Wabup Tapsel Ingatkan Kades Harus Profesional di Tahun Politik 2024

Berikut landasan hukum pejabat negara tidak boleh berpihak

Tapanuli Selatan, IDN Times - Sebanyak 106 orang kepala desa terpilih hasil pemilihan serentak 14 Desember 2022 lalu di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) rencananya dilantik pada 17 Januari 2023.

Wakil Bupati Tapsel, Rasyid Assaf Dongoran,MSi mengucapkan selamat kepada semua kandidat kepala desa terpilih, baik dari petaha maupun pendatang baru. Ia berharap semoga bisa menjadi pemimpin yang mampu menjalankan gaya kepemimpinan yang Kolaboratif, efektif , komunikatif di masa depan.

Pria 47 tahun ini mengatakan para kades harus memprioritaskan anggaran negara dalam konstruksi APBDes tahunan sesuai target tahunan yang tertuang dalam prioritas RPJMDes tahunan dan menunjang selaras dengan RPJMD Kabupaten.

Namun Rasyid mengingatkan, para kades nantinya jangan main-main di tahun Politik 2024. Para kades harus bekerja profesional sesuai tupoksinya.

Baca Juga: Bank Sumut Bakal IPO, Gubernur Edy: Tidak Ada yang Main-main

1. Tahun politik sangat rentan dengan potensi tekanan sana sini

Wabup Tapsel Ingatkan Kades Harus Profesional di Tahun Politik 2024Wakil Bupati Tapanuli Selatan Rasyid Assaf Dongoran, M.Si (Dok. Pribadi)

Rasyid menjelaskan bahwa satu tahun lagi akan memasuki tahun 2024 yang merupakan tahun politik. Dimana pelaksanaan Pemilu legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) akan digelar serentak pada Februari 2024. Lalu dilanjutkan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada akhir 2024.

Menurutnya tahun politik sangat rentan dengan potensi tekanan sana sini yang terkadang tidak rasional dan sangat emosional. Sehingga bisa terjadi kesalahan fatal dalam pengambilan keputusan politik di antara elit pemimpin desa yang terlibat pada proses politik praktis .

"Jika anda-anda salah menempatkan diri pada tahun politik 2024, maka konsekuensinya sangat besar terhadap diri anda dan keluarga anda," ungkapnya.

Ia membeberkan jika para kades terlibat secara langsung dan politik praktis dan menabrak UU No 6 Tahun 2014 Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

2. Berikut landasan hukum yang mengatur pejabat negara tidak boleh berpihak

Wabup Tapsel Ingatkan Kades Harus Profesional di Tahun Politik 2024Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Rasyid juga mengingatkan bahwa ada UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu: Dimana pada Pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i), dan (j) yaitu pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD). Pada pasal 280 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang sebagaimana disebut pada pasal 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.

Pasal 282 ; Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalarn negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.

Dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang;

Pada pasal 70 ayat (1) huruf (c) disebutkan bahwa Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.

Pasal 71 ayat (1) disebutkan bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Dalam pemilihan kepala daerah, kepala desa dan perangkat desa dapat dikenai sanksi pidana bila terbukti melakukan pelanggaran dengan melakukan keputusan seperti kegiatan-kegiatan serta program di desa dan juga melakukan perbuatan atau tindakan yang mengarah keberpihakan kepada salah satu pasangan calon atau calon kepala daerah yang terindikasi merugikan calon lain misalnya ikut serta dalam kegiatan kampanye.

Demikian juga, Calon kepala daerah yang melibatkan kepala desa dan perangkat desa dapat dikenai sanksi pidana sebagai calon kepala daerah.

"Iya kalau yang anda dukung menang, kalau yang anda dukung ternyata kalah, maka anda kemungkinan dalam diterpa badai persoalan yang luar biasa. Misalkan secara politik anda akan dipreteli dan dikerjain oleh kepala daerah terpilih, secara hukum maka anda akan di tuntut pidana dengan bukti yang ada," tegasnya.

3. Hanya butuh dua alat bukti penyalahgunaan kekuasaan untuk mempidanakan kades

Wabup Tapsel Ingatkan Kades Harus Profesional di Tahun Politik 2024IDN Times/Sukma Shakti

Berangkat dari semua kemungkinan risiko hukum dan politik ini, Rasyid mengingatkan dari jauh-jauh haru agar para kepala desa terpilih di Pilkades 2022 SE Tapsel ini, untuk berhati -hati dalam menghadapi tahun politik 2024 yang sangat dinamis nantinya.

Menurutnya menjadi Pejabat dan Pengelola Negara yang faham UU dan Peraturan, boleh berpihak secara pribadi tapi dengan dua alat bukti penyalahgunaan kekuasaan pada posisi Kades atau Jabatan, maka ancaman pidana bisa menerpa. Akan bisa membuat malu diri sendiri dan malu keluarga besar.

"Ingat Anda menjadi Kades terlihat karena usaha dan doa serta takdir dari Tuhan , begitu juga mereka yang caleg, presiden, kepala daerah, mereka bisa jadi ditakdirkan menang atau takdir kalah, semua rahasia Tuhan, jangan salah menentukan sikap yang sembrono , menabrak UU, selamat dunia dan selamat akhirat," pungkasnya.

Baca Juga: Bocah 12 Tahun Hamil di Langkat, Abang Kandung Dilaporkan ke Polisi

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya