Modus Suruh Hafal Kitab, Guru SD Malah Cabuli 6 Muridnya

Korban diberi uang Rp5 ribu dan diminta tidak mengadu

Banda Aceh, IDN Times - Personel Polresta Banda Aceh menangkap seorang guru kontrak di sebuah sekolah dasar (SD) di ibu kota Provinsi Aceh tersebut karena diduga mencabuli enam muridnya.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto di Banda Aceh, Rabu, mengatakan tersangka berinisial S (39), warga Meuraxa, Kota Banda Aceh.

"Korban merupakan anak didik tersangka. Tersangka guru kontrak mengajar diniyah. Tersangka diduga mencabuli korban saat jam belajar," kata Kombes Pol Trisno Riyanto seperti dilansir Antara Aceh.

Kapolresta menyebutkan korban berusia antara delapan hingga 10 tahun. Korban merupakan murid kelas empat hingga kelas enam. Tersangka sudah beristri dan istrinya tinggal di Kabupaten Pidie.

1. Baru dua bulan jadi guru kontrak

Modus Suruh Hafal Kitab, Guru SD Malah Cabuli 6 MuridnyaIlustrasi pencabulan. (theyservebagelsinheaven.com)

Penangkapan tersangka berawal dari laporan orang tua korban yang menceritakan pelaku tersangka di sekolah. Tersangka baru dua bulan jadi guru kontrak di sekolah dasar tersebut. 

Baca Juga: Akan Dibuka Besok, 5 Potret Kemegahan Deli Park Mall Medan

2. Modus menyuruh murid menghadap kitab

Modus Suruh Hafal Kitab, Guru SD Malah Cabuli 6 MuridnyaIlustrasi pencabulan. Pixabay

Kapolresta memaparkan perbuatan tersangka terhadap seorang korban. Korban yang duduk di kelas empat mengikuti pelajaran diniyah.

Tersangka S memerintahkan murid lain keluar kelas dan yang hanya tinggal korban. Korban diminta menghafal kitab. Saat korban menghafal, tersangka mencabuli korban berusia delapan tahun.

 

3. Korban diberi uang Rp5 ribu

Modus Suruh Hafal Kitab, Guru SD Malah Cabuli 6 MuridnyaIlustrasi Pencabulan (IDN Times/Sukma Shakti)

"Usai mencabuli, tersangka membisiki korban tidak memberitahukan kepada keluarga. Tersangka memberi uang Rp5.000 kepada korban. Kemudian, tersangka kembali mencabuli korban dan sempat mengatakan besok lagi ya," kata Kombes Pol Trisno Riyanto.

Polisi menjerat tersangka S dengan Pasal 82 Ayat (2) dan (3) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 dan UU Nomor 17 Tahun 2016. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Ketinggalan Pesawat, Profesor USU Laporkan Lion Air ke Polisi

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya