Yuk Segera Laporkan Dana untuk Kampanye, Paling Lama 2 Januari

Tidak hanya uang, barang dan jasa juga wajib dilaporkan

Medan, IDN Times - Pemilihan Umum Legislatif 2019 makin dekat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun makin gencar melakukan sosialisasi.

Salah satu yang dilakukan KPU Kota Medan adalah menggelar sosialisasi audit dan aplikasi dana kampanye Pemilu 2019 kepada partai dan calon legislatif peserta pemilu di Santika Dyandra Hotel Medan, Senin (17/12).
     
Ketua KPU Kota Medan Agussyah Ramadani Damanik mengatakan sosialisasi dilakukan untuk mengingatkan adanya kewajiban partai politik dan tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai peserta Pemilu di tingkat Kota Medan untuk menyerahkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK).

1. Batas waktu penyerahan hingga pukul 18.00 WIB

Yuk Segera Laporkan Dana untuk Kampanye, Paling Lama 2 JanuariANTARA FOTO/Adeng Bustomi

Ada beberapa aturan dan batasan serta ketentuan teknis yang harus dipelajari dan dipatuhi dalam mekanisme pelaporan yang ditenggat terakhir 2 Januari 2019.

"Laporan penerimaan sumbangan dana kampanye diserahkan paling lama Rabu, 2 Januari 2019 pukul 18.00 WIB," kata Agussyah.

2. Sumbangan barang dan jasa juga wajib dilaporkan

Yuk Segera Laporkan Dana untuk Kampanye, Paling Lama 2 JanuariANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Koordinator Divisi Hukum KPU Kota Medan Zefrizal mengatakan dana kampanye yang dilaporkan tidak hanya berbentuk uang, barang dan jasa termasuk yang wajib untuk dilaporkan. 
     
Contoh spanduk, baliho dan sebagainya yang selama ini dicetak dan dikeluarkan oleh peserta pemilu, wajib dilaporkan dan dikonversikan dalam bentuk angka atau bernilai rupiah. 
     
Begitu juga dengan biaya jasa seperti sewa kendaraan atau memakai jasa artis/penyanyi untuk hiburan dalam kampanye wajib tercatat dalam laporan dana kampanye.

3. Data penyumbang harus jelas, tidak boleh anonim

Yuk Segera Laporkan Dana untuk Kampanye, Paling Lama 2 Januari(Proses penyerahan laporan awal dana kampanye) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Zefrizal mengingatkan ada batasan sumbangan dana kampanye yang wajib  dipatuhi yakni setiap perorangan maksimal menyumbangkan Rp 2,5 miliar sedangkan untuk lembaga/kelompok/badan usaha maksimal hanya bisa menyumbangkan Rp 25 miliar.    

Batasan sumbangan tersebut terakumulasi dari sumbangan tahap pertama hingga tahap akhir untuk satu identitas penyumbang.
   
"Karena itu identitasnya harus jelas tercatat. Tidak anonim," katanya.

4. Dana kampanye yang tidak jelas sumbernya akan diserahkan ke kas negara

Yuk Segera Laporkan Dana untuk Kampanye, Paling Lama 2 JanuariKanigoro News Line

Syamsul Bahri dari Institut Akuntan Publik Indonesia menjelaskan untuk sumbangan dana kampanye yang sumbernya tidak jelas atau anonim, nama dan alamatnya tidak tercatat, maka sumbangannya dianggap sebagai dana kampanye tidak jelas. 
   
Ketika sudah dikategorikan sebagai sumbangan tidak jelas, maka akan dilaporkan ke KPU untuk diserahkan ke kas negara.  
   
"Khusus untuk sumbangan dana kampanye berupa barang dan jasa, pihak akuntan nantinya akan mengaudit kembali nilai barang dan jasa yang sudah dikonversi. Untuk memastikan bahwa nilai sumbangan tersebut tidak melebihi batasan maksimal sumbangan dana kampanye," katanya.

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya