Sebut Bupati Tapteng Berutang Miliaran, Syukran Minta Maaf di PN

Pada hakim Bakhtiar mengaku utangnya hanya Rp50 Juta

Tapanuli Tengah, IDN Times - Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani hadiri sidang atas kasus pencemaran nama baik oleh terdakwa Sukran Jamilan Tanjung di Pengadilan Negeri Sibolga, Sumatera Utara, Rabu (28/8).

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Martua Sagala, dan dua anggota hakim yakni David Obaja Sitorus dan Marolop Bakkara.

Diketahui, sidang yang digelar ini terkait pernyataan mantan Bupati Tapteng Sukran Jamilan Tanjung terhadap Bupati Tapteng yang masih menjabat, Bakhtiar Ahmad Sibarani. Terdakwa menyebut Bupati Tapteng "parutang busuk" dan memiliki utang miliaran rupiah.

1. Sukran mengaku mencabut perkataannya terhadap Bupati Tapteng

Sebut Bupati Tapteng Berutang Miliaran, Syukran Minta Maaf di PNIDN Times/Hendra Simanjuntak

Di hadapan hakim, terdakwa Sukran Jamilan Tanjung mengaku salah atas pernyataannya kepada Bakhtiar Ahmad Sibarani. Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas pernyataan tersebut.

"Saya menyampaikan permohonan maaf terbuka, atas ucapan yang saya nyatakan bahwa bapak Bakhtiar Sibarani ‘Parutang Busuk’. Sekarang, Demi Allah, dengan hati yang tulus saya menyatakan permohonan maaf, dan mencabut perkataan saya itu, dan tuduhan saya itu kepada beliau, saya mohon maaf," kata Sukran.

Sukran juga mengaku bahwa pernyataan ia sampaikan karena ada unsur tekanan dari orang lain. Ia pun mengaku khilaf atas ucapannya tersebut.

"Saya meminta maaf atas ucapan saya di hadapan media. Kasihan anak istri saya. Anak saya kuliah di Jakarta. Saya mendukung bapak Bakhtiar untuk memimpin Kabupaten Tapanuli Tengah sampai selesai masa jabatannya," katanya.

Baca Juga: Bupati Tapteng Paling Difavoritkan Jadi Wali Kota Medan 2020-2025

2. Mediasi dapat memengaruhi putusan hakim

Sebut Bupati Tapteng Berutang Miliaran, Syukran Minta Maaf di PNIDN Times/Hendra Simanjuntak

Menanggapi permohonan maaf Sukran, Ketua Majelis Hakim Martua Sagala, mengaku bahwa kasus tersebut akan tetap dilanjutkan meski terdakwa sudah meminta maaf.

"Karena ini sudah masuk di pemeriksaan sidang, maka kasus ini tetap kita periksa. Tetapi tidak menutup kemungkinan, pelapor maupun terlapor bisa melakukan mediasi di luar persidangan. Bila pelapor menerima, ini akan menjadi point penting saat kami membuat putusan," kata Martua.

3 Bakhtiar membantah memiliki utang hingga miliaran

Sebut Bupati Tapteng Berutang Miliaran, Syukran Minta Maaf di PNIDN Times/Hendra Simanjuntak

Sementara itu, dihadapan hakim, Bakhtiar Ahmad Sibarani membenarkan bahwa ia memiliki hutang terhadap terdakwa. Tetapi ia juga membantah bahwa utang yang ia miliki tidak sebesar yang diucapkan terdakwa.

"Ini menyangkut nama baik saya dan keluarga saya. Benar saya memiliki utang sama terdakwa, tapi bukan sampai miliyaran. Setahu saya utang saya hanya 50 juta," kata Bakhtiar.

Bakhtiar juga mengaku telah menerima permintaan maaf terdakwa. Namun ia juga berharap proses hukum yang tengah berjalan dapat dijalani terdakwa.

"Sesama manusia, saya memaafkan terdakwa. Tapi inikan proses hukumnya sudah berjalan," kata Bakhtiar saat ditemui wartawan.

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya