Pengusaha Usulkan THR Ditunda hingga Akhir Tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Shinta Widjaja Kamdani, mengatakan banyak pengusaha yang tidak mampu membayar tunjangan hari raya atau THR untuk karyawan mereka pada tahun ini. Hal itu merupakan imbas pandemi COVID-19 yang membuat cashflow perusahaan terganggu.
"Mereka saja sudah tidak bisa membayar upah, bagaimana untuk membayar THR?" katanya kepada IDN Times.
1. Pengusaha telah mengusulkan ke Kemnaker untuk tunda pemberian THR
Shinta mengatakan pihaknya telah memberikan usulan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk menunda pembayaran THR ke akhir tahun. Hal ini menurutnya sesuai dengan kebijakan pemerintah telah menggeser cuti Lebaran 2020 ke penghujung tahun.
"Kan pekerja tidak pulang mudik dengan keadaan seperti ini supaya menghentikan wabah sebaiknya jangan mudik," ujarnya.
Baca Juga: Apindo Harap Pemerintah Bisa Bayar THR Pekerja Sementara
2. Pengusaha usul pemerintah memberikan dana talangan terlebih dahulu
Editor’s picks
Kendati begitu, dia mengaku para pengusaha tetap memperhatikan para pekerja yang membutuhkan THR. Dengan keterbatasan dana perusahaan, mereka pun mengusulkan agar pemerintah memberikan dana talangan terlebih dahulu sehingga bisa memberikan THR kepada karyawan.
"Nanti kemudian kita cicil," tegasnya.
Di samping itu, kata Shinta, pengusaha juga mengusulkan kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk dapat mencairkan dana jaminan hari tua sehingga dapat membantu para pekerja.
3. Kementerian Ketenagakerjaan akan mengeluarkan surat edaran soal THR pekan ini
Sebagai informasi, Kementerian Ketenagakerjaan tengah menyiapkan surat edaran pembayaran tunjangan hari raya dari pengusaha kepada pekerja. Surat tersebut direncanakan segera diedarkan pada pekan ini.
"Untuk tepatnya kapan (harinya) belum jelas mas," kata Dinar Titus Jogaswitani, Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker kepada IDN Times, Senin (20/4).
Baca Juga: Sri Mulyani Pangkas THR PNS, Negara Hemat Rp5,5 Triliun