Kisruh PD Pasar Medan, Plt Direktur Utama Diadang saat Masuk Kantor

Rusdi Sinuraya bersikukuh masih menjabat Dirut yang sah

Medan, IDN Times - Kantor PD Pasar Kota Medan kisruh pagi ini. Kekisruhan dipicu karena pemecatan Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya dan digantikan oleh Plt Dirut PD Pasar Nasib.

Rusdi protes dengan pemecatan tersebut dan melakukan perlawanan secara hukum.

"Ini jelas ada upaya melanggar hukum," kata Direktur Utama PD Pasar Medan Rusdi Sinuraya kepada pers di halaman kantor PD Pasar Medan, Senin (27/01).

Terlihat puluhan aparat kepolisian dari Polrestabes Medan dan petugas Satpol PP Medan terlihat di kantor PD Pasar Medan.

Tak lama kemudian Nasib selaku Plt Dirut PD Pasar yang diangkat Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution dan Sekda Medan selaku Ketua Badan Pengawas (Bawas) PD Pasar Medan Wiriya Alrahman mencoba masuk ke ruangan kerja. Namun Rusdi mengadangnya dengan alasan ia masih menjabat sebagai Dirut yang sah.

1. PTUN menunda SK pemecatan yang dikeluarkan Plt Wali Kota pada 16 Januari 2020

Kisruh PD Pasar Medan, Plt Direktur Utama Diadang saat Masuk KantorRusdi Sinuraya mengklaim masih menjabat Dirut PD Pasar Medan yang sah (Dok. IDN Times)

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan mengeluarkan penetapan untuk menunda SK pemberhentian tidak hormat tiga direksi PD Pasar Medan. Ketiga direksi itu yakni Rusdi Sinuraya selalu direktur utama, Yhonny Anwar selalu direktur operasional dan Arifin Rambe selalu direktur SDM dan pengembangan.

Atas penetapan PTUN Medan itu, kata Rusdi Sinuraya, dirinya memastikan masih menjabat sebagai Direktur Utama PD Pasar Medan.

"Surat pencopotan saya yang dikeluarkan Plt Wali Kota Medan pada 16 Januari 2020 lalu sudah saya gugat. Dan PTUN Medan mengeluarkan penetapan bahwa surat pemberhentian saya ditunda sampai ada keputusan hukum tetap. Ini keputusan hukum negara yang harus ditaati semua pihak," tegas Rusdi Sinuraya didampingi kuasa hukum PD Pasar Medan Refman Basri dan Direktur SDM dan Pengembangan Arifin Rambe.

Baca Juga: Dicopot Dari Dirut PD Pasar, Rusdi Sinuraya: Saya Merasa Dizhalimi

2. Rusdi mengklaim ia tidak bisa diberhentikan tanpa dasar alasan kuat

Kisruh PD Pasar Medan, Plt Direktur Utama Diadang saat Masuk KantorRusdi Sinuraya mengklaim masih menjabat Dirut PD Pasar Medan yang sah (Dok. IDN Times)

Menurut Rusdi jika ada upaya pihak-pihak melakukan pemaksaan kehendak atas penetapan PTUN Medan, akan preseden tidak baik.

"Ini negara hukum. Ini (PTUN Medan) punya negara. Jadi sebagai warga negara kita harus taat hukum," kata Rusdi.

Kata Rusdi, dirinya menjabat sebagai direktur utama PD Pasar Medan berdasarkan peraturan perundang-undang. Jadi tidak serta-merta bisa diberhentikan tanpa dasar alasan kuat.

"Negara yang mengizinkan saya duduk di sini. Jadi bukan asal main pecat. Semua ada mekanismenya. Lagian satu surat peringatan pun tidak ada saya terima. Jadi apa dasar pemecatan saya dan dua direksi lainnya. Saya merasa dizalimi dan diperlakukan semena-mena," katanya.

 

3. SK pemberhentian tiga direksi PD Pasar Medan ditunda

Kisruh PD Pasar Medan, Plt Direktur Utama Diadang saat Masuk KantorDirut PD Pasar Kota Medan Rusdi Sinuraya (IDN Times/Yurika Febrianti)

Sementara kuasa hukum PD Pasar Medan Refman Basri menegaskan bahwa hasil gugatannya, PTUN Medan menetapkan bahwa SK pemberhentian tiga direksi PD Pasar Medan ditunda sampai ada keputusan pengadilan dan penetapan lainnya.

"Jadi, berdasarkan pertimbangan hukum, SK pemberhentian tidak hormat terhadap tiga direksi PD Pasar Medan ditunda sampai ada keputusan pengadilan tetap atau ketetapan hukum lainnya," kata Refman Basri.

Oleh sebab itu, kata Refman, dalam pertimbangan hukum, SK pemberhentian tiga direksi tidak dapat dilaksanakan.

"Objek sengketa ditunda. Siapa pun di republik ini harus patuh hukum," katanya.

Menurut Refman, Panitera Pengganti PTUN Medan juga sudah menyampaikan salinan penetapan PTUN Medan ke Pemko Medan tanggal 23 Januari 2020.

"Tadi juga saya ajak Pak Sekda dan Pak Plt Wali Kota Medan untuk membicarakan hal ini. Tapi mereka menolak. Jadi saya ingatkan kepada pihak mana pun untuk tidak melanggar penetapan pengadilan kecuali ada penetapan lain," katanya.

Baca Juga: Dirut PD Pasar Dicopot, PMS Geruduk Kantor Wali Kota Medan

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya