2 Kurir di Langkat Bawa Sabu 20 Kg, Bandar Terlacak di Malaysia

Sabu dibungkus dalam kemasan teh 

Langkat, IDN Times - Dua terduga kurir narkoba jenis sabu-sabu jaringan internasional berhasil diciduk Unit Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Langkat. Dari pelaku, polisi menyita sekitar 20 kg sabu barang bukti yang dibungkus kemasan teh merek Refined Chinese Tea.

Kedua terduga pelaku yakni berinisial YA (38) warga Jalan Banten, Gang Rasmi, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan dan MZ (30) warga Desa Sumbok Rayeuk, Kecamatan Nibung, Kabupaten Aceh Utara.

"Sebelum melakukan penangkapan, kita mendapat informasi jika akan ada transaksi narkoba di Kecamatan Tanjung Pura," kata Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang didampingi Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, ketika menggelar konfrensi pers, Kamis (30/3/2023).

1. Beberapa hari melakukan pengintaian, para pelaku akhirnya berhasil diciduk

2 Kurir di Langkat Bawa Sabu 20 Kg, Bandar Terlacak di MalaysiaKapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, saat memaparkan tangkapan sabu 20 kg dari dua kurir jaringan internasional (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Berdasarkan informasi awal yang diterima ini, jelas dia, personil Satnarkoba Polres melakukan pengembangan, pengintaian dan akhirnya diketahui transaksi akan dilakukan pada Selasa tanggal 21 Maret 2023 sekitar pukul 07.00 WIB. Dimana situasi disekitar lokasi memang padat aktifitas warga tengah melakukan kegiatan karena lokasi merupakan dekat pasar.

Petugas lantas melakukan penjagaan disekitar lokasi tepat di Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum) tepat di Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.

"Informasi awal sekitar Senin tanggal 20 Maret 2023 lalu dan dilakukanlah pengembangan. Hingga akhirnya personil mendapati seseorang mengendarai sepeda motor metic BL 5939 FM. Personil yang sudah bersiaga, lantas melakukan penyergapan kepada pelaku yang diketahui berinisial YA saat bertransaksi dengan MZ yang mengendarai mobil Avanza BK 1718 FD," sebut Kapolres.

Baca Juga: Jaksa Kembalikan Berkas Tewasnya Eks DPRD Langkat ke Polisi

2. Salah satu terduga pelaku sempat akan kabur ketika ditangkap dengan membawa 1 kg sabu

2 Kurir di Langkat Bawa Sabu 20 Kg, Bandar Terlacak di MalaysiaKapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, saat memaparkan tangkapan sabu 20 kg dari dua kurir jaringan internasional (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Petugas yang memang sudah beberapa hari bersiaga guna melakukan pengintaian, langsung menyergap pelaku saat menerima barang dalam goni dikeluarkan dari mobil. Disinilah petugas mengamankan belasan paket sabu yang dikepak atau dikemas dalam bungkus teh China ini.

"Ketika disergap, petugas mengamankan barang bukti 19 kemasan teh cina yang berisi diduga sabu. Sementara pelaku lain, sempat kabur saat penyergapan terjadi," ungkap Kapolres.

Tak ingin seseorang buruan lain kabur, petugas lantas melakukan pengejaran. Akhirnya berhasil menghentikan laju mobil tepat dijembatan Tanjung Pura. "Berdasarkan pengakuan tersangka, barang diambil oleh MZ, dari seorang bandar di Aceh. Lalu diberikan kepada YA, untuk diedarkan di sekitaran Sumatra Utara. Bahkan dari MZ, kita juga mengamankan 1 kg lagi sabu," papar dia.

3. Selain uang senilai Rp60 juta, salah satu pelaku mendapat sabu 1 kg sekali antar

2 Kurir di Langkat Bawa Sabu 20 Kg, Bandar Terlacak di MalaysiaKapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, saat memaparkan tangkapan sabu 20 kg dari dua kurir jaringan internasional (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Sejauh ini, ungkap Kapolres, jika pihaknya tengah kembali melakukan pengembangan kepada bandar. Hasil penelusuran pihaknya, bandar sejauh ini diketahui tengah berada di sekitaran Malaysia. "Kita sedang melakukan pengembangan. Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui keberadaan bandar kini tengah berada di Malaysia," terang Kapolres.

Dirinya juga menegaskan, berdasarkan keterangan tersangka yang diamankan. Jika para pelaku sudah kali ke 6 melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu masuk ke wilayah Sumatra Utara. YA, mendapat upah sekitar 3 juta satu kemasan teh yang berhasil diantar atau sekitar Rp. 60 juta. Sementara MZ tidak mendapat upah, tapi mendapat satu bungkus sabu yang dikemas dalam bungkus teh tadi.

"Atas kejadian ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI nomor 35 TAHUN 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," tegas Kapolres.

Baca Juga: Petasan di Aceh Barat Dibungkus dengan Potongan Ayat Al-Qur'an

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya