16 Kasus Penyelewengan Dana Bansos di Sumut Diungkap, Ini Modusnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, ada belasan kasus terkait dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) bagi warga terdampak COVID-19 di Sumatera Utara (Sumut).
"Data sementara, ada 16 kasus yang sedang ditangani oleh Polres jajaran di Polda Sumut," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2020).
1. Kasus penyelewengan dana bansos ditangani 10 Polres di Sumut
Awi mengatakan, kasus penyelewengan dana bansos itu ditangani 10 Polres di Sumut. Diantaranya di Polrestabes Medan tiga kasus, Polresta Deli Serdang dua kasus, Polres Langkat tiga kasus, Polres Tebing Tinggi satu kasus, Polres Simalungun dua kasus, dan Polres Pematangsiantar satu kasus.
Kemudian Polres Dairi satu kasus, Polres Tobasa satu kasus, Polres Samosir satu kasus dan Polres Madina satu kasus.
Baca Juga: Polri Temukan Penyelewengan Dana Bansos COVID-19 di Sumut dan Banten
2. Ini motif penyelewengan dana bansos tersebut
Awi merinci tiga motif penyelewengan dana bansos tersebut. Pertama, pemotongan dana bansos sengaja dilakukan oleh perangkat desa setempat. "Dengan maksud asas keadilan bagi yang tidak menerima bansos, di mana hal tersebut sudah diketahui dan disetujui sebelumnya oleh penerima bansos," kata Awi.
Editor’s picks
Kedua, pemotongan dana bansos dilakukan untuk uang lelah para oknum Ketua RT dan perangkat desa lainnya. Ketiga, ada pengurangan timbangan paket sembako.
"Sampai dengan saat ini petugas masih melakukan penyelidikan dengan pengumpulan fakta-fakta terkait dugaan adanya pemotongan dana bantuan sosial, tanpa mengganggu jalannya pendistribusian bantuan sosial bagi warga yang membutuhkan," ujar Awi.
3. Polri bakal sikat siapapun yang menyelewengkan dana bansos
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengatakan, pihaknya tak segan menindak oknum yang mencoba menyelewengkan dana yang digelontorkan pemerintah, untuk membantu perekonomian warga di tengah pandemik COVID-19.
"Ya, dalam situasi kondisi pandemik seperti ini, apabila ada yang menyalahgunakan maka Polri tidak pernah ragu untuk ‘sikat’ dan memproses pidana,” kata Idham seperti dilansir dari humas.polri.go.id, Senin (15/6).
Bahkan, Idham mengungkapkan, Korps Bhayangkara telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) . Tim tersebut tidak akan segan-segan menindak oknum yang menyalahgunakan dana yang dikhususkan bagi rakyat itu.
“Polri sudah membentuk Satgas khusus di bawah kendali Kabareskrim (Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo),” ujar Idham.
Lebih lanjut, Jenderal bintang empat ini mengingatkan, semua pihak jangan sampai menyalah gunakan anggaran COVID-19 itu untuk memperkaya diri.
“Presiden sudah mempermudah proses pencairan dana COVID. Awas, siapa saja yang ingin bermain curang, akan saya sikat. Hukumannya sangat berat,” ucap mantan Kapolda Metro Jaya ini.
Baca Juga: Ribuan Paket Bansos di Depok Belum Tersalurkan, Apa Sebabnya?