Sudah Mengaku, 3 Eks Anggota DPRD Batal Jadi Tersangka Korupsi Gatot

Pengacara para terpidana mempertanyakan sikap KPK

Medan, IDN Times - Para mantan anggota DPRD Sumut yang telah divonis bersalah terkait kasus suap mantan Angota DPRD Sumut Gatot Pujonugroho kembali mempertanyakan integritas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Total ada 64 orang mantan anggota DPRD Sumut menjadi tersangka KPK dan ada yang telah selesai menjalani proses hukum terkait tindak pidana korupsi memberi/menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019.

Anehnya ada beberapa mantan anggota DPRD Sumut yang sudah mengakui menerima suap dan mengembalikan uang kepada KPK (seperti para tersangka lainnya), namun hingga kini tak jadi tersangka. Siapa saja? Yuk simak:

1. Evi Diana Fraksi Golkar

Sudah Mengaku, 3 Eks Anggota DPRD Batal Jadi Tersangka Korupsi GatotEvia Diana, satu dari enam saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan suap DPRD Sumut di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Kamis (12/1/2017). (Dok. IDN Times)

Rinto Maha, kuasa hukum 6 orang mantan anggota DPRD yang divonis bersalah membeberkan Evi Diana istri dari Tengku Ery Nuradi Mantan Gubernur Sumut sudah mengakui menerima suap tidak dijadikan tersangka.

Ia telah mendampingi 6 mantan naggota DPRD Sumut mulai Musdalifah, Rahmianna Delima Pulungan, Washington Pane, Safrida Fitri, Syahrial Harahap hingga Muhammad Faisal selama persidangan.

Dia mengatakan kliennya tidak mengaku menerima suap, namun jadi tersangka. Malah ada Evi Diana yang mengaku terima suap malah tidak jadi tersangka.

"Ini gila. Penegakan hukum apa yang mau kita buat ini. Ayo mau dibawa ke mana hukum kita," katanya.

Dia mengemukakan Evi Diana Sitorus mantan anggota DPRD Sumut yang justru tidak dijadikan tersangka saat mantan anggota dewan yang lain terjerat hukum, bahkan sudah divonis bersalah oleh hakim pengadilan Tipikor.

"Dia sudah mengaku dalam pengadilan dan siap bertanggung jawab, karena tidak jadi tersangka, kami juga heran," kata Rinto.

Evi Diana satu fraksi Golkar dengan Richard Lingga di DPRD Sumut. Bahkan Richard mengembalikan uang pengganti lebih banyak dari yang dilakukan Evi, namun malah Richard Lingga jadi tersangka.

Sebaliknya, hingga kini Evi Diana masih melenggang bebas tidak tersentuh hukum.

Rinto menilai KPK melakukan standar ganda terhadap mana yang mereka akan dijadikan tersangka dan mana yang tidak. 

"Di persidangan Evi Diana mengaku dapat Rp 120 juta. Saya tanya kenapa saksi hanya segitu dapatnya, sementara yang lain dapat Rp 400 juta hingga Rp 600 juta, dia jawab 'hanya dapat sekian, karena gak mau banyak-banyak'," tuding Rinto.

Baca Juga: [BREAKING] Rapid Test Lantatur Di Medan Digeledah Polisi

2. Hamami Sul Bahsyan Fraksi Demokrat

Sudah Mengaku, 3 Eks Anggota DPRD Batal Jadi Tersangka Korupsi GatotIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Begitu juga Hamami Sul Bahsyan yang aktif membagikan duit suap dan jadi perantara tidak tidak tersentuh hukum.

"Hamami Sul Bahsyan itu ditetapkan statusnya apa, apakah dia sebagai warga negara istimewa? kan semua sama di mata hukum. Termasuk Evi Diana dan Aduhot Simamora (mantan) Wakil Ketua DPRD Sumut," kata pengacara dari 

Rinto membeberkan kalau Hamami sebagai saksi yang disumpah tapi faktanya di persidangan keterangannya berubah-ubah dinilai memberikan keterangan palsu. 

Katanya, keterangan palsu dalam persidangan diancam pidana 6 tahun penjara. Tapi sampai hari ini diketahui statusnya hanya sebagai saksi KPK bukan tersangka.

"Keterangan dia berubah-ubah sepertinya jadi pembenaran. Semua orang sama statusnya di mata hukum sesuai amanat UUD 45, tapi khusus bagi Hamami Sul ini tidak berlaku? Dia memberikan keterangan palsu," kata Rinto.

Sementara itu dalam amar putusan Mahkamah Agung tentang tindak pidana korupsi tahun 2019 di PN Jakarta Pusat di mana terdakwa Ferry Tanuray Kaban divonis 4 tahun penjara, nama Hamami Sul Bahsyan disebutkan sebanyak 43 kali.

Hamami dalam putusan itu diketahui cukup aktif meminta komitmen dari 'uang ketok' Pemprov Sumut kepada Anggota DPRD Propinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 terkait persetujuan APBD Tahun Anggaran 2015.

Termasuk diketahui Ahmad Fuad Lubis memberikan uang sejumlah Rp1,5 miliar kepada Saksi Hamami Sul Bahsyan. Uang tersebut untuk dibagi-bagikan kepada seluruh Anggota DPRD Sumut.

"Ini pilih kasih dan tebang pilih apa maksudnya. Ini mau menegakkan aturan hukum atau by order? Ini mau kita buka. Kita gak takut," beber Rinto.

3. Aduhot Simamora Fraksi Hanura

Sudah Mengaku, 3 Eks Anggota DPRD Batal Jadi Tersangka Korupsi GatotAduhot Simamora (Dok. DPRD Sumut)

Selain Evi Diana dan Hamami Sul Bahsyan, satu lagi yang belum ditetapkan sebagai tersangka adalah Aduhot Simamora, mantan Wakil Ketua DPRD Sumut.

Sama seperti Evi Diana, Aduhot sudah mengakui dalam kesaksiannya di persidangan menerima gratifikasi berupa uang dari Gatot. Tapi hingga kini belum dijadikan tersangka.

Menurut Rinto, Pimpinan KPK Saut Situmorang dan penyidik KPK dalam kasus ini dinilai tidak profesional menjalankan tugasnya.

Faktanya KPK tidak menjadikan Evi Diana, Hamami Sul Bahsyan dan Aduhot Simamora sebagai tersangka seperti 64 orang lainnya.

Dia juga menyinggung pengepul dan penyandang dana atau sponsor uang suap juga tidak dijatuhi hukuman apa-apa, sementara kliennya yang tidak mengakui menerima uang ketok di dipersidangan malah divonis bersalah.

4. Laporkan mantan pimpinan dan penyidik KPK ke Dewan Pengawas

Sudah Mengaku, 3 Eks Anggota DPRD Batal Jadi Tersangka Korupsi Gatot(Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean) www.twitter.com/@KPK_RI

Untuk mengawal kasus ini, Rinto Maha secara resmi melaporkan mantan komisioner dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masing-masing mereka Saut Situmorang, Ambarita Damanik dan Hendri N Christian ke Dewan Pengawas KPK.

Laporan ini terkait dengan penyalahgunaan wewenang berupa memasukkan keterangan/saksi palsu dan konflik kepentingan terkait penanganan kasus suap anggota DPRD Sumut.

"Ada konflik kepentingan Saut Situmorang khususnya mengamankan Evi Diana. Ada apa antara mereka? kenapa tidak tersangkakan Evi Diana? Dia satu kamar nggak dengan klien saya Safrida Fitri klien saya? Satu kamar kok di DPRD Sumut, sama di Fraksi Golkar," kata Rinto Maha kepada sejumlah wartawan di Medan, Selasa (18/5/2021).

Ia mengatakan kuat dugaan ada tebang pilih mantan anggota DPRD yang jadi tersangka.

Baca Juga: 5 Fakta Penangkapan Eks Pejabat BRI Kabanjahe, Diduga Korupsi Rp10 M

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya