Ahmad Fanani Jadi Tersangka Korupsi, PP Muhammadiyah Siapkan Advokat 

Kasus korupsi itu menjadi aib bagi Pemuda Muhammadiyah

Jakarta, IDN Times - Mantan Bendahara Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Ahmad Fanani, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana Apel dan Kemah Pemuda Islam Indonesia 2017 pada Rabu (26/6) lalu. Hal itu mengejutkan kalangan internal PP Pemuda Muhammadiyah.

Meski begitu, Ketua Hukum dan HAM PP Pemuda Muhammadiyah, Razikin Juraid mengaku, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan.

"Dengan mengedepankan prinsip praduga tak bersalah, kami menyakini Saudara Ahmad Fanani akan berjiwa kesatria menyelesaikan kasus ini dengan seterang-terangnya. Sehingga, tidak perlu takut jika tidak merasa bersalah," kata Razikin dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times di Jakarta, pada Jumat (28/6). 

Lalu, apa langkah dari PP Pemuda Muhammadiyah menyikapi pengumuman Fanani sebagai tersangka?

1. Kasus yang menjerat Fanani menjadi aib bagi Pemuda Muhammadiyah

Ahmad Fanani Jadi Tersangka Korupsi, PP Muhammadiyah Siapkan Advokat IDN Times/Yogi Pasha

Razikin mengatakan, pihaknya berharap kasus yang menjerat Fanani itu dapat diselesaikan secepatnya. Ia menilai kasus Fanani menjadi aib dan beban berat bagi seluruh kader Pimpinan Pemuda Muhammadiyah.

Namun, Razikin menegaskan, pihaknya tetap menghindari upaya-upaya mendeligitimasi proses penegakan hukum.

"Karena itu akan menjadi preseden buruk bagi kehidupan demokrasi dan spirit berjamaah melawan korupsi," katanya.

"Sejak periode Dahnil Anzar, kami tegas melawan korupsi dan tidak mentolerir prilaku koruptif, semua ini dilakukan dalam semangat menjaga marwah nama besar Pemuda Muhammadiyah," ia melanjutkan.

Baca Juga: Polisi Dinilai Salah Alamat Tetapkan Ahmad Fanani Sebagai Tersangka

2. PP Muhammadiyah akan berikan pendampingan hukum bagi Fanani

Ahmad Fanani Jadi Tersangka Korupsi, PP Muhammadiyah Siapkan Advokat IDN Times/Istimewa

Lebih lanjut, Razikin mengimbau, seluruh kader Pemuda Muhammadiyah untuk menahan diri serta menghormati proses hukum yang berjalan. Selain itu, Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Sunanto alias Cak Nanto kata Razikin, juga telah memberi mandat kepada Bidang Hukum dan HAM PP Pemuda Muhammadiyah untuk memberikan pendampingan hukum bagi Fanani.

"Prinsipnya, kami siap dan sudah berkoordinasi dengan pihak kuasa hukum Saudara Ahmad Fanani untuk membantu menyelesaikan kasus tersebut," kata dia.

3. Polisi dinilai salah alamat menetapkan Fanani sebagai tersangka

Ahmad Fanani Jadi Tersangka Korupsi, PP Muhammadiyah Siapkan Advokat IDN Times/Axel Joshua Harianja

Gufron, Kuasa Hukum Fanani sebelumnya menilai, polisi telah salah menetapkan kliennya itu sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia.

"Kami keberatan dengan penetapan tersangka terhadap Fanani, karena salah alamat. Semestinya bukan Ahmad Fanani yang ditetapkan tersangka," kata Gufron saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu (26/6).

Gufron menjelaskan, kegiatan Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia itu diinisiasi oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), untuk menyelenggarakan kegiatan bersama dengan Gerakan Pemuda (GP) Ansor.

"Karena diminta, akhirnya disiapkanlah proposal. Proposal itu adalah pengajian akbar di lima kota yang diajukan oleh panitia Muhammadiyah. Mas Ahmad Fanani adalah Wakil Ketua dan Ketuanya dari GP Ansor," tutur dia.

Gufron melanjutkan, proposal itu kemudian disetujui oleh Kemenpora. Akan tetapi, di tengah perjalanan, Kemenpora justru meminta untuk mengubah kegiatan pengajian akbar itu, menjadi Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia.

"Kami melihat kasus ini kalau mau dibuka seluas-luasnya, Kemenpora yang bertanggung jawab terhadap masalah penggunaan dana itu," ungkapnya.

4. Fanani tidak mengurus pengadaan barang

Ahmad Fanani Jadi Tersangka Korupsi, PP Muhammadiyah Siapkan Advokat IDN Times/Sukma Shakti

Gufron menuturkan, kliennya itu dipastikan tidak mengurus pengadaan barang. Fanani kata Gufron, hanya bertugas untuk memobilisasi massa.

"Fanani tidak mengurus pengadaan panggung, tenda, dan semuanya. Ahmad Fanani hanya bertugas mengumpulkan massa dari Pemuda Muhammadiyah saja," tutur dia.

Selain itu, menurut Gufron, bukti-bukti yang dimiliki polisi untuk menetapkan Fanani sebagai tersangka juga dinilai belum jelas.

"Belum ada kejelasan. Siapa yang diuntungkan atau menguntungkan pihak lain siapa. Ini agak aneh saja, janggal. Ini kan mengenai masalah tindak pidana korupsi. Pertanyaannya, apa yang dikorupsi dari dana itu ?," ujarnya.

5. Fanani ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana kemah

Ahmad Fanani Jadi Tersangka Korupsi, PP Muhammadiyah Siapkan Advokat IDN Times/Axel Jo Harianja

Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono mengatakan,  Ahmad Fanani ditetapkan menjadi  tersangka atas dugaan korupsi dana kemah dan Pemuda Islam Indonesia. Fanani kata Argo, diduga telah menyalahgunakan dana pada acara tersebut dengan total kerugian negara mencapai Rp1.752.663.153.

"Iya betul (Ahmad Fanani) telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status tersangka sudah lewat gelar perkara," kata Argo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu (26/6) siang.

6. Awal mula kasus dana kemah

Ahmad Fanani Jadi Tersangka Korupsi, PP Muhammadiyah Siapkan Advokat ANTARA FOTO/Reno Esnir

Sebelumnya, dalam acara Kemah Pemuda Islam Indonesia, ada dua ormas yang menerima dana dari Kemenpora dengan total dana Rp5 miliar untuk melaksanakan kegiatan tersebut. Di antaranya, Pemuda Muhammadiyah dan Gerakan Pemuda (GP) Ansor.

Berdasarkan penelusuran polisi, laporan pertanggungjawaban GP Ansor tidak ditemukan penyimpangan. Sementara, dalam laporan pertanggungjawaban Pemuda Muhammadiyah diduga terdapat penggunaan dana fiktif sebesar kurang dari setengah anggaran.

Kepolisian menduga ada kerugian negara dalam dugaan korupsi dana Kemah Apel Pemuda Islam Indonesia 2017. Kasus ini dilaporkan sejumlah pihak yang mengetahui secara langsung penggunaan anggaran tersebut.

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 20 saksi. Para saksi berasal dari Kemenpora hingga pengurus PP Pemuda Muhammadiyah. 

Ketua Umum PP Muhammadiyah kala itu Dahnil Anzar Simanjutak diketahui juga sudah dua kali diperiksa polisi. Selain itu, Dahnil diketahui juga telah mengembalikan dana sebesar Rp2 miliar kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) selaku pihak penyelenggara acara Kemah Pemuda Islam.

Baca Juga: Ketua Panitia Acara Kemah Pemuda Muhammadiyah Jadi Tersangka

Topik:

Berita Terkini Lainnya