Posting 'Jokowi Main Dukun' di Akun Facebook, ZA Ditangkap Polisi

Ternyata simpatisan capres rival Jokowi

Medan, IDN Times - Polda Sumatera Utara melalui unit Cybercrime berhasil menangkap tiga terduga pelaku yang terlibat tindak pidana Undang-Undang IT, di pertengahan bulan Maret 2019.

Dua diantaranya terduga penyebar hoaks surat suara 01 sudah tercoblos. Sementara satu terduga lagi ditangkap terkait kasus menghina Presiden Joko Widodo.

Terduga pelaku yang menghina presiden itu diketahui berinisial ZA. Pemuda 25 tahun itu mengunggah kalimat ujaran kebencian di Akun Facebook miliknya. Ia diringkus di kediamannya Dusun I, Desa Siparepare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Kamis (21/3).

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Penyebar Video Hoaks, Ini Kata Ketua KPU Sumut

1. Pelaku tidak puas dengan kinerja pemerintah

Posting 'Jokowi Main Dukun' di Akun Facebook, ZA Ditangkap PolisiIDN Times/Istimewa

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, kasus ini terungkap setelah Sastra selaku Tim Kampanye Jokowi-Ma’ruf di Sumut, melaporkan soal unggahan ZA ke pihaknya. Dalam postingan itu, ZA menulis kalimat: 'Binatang Kau Jokowi Otak Setan Main Dukun #2019TetapGantiPresiden'.

“Postingan ZA dinilai bisa menimbulkan keonaran dan kebencian,” ujar Tatan, Jumat (22/3).

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi lantas melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan akun Facebook itu ternyata milik ZA. Selanjutnya polisi bergerak dan berhasil meringkusnya.

"Motif pelaku melakukan hal itu karena tidak puas dengan kinerja pemerintah. Menurut ZA pemerintah sekarang tidak baik," ungkap Tatan.

2. Ternyata simpatisan Capres 02

Posting 'Jokowi Main Dukun' di Akun Facebook, ZA Ditangkap PolisiIDN Times/Istimewa

Tatan menambahkan, saat diperiksa ZA mengaku bahwa ia adalah simpatisan dari pasangan capres yang menjadi rival Jokowi.

Akibat perbuatannya, ZA disangkakan Pasal 28 (2) junto Pasal 45a (2) Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Subsider Pasal 14 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946.

"Dalam waktu dekat berkas ZA akan segera kita limpahkan ke kejaksaan," jelas Tatan.

Baca Juga: Sebar Video Hoaks Surat Suara Sudah Dicoblos, 2 Pria Ditangkap

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya