Ada 3 Petarung, Ini Nomor Urut Paslon Wali Kota-Wakil Wali Kota Binjai

Terapkan protokol kesehatan COVID-19

Binjai, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai, Sumatera Utara, menggelar rapat pleno terbatas pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon wali kota dan wakil wali kota peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Binjai 2020. Kegiatan digelar secara sederhana dengan penerapan ketat protokol kesehatan dan pencegahan COVID-19 di Pendopo Umar Baki, Kamis (24/9).

Rapat pleno terbatas dipimpin Ketua KPU Kota Binjai, Zulfan Effendi, dan jajaran komisioner, dengan dihadiri tiga pasang kandidat yang telah ditetapkan sebagai Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai, dan dua komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Binjai.

1. Ini nomor urut paslon sesuai pencabutan undian

Ada 3 Petarung, Ini Nomor Urut Paslon Wali Kota-Wakil Wali Kota BinjaiPaslon yang akan bertarung dalam Pilkada 2020 memegang nomor undian masing-masing (IDN Times/ istimewa)

Kegiatan diawali dengan resepsi menyayikan Lagu Kebangsaan Indoensia Raya dan doa bersama. Dilanjutkan dengan prosesi pengambilan nomor undian dan pencabutan nomor urut oleh ketiga Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Binjai. Hasil tahapan itu, Pasangan H Rahmat Sorialam SH MH dan DR H Usman Jakfar LC MA mendapat nomor urut 1, Pasangan Hj Lisa Andriani SPsi dan H Sapta Bangun SE mendapat nomor urut 2, serta Pasangan H Juliadi SPd MM dan Drs H Amir Hamzah MAP mendapat nomor urut 3.

"Dengan ini kami tetapkan pasangan calon nomor urut satu adalah Bapak H Rahmat Sorialam SH MH dan Bapak DR H Usman Jakfar LC MA, pasangan calon nomor urut dua adalah Ibu Hj Lisa Andriani SPsi dan Bapak H Sapta Bangun SE, serta pasangan calon nomor urut tiga adalah Bapak H Juliadi SPd MM dan Bapak Drs H Amir Hamzah MAP," ujar Ketua KPU Kota Binjai Zulfan Effendi.

Baca Juga: Resmi Ditetapkan KPU, Ini 3 Paslon yang Bertarung di Pilkada Binjai

2. Pencabutan nomor undian sudah sesuai aturan

Ada 3 Petarung, Ini Nomor Urut Paslon Wali Kota-Wakil Wali Kota BinjaiKetua KPU Binjai Zulfan Efendi, saat memberikan keterangan terkait Bapaslon menjadi Paslon (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Usai penetapan, Ketua KPU Kota Binjai, Zulfan Effendi, menyerahkan Lampiran Berita Acara Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon, serta Surat Keputusan KPU Kota Binjai Nomor: 117/PL.02.3-Kpt/1275/Kota/IX/2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Binjai Tahun 2020, kepada ketiga pasangan calon dan Bawaslu Kota Binjai.

Ketua KPU Kota Binjai, Zulfan Effendi, mengatakan, rapat pleno terbatas pengundiaan dan penetapan nomor urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota pada kontestasi Pilkada Kota Binjai 2020 dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan KPU RI Nomor: 13 Tahun 2020.

3. Pencabutan nomor urut hanya boleh dihadiri pasang calon dan LO

Ada 3 Petarung, Ini Nomor Urut Paslon Wali Kota-Wakil Wali Kota BinjaiSosialisasi KPU Binjai terkait PKPU nomor 10 dan protokol kesehatan COVID-19 (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Menurutnya, sesuai Pasal 55 Peraturan KPU RI Nomor: 13 Tahun 2020, peserta yang hadir dalam pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon hanya terdiri dari pasangan calon, penghubung pasangan calon (LO), anggota KPU, dan perwakilan Bawaslu, serta wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19-19.

"Kami mohon maaf sebelumnya kepada seluruh pasangan calon, parpol pengusul, dan tim pendukung, termasuk seluruh unsur forkopimda dan rekan-rekan wartawan, karena rapat pleno pengundian nomor urut ini hanya boleh dihadiri oleh masing-masing pasang calon dan LO-nya," ujar Zulfan.

Baca Juga: Sunarto Tiba-tiba Pulang ke Rumah 6 Jam Setelah Dimakamkan Keluarga

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya