Mengenal Ahmadi, Dari Bupati, Ditangkap KPK hingga Kasus Kulit Harimau

Ahmadi baru bebas dari penjara sukamiskin 5 Juli 2021

Mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan kulit harimau di Bener Meriah. Selain Ahmadi, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera, juga menetapkan dua tersangka lainnya berinisial IS dan S.

"Pada hari ini kami sampaikan bahwa kami telah menetapkan tiga orang tersangka kasus penjualan kulit Harimau Sumatera di Bener Meriah, yaitu IS (48), A (41), dan S," kata Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Jumat (3/6/2022).

Ahmadi sejatinya adalah Bupati Bener Meriah periode 2017-2022. Namun baru setahun menjabat bupati, ia diciduk KPK dan dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi.

Baru setahun bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung tepatnya pada 5 Juli 2021, Ahmadi ditangkap lagi oleh tim Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan Polda Aceh, Selasa (24/5/2022). Kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan terlibat dalam penjualan kulit harimau pekan lalu.

Seperti apa sosok dan karier Ahmadi sebenarnya? Yuk simak:

Baca Juga: Mantan Bupati Bener Meriah Ditangkap Ketika Transaksi Kulit Harimau

1. Menjabat Ketua KPUD Bener Meriah dua periode

Mengenal Ahmadi, Dari Bupati, Ditangkap KPK hingga Kasus Kulit HarimauAhmadi (Dok. instagram.com/ahmadiuntukbenermeriah)

Ahmadi merupakan pria kelahiran 7 Maret 1981 di Samarkilang, Kecamatan Syiah Utama, Bener Meriah.

Karier Ahmadi terbilang sangat gemilang. Awalnya ia hanya Pegawai Honorer di Kantor Camat Syiah Utama sejak tahun 2000.

Pada tahun 2003, sembari menjadi pegawai honorer ia ikut menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan Camat Syiah Utama hingga tahun 2005.

Usai jadi penyelenggara pemilu tingkat kecamatan, Ahmadi mengadu peruntungan menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Bukan hanya sekadar terpilih, ia langsung menjadi Ketua KPUD Kabupaten Bener Meriah periode 2005—2008 dan 2008—2013

Ia juga merupakan Direktur CV.Gerpa Utama pada tahun 2010— 2016.

Saat Pilkada serentak tahun 2017, Ahmadi mencalonkan diri sebagai bupati yang berpasangan dengan Sarkawi. Keduanya diusung Partai Golkar, PKB, PKS, dan PDA.

Saat hari pemilihan tiba, keduanya meraup suara terbanyak. Pasangan ini kemudian dilantik menjadi bupati dan wakil bupati oleh Gubernur Aceh Irwandi Yusuf pada Jumat (14/7/2017).

2. Setahun jadi Bupati, kena ciduk KPK

Mengenal Ahmadi, Dari Bupati, Ditangkap KPK hingga Kasus Kulit HarimauBupati Bener Meriah Ahmadi (kanan), menggunakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pascaterjaring operasi tangkap tangan (OTT), di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/7/2018). (Antara Foto/Aprillio Akbar)

Namun baru setahun menjabat, Ahmadi terjaring OTT KPK bersama Irwandi pada Selasa (3/7/2018). Ahmadi didakwa menyuap Irwandi Rp1 miliar agar proyek pembangunan di Bener Meriah yang sumber dananya berasal dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) atau dana otsus dapat dikerjakan rekanan dari wilayah itu.

Atas usulan itu, Irwandi meminta orang kepercayaannya Teuku Saiful Bahri mengatur pemenang lelang program pembangunan itu. Selanjutnya, Ahmadi dan staf khusus Irwandi Hendri Yuzal bersepakat tentang adanya commitment fee atas program pembangunan itu.

"Urusan atau pengaturan paket-paket DOKA tahun 2018, termasuk pengaturan lelang dikoordinasikan oleh saudara Saiful, termasuk masalah penerimaan commitment fee sebesar 10 persen yang harus disetorkan oleh bupati atau wali kota yang memperoleh paket pekerjaan DOKA tahun anggaran 2018," ucap hakim.

Dalam persidangan, Ahmadi dinyatakan bersalah. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara serta denda Rp 100 juta untuk Ahmadi. Hakim juga memberi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama dua tahun setelah menjalani pidana pokok.

Ahmadi diketahui baru bebas dari penjara Sukamiskin, Bandung pada 5 Juli 2021 lalu.

3. Setahun bebas dari Lapas Sukamiskin, Ahmadi ditangkap lagi

Mengenal Ahmadi, Dari Bupati, Ditangkap KPK hingga Kasus Kulit HarimauKonferensi pers penetapan mantan bupati Bener Meriah, berinsial A, beserta dua rekannya, IS dan S, terkait penjualan kulit Harimau Sumatera. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Setelah menjalani hukuman, Ahmadi kembali ke kampung halamannya di Bener Meriah. Dia kembali aktif mengikuti sejumlah kegiatan termasuk kegiatan politik.

Pada Selasa (24/5/2022), Ahmadi ditangkap Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan Polda Aceh karena diduga menjual kulit harimau. Penangkapan bermula saat tim gabungan mendapat informasi terkait adanya warga Samarkilang, Bener Meriah yang diduga menjual kulit harimau.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan, mengatakan, petugas kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli. Petugas dan penjual kulit harimau tersebut membuat kesepakatan harga, lokasi transaksi serta lokasi.

Menurut Subhan, penyerahan kulit harimau disepakati dilakukan di SPBU Pondok di Kecamatan Bandar, Bener Meriah pada Selasa (24/5/2022). Petugas yang menyamar kemudian bergerak ke lokasi dan menemui tiga terduga pelaku.

"Setelah tiga orang yang datang dan memperlihatkan satu lembar kulit harimau beserta tulang belulangnya, tim langsung hendak mengamankan tiga orang tersebut, namun satu orang melarikan diri," jelas Subhan.

Dua orang yang ditangkap adalah Ahmadi dan S. Keduanya lalu diboyong ke Polda Aceh untuk menjalani pemeriksaan.

"Sementara satu orang yang melarikan diri berinisial I yang diduga pelaku utama saat ini masih dalam tahap pencarian dan pengejaran oleh tim KLHK bersama Polda Aceh," sebut Subhan.

Setelah diperiksa, Ahmadi dan S dipulangkan dan hanya dikenakan wajib lapor.

Pada 3 Juni 2022, Ahmadi ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan kulit harimau di Bener Meriah. Selain Ahmadi, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera, juga menetapkan dua tersangka lainnya berinisial IS dan S.

"Pada hari ini kami sampaikan bahwa kami telah menetapkan tiga orang tersangka kasus penjualan kulit Harimau Sumatera di Bener Meriah, yaitu IS (48), A (41), dan S," kata Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Jumat (3/6/2022).

Baca Juga: Penjualan Kulit Harimau, Eks Bupati Bener Meriah Ditetapkan Tersangka

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya