juga: Ada 77 Tiket Nonton Bioskop Gratis untuk Nama Agus, Cek Syaratnya! 

2. Selain direhap, keluarga berharap agar korban dapat diberi pekerjaan

Adik Korban Kerangkeng Manusia: Abang Dijemput, Pulang Sudah DikafaniSidang kerangkeng bupati langkat nonaktif yang digelar dan menghadirkan saksi-saksi (IDN Times/ istimewa)

Usai dijemput oleh pihak pengelola, mereka diminta untuk mengantar perbekalan seperti baju dan untuk sementara tidak boleh menemui abangnya sebelum batas waktu yang sudah ditentukan. "Kata Bolang itu tunggu beberapa bulan jika sehat baru ketemu," jelas Sariandi.

Dirinya tidak menampik jika sebelumnya sudah mengetahui keberadaan kerangkeng (tempat rehap) milik Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin. Sehingga dirinya memutuskan untuk mengantar abangnya kesana. Sebab, ulah abangnya yang kecanduan narkoba sudah sangat membuat resah keluarga.

"Dari SMP abang saya Sarianto Ginting, udah menggunakan narkotika, dan meresahkan keluarga. Udah lima masuk ke panti rehab. Di panti rehab yang berada di Deliserdang sempat minum deterjen pembersih lantai, di panti rehab Simalingkar lari, di Sibolangit, Batam, dan Binjai Tanah Seribu," terang dia.

Karena keterbatasan biaya, akhirnya memutuskan memasukkan Sarianto Ginting, kesana. Karena di tempat itu tidak dipungut biaya dan penghuni akan diberi perobatan dan bisa bekerja.

"Sarianto Ginting tinggal sama saya, dan saya pikir di sana selain direhab dipekerjakan juga kan. Tidak di pungut biaya lagi. Rehab di tempat lain kan bayar," seru Sariandi.

3. Keluarga sempat lihat keluar darah dari mulut dan hidung yang sudah mengering

Adik Korban Kerangkeng Manusia: Abang Dijemput, Pulang Sudah DikafaniSidang kerangkeng bupati langkat nonaktif yang digelar dan menghadirkan saksi-saksi (IDN Times/ istimewa)

Sariadi mengakui, sebelum memasukkan abanganya kesana, dia dan istri sudah melakukan cross check lapangan (lokasi). Di sana dia tidak melihat ada hal yang mengkhawatirkan. Di sana dia juga mendapatkan penjelasan oleh penjaga kerangkeng bagian-bagian di dalam kerangkeng.

"Saat itu dijelaskan, jika yang sudah sehat dipekerjakan di kebun sawit. Sehat dan mau kerja itu tujuan saya masukkan abang saya ke rehabilitasi (kerangkeng), majelis hakim," kata Sariadi.

Memang diakui Sariadi, abangnya memiliki riwayat penyakit lambung. Sehingga ketika awalnya dirinya tidak heran ketika pengelola memberitahukan jika Sarianto, sakit lambungnya sebelum tewas.

"Diberitahu pihak kerangkeng dari handphone, jika sebelum tewas, abang saya ini sakit lambungnya. Gak tau kalau dibunuh dan siapa yang membunuh, tahunya dari berita di bunuh," kata Sariandi.

Sariandi menuturkan jika dirinya tidak tau ada dilakukan penyiksaan terhadap abang kandungnya. Dirinya juga gak kepikiran kalau tewasnya gak wajar.

"Gak ada lebam biru-biru memar, memang pada tanggal 16 Juli 2021 pagi, ada keluar darah dari mulut dan hidung yang sudah mengering," ujar Sariandi.

4. Sebelum direhap, keluarga diminta untuk tandatangani formulir bermaterai

Adik Korban Kerangkeng Manusia: Abang Dijemput, Pulang Sudah DikafaniSidang kerangkeng bupati langkat nonaktif yang digelar dan menghadirkan saksi-saksi (IDN Times/ istimewa)

Memang secara prosedur yang dialami, ungkap dia, sebelum masuk ke dalam kerangkeng, keluarga diwajibkan mengisi formulir atau surat pernyataan. Di dalam formulir berisikan, jika terjadi apapun tidak boleh menuntut. Jika nanti sakit, misalnya demam akan diobati.

"Tempat itu dikenal sebagai tempat rehabilitasi, tetapi sesudah kasus ini muncul baru kerangkeng katanya. Perbuatan kedua terdakwa dengar dari berita ada sangkutannya, melihat sendiri tidak. Dan dengar dari saksi yang ada di dalam kerangkeng, jika Dewa dan Hendra ada sangkutannya. Saya dengar dipukuli, dilakban dari penjelasan saksi yang di dalam kerangkeng. Tangan dilakban, mata ditutup, dipukuli, dan dicemplungkan ke kolam," tegas Sariandi.

Usai mendengarkan keterangan saksi pertama, hakim ketua meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk membacakan hasil visum. "Jaksa, coba bacakan hasil visum," pinta majelis Hakim.

Sesuai hasil visum, bahwa Sarianto Ginting tewas atau dalam kematian tidak wajar. "Dari hasil visum, terjadi kematian tidak wajar terhadap korban Sarianto Ginting, salah satunya ada pendarahan pada otak," kata JPU

5. Jenazah sudah dibalut kain kafan, keluarga akui tidak menemukan kekerasan

Adik Korban Kerangkeng Manusia: Abang Dijemput, Pulang Sudah DikafaniSidang kerangkeng bupati langkat nonaktif yang digelar dan menghadirkan saksi-saksi (IDN Times/ istimewa)

Lalu JPU menunjukan beberapa barang bukti yang dihadirkan di persidangan. Hal ini dilihat oleh Sariandi dan mengqkui hanya tanda dengan gayung yang ada di sekitaran kerangkeng.

"Cuma gayung yang saya lihat berada disekitaran kerangkeng," timpal Sariandi.

Di sisi yang sama, saksi kedua Tria Sundari (30) menambahkan, jika abang iparnya meninggal pada 15 Juli 2021 malam Jumat. "Yang mengabari kami keluarga yaitu, pihak dari tempat rehabilitasi (kerangkeng)," kata Tria.

Saat jenazah tiba dirumah duka, dirinya yang membuka peti Sarianto Ginting. Pada saat itu, wajah Sarinto membengkak, tetapi tidak ada tanda-tanda habis dianiaya. "Saya buka peti dan saya buka tali kafannya, dan muka abang ipar saya mukanya bengkak. Wajahnya putih kali gitu. Besok paginya saya lihat keluar darah mulut dan hidung," terang Tria.

Tidak ada kecurigaan yang timbul saat keluarga Sarianto Ginting melihat kondisi jenazah. Memang ada yang bilang untuk menuntut atas kejadian kematian itu. "Kenapa gak nuntut, cuma kami udah tanda tangan bahwa kalau ada apa-apa tidak boleh nuntut," ujar Tria.

"Saya kurang memperhatikan wajah yang jemput abang ipar saya, karena malam. Yang jemput sekitar lima orang termasuk sopir. Naik mobil Avanza warna hitam," tegas Tria.

6. Dilanjutkan pekan depan, istri Bupati Langkat datang menemui keluarga

Adik Korban Kerangkeng Manusia: Abang Dijemput, Pulang Sudah DikafaniSidang kerangkeng bupati langkat nonaktif yang digelar dan menghadirkan saksi-saksi (IDN Times/ istimewa)

Dirinya juga menggambarkan proses pengambilan aban iparnya, diakui dia, jika abang iparnya saat itu duduk dekat bengkel, langsung ditangkap dan langsung dimasukkan ke dalam mobil. Sempat melawan, sambil teriak tolong-tolong, tapi yang jemput mendorong agar masuk ke dalam mobil. Habis itu, dia tidak mengetahui apa yang sudah dialami Sarianto Ginting hingga tewas.

"Keluarga tau hanya dari pemberitaan, yang melakukan penyiksaan Dewa Perangin-Angin dan teman-temannya. Saya tau pelakunya pas rekonstruksi di Polda Sumut," ujar Tria.

Tak berselang lama kematian Sarianto Ginting, Istri dari Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin pun datang menemui keluarga. "Istri Pak Terbit datang, ia minta tolong mengikhlaskan, dan menyodorkan surat yang kami tanda tangani, itu pun katanya kalau pun ini diperlukan oleh kuasa hukumnya," kata Tria.

Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi, Ketua Majelis Hakim, Halida Rahardhini pun bertanya kepada terdakwa Dewa Perangin-Angin dan Hendra Surbakti, apakah ada yang salah dengan keterangan saksi. "Tidak tau yang mulia," kata Dewa dan Hendra yang saling bergantian menjawab.

Lalu Majelis Hakim menutup persidangan dan kembali akan kembali menggelar sidang lanjutan dengan kembali memintai keterangan saksi-saksi pada, Rabu (10/3/2022) pekan depan.

Baca Juga: Sidang Kasus Kerangkeng Manusia, Penasehat Hukum Nilai LPSK Offside

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya