Mengenal Oloan Nababan, Eks Tukang Semir yang Kini Punya Harta Rp95 M

Harta Wakil Bupati Humbang Hasundutan ini jadi sorotan

Wakil Bupati Humbang Hasundutan, Oloan Paniaran Nababan jadi sorotan. Baru-baru ini ia dilaporkan Indonesian Audit Watch (IAW) dan Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera) ke KPK. Karena ia dianggap memiliki kekayaan yang fantastis lebih dari Rp95 miliar yang mencurigakan.

Padahal pria 47 tahun ini latar belakangnya militer dengan pangkat terakhir Sersan Kepala dan pensiun saat ingin mencalon Pilkada Humbahas 2020 lalu.

Namanya popular di Humbahas karena dulunya ia adalah seorang penyemir sepatu dan pedagang asongan namun kini hidup kaya raya.

Yuk simak profilnya:

1. Ketua RT Teladan yang menjabat selama 12 tahun

Mengenal Oloan Nababan, Eks Tukang Semir yang Kini Punya Harta Rp95 MWakil Bupati Humbang Hasundutan, Oloan Paniaran Nababan (Dok. IDN Times)

Memiliki nama lengkap Oloan Paniaran Nababan merupakan darah asli Medan yang lahir pada tanggal 14 November 1974 di Medan, Sumatera Utara.

Oloan dulunya menempuh pendidikan sekolah dasar di SDN 3 Cihampelas Bandung tahun 1989. Lalu melanjutkan pendidikannnya ke sekolah menengah pertama di SMP Kristen Hidup Baru pada tanggal 1992. 

Kemudian, Oloan kembali melanjutkan pendidikannya sekolah menengah atas di SMA Kristen Hidup Baru tahun 1995. Tidak sampai disitu, Oloan melanjutkan studi S1 nya di Universitas Borobudur tahun 2017.

Kembali melanjutkan pendidikan magister pada tahun 2019 dan gelar doktoralnya di Universitas Borobudur. Oloan Paniaran merupakan sosok yang sangat inspiratif dan mengajarkan kita agar tidak pantang menyerah.

Oloan mengambil jurusan hukum agar menjadikannya seseorang yang lebih peka terhadap permasalahan sekitar dan melatih karakter agar menjadi pribadi yang pemberani dan kritis. Oloan berhasil menyelesaikan pendidikan Sarjana dengan predikat cumlaude.

Tak lama kemudian, Oloan memutuskan untuk melanjutkan pendidikan Magister dengan nilai yang cumlaude. Oloan bahkan dikenal sebagai pribadi yang tidak hanya berprestasi dalam bidang akademik namun juga berprestasi dalam bidang non akademik.

Beberapa penghargaan di antaranya yaitu penghargaan dari Punguan Simanjuntak, Penghargaan dari Punguan Nababan atas partisipasi dalam penyumbangan dana untuk pembangunan gereja.

Selain itu, menjadi Ketua RT Teladan yang menjabat selama 12 tahun dari 2006 hingga 2018.

Oloan merupakan pribadi yang senang berbagi dan ramah dengan orang di sekitarnya. Hal ini dibuktikan dengan beberapa penghargaan menjadi donatur beberapa gereja. 

2. Pernah bekerja menjadi tukang semir dan pedagang asongan

Mengenal Oloan Nababan, Eks Tukang Semir yang Kini Punya Harta Rp95 MWakil Bupati Humbang Hasundutan, Oloan Paniaran Nababan (Dok. IDN Times)

Oloan Paniaran lahir dari pasangan N. Nababan dan A. Br. Simanjuntak. Oloan merupakan anak ke 5 dari 9 bersaudara. Beliau berasal dari keluarga yang sangat sederhana dan bisa dibilang kekurangan .

Semasa kecilnya, dihabiskan di kampung dan ketika Oloan hendak beranjak dewasa, orang tuanya mengajak untuk pindah ke Bandung. Dari remaja, Oloan sudah hidup dengan keras dan serba kekurangan.

Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Oloan terpaksa harus bekerja menjadi tukang semir dan pedagang asongan. Pekerjaan ini harus Oloan lakukan setiap pulang dari sekolah. 

Bahkan Oloan juga pernah harus bekerja menarik angkot. Hal ini dilakukan Oloan semata-mata untuk mencukupi kebutuhan sekolah dan uang jajan sehari-hari. Oloan juga tidak ingin merepotkan kedua orang tuanya.

Oloan adalah pribadi yang gemar belajar dan mencari tahu akan sesuatu hal yang tidak dia ketahui. Meskipun dengan keterbatasan biaya, Oloan masih bisa menempuh sekolah dengan menggunakan uang hasil bekerjanya. 

Menurut Oloan, meski telah menempuh pendidikan sampai ke tingkat S-3 namun dirinya merasa belum puas dengan pendidikan yang telah diterima saat ini. Oloan berkata bahwa ilmu itu tidak ada habis-habisnya dan akan terus berkembang, sehingga dalam kehidupan seseorang itu harus terus belajar seiring dengan berkembangnya zaman. 

3. Menerima 2 tanda kehormatan selama menjadi personel TNI AD

Mengenal Oloan Nababan, Eks Tukang Semir yang Kini Punya Harta Rp95 MWakil Bupati Humbang Hasundutan, Oloan Paniaran Nababan (Dok. IDN Times)

Pada tahun 1997, Oloan berhasil diterima menjadi anggota TNI AD. Ia menjalani masa dinas pada tahun 1997–2020 dan pangkat terakhirnya Sersan Kepala dengan jabatan Ba Divif 1 Kostrad.

Pada masa kerjanya Oloan berhasil menerima 2 tanda kehormatan yaitu Satya Lencana 8 tahun yang diberikan oleh Bapak Presiden RI ke-6 yaitu Susilo Bambang Yudhoyono dan Satya Lencana 16 tahun dari Bapak Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo.

Oloan Paniaran sudah melewati fase kehidupan yang berat, namun Oloan masih bisa melewatinya dengan baik.

Pada tahun 2020 Oloan Paniaran dipercaya untuk mendampingi Dosmar Banjarnaho untuk memimpin Kabupaten Humbang Hasundutan.

4. LHKPN Oloan dilaporkan ke KPK

Mengenal Oloan Nababan, Eks Tukang Semir yang Kini Punya Harta Rp95 MDosmar Banjarnahor-Oloan P Nababan memenangi Pilkada Humbahas (Dok.IDN Times/istimewa)

Pada 30 Maret 2023, Indonesian Audit Watch (IAW) dan Formapera melaporkan LHKPN Oloan ke KPK. Dari LHKPN Oloan saat mencalonkan wakil kepala daerah, harta kekayaannya Rp95 miliar.

Ketua Umum DPN Formapera Teuku Yudhistira juga mengatakan dari hasil investigasi pihaknya, salah satu rekayasa yang dilakukan dalam LHKPN adalah dugaan pencantuman aset aset berupa tanah dan bangunan di atasnya, namun sesungguhnya bukan milik dari Wakil Bupati berinisial O di Provinsi Sumatera Utara, sebab di dalam LHKPN disebut memiliki kekayaan sebesar hampir Rp 100 miliar.

"Kekayaan berupa 19 bidang tanah dan bangunan itu diduga kuat bukan kepemilkan yang sesungguhnya. Merujuk pada sumber pendapatan atau penghasilan sejak O bekerja sampai pensiun 2020 sebagai staf dari seorang Jenderal TNI, maka rasionalitas pendapatan itu sangat muskil untuk dipercaya," tegasnya.

Kata Yudis, dasar untuk bisa meyakini bahwa sejumlah aset yang dicatatkan dimiliki wakil bupati O itu tidak benar karena masa kerja yang bersangkutan hanya dalam rentang 16 tahun dengan pangkat seadanya.

Kedua, Pekerjaan/sumber bisnis lain dan atau kinerja yang terafiliasi kepadanya sama sekali tidak terdata/terdeteksi secara hukum untuk bisa diyakini sebagai sesuatu sumber penghasilan guna membeli aset hampir Rp 100 miliar tersebut.

Ketua, dalam file rekaman percakapan yang sudah tersebar saat ada pihak yang menagih hutang kepada wakil bupati O disebutkan bahwa aset milik O yang tercatat pada LHKPN sesungguhnya adalah penitipan aset menggunakan namanya.

"Di dalam rekaman disebutkan bahwa nama seseorang itu adalah berinisial Jenderal Dugaan kami itu modus nominee (pinjam nama/perwakilan) dari penyelenggara negara lainnya pada saat O masih belum menjadi penyelenggara negara," sebutnya.

"Patut untuk kita ingat bahwa upaya pinjam nama dilarang oleh pasal 33 ayat (1) Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal," jelas Yudis.

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya