Kasus Mafia Tanah, Penyidik Kejaksaan Geledah Kantor BPN Langkat

Terkait pengalihan fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa

Langkat, IDN Times - Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggeledah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Langkat, terkait kasus pemberantasan mafia tanah di daerah tersebut.

"Kemudian Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara, terkait kasus pemberantasan mafia tanah di Kabupaten Langkat," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (9/4/2022).

Yos menyebutkan, penggeledahan Kantor BPN Langkat dilakukan Kamis (7/4), sedangkan penggeledahan Kantor Wilayah BPN Sumut, Jumat (8/4).

Terkait kasus apa ya penggeledahannya?

Baca Juga: Suaka Margasatwa Rawa Singkil Semakin Dirambah untuk Perkebunan Sawit

1. Dugaan korupsi pengalihan fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Langkat

Kasus Mafia Tanah, Penyidik Kejaksaan Geledah Kantor BPN LangkatWisata Hutan Mangrove Kota Langsa atau Taman Mangrove Kuala Langsa di Kota Langsa, Aceh. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Penggeledahan di dua kantor tersebut berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 1/PGD/PID.SUS-TPK/2022/PN.MDN.

"Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari barang bukti tambahan, dalam rangka mengembangkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengalihan fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat," ucapnya.

Ia menjelaskan, proses penggeledahan tetap mengedepankan protokol kesehatan. Dari hasil penggeledahan, tim membawa beberapa dokumen, berkas, file dan data lainnya untuk melengkapi barang bukti.

2. Hutan bakau (mangrove) diubah menjadi perkebunan sawit sekitar 210 Hektare

Kasus Mafia Tanah, Penyidik Kejaksaan Geledah Kantor BPN LangkatIlustrasi kawasan mangrove ANTARA FOTO/Dedhez Anggara

Tim Penyidik juga sudah turun ke Langkat dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengalihan fungsi Kawasan Hutan Margasatwa Karang Gading/Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Yang seharusnya hutan bakau (mangrove) diubah menjadi perkebunan sawit sekitar 210 Hektare.

Tujuan tim penyidik Pidsus turun ke lokasi adalah untuk melakukan plotting dan menentukan titik koordinat di Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat," katanya.

3. Tim ahli sedang melakukan perhitungan kerugian negara

Kasus Mafia Tanah, Penyidik Kejaksaan Geledah Kantor BPN LangkatDok.IDN Times/istimewa

Kasi Penkum menjelaskan, sejak akhir tahun 2021, kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan sesuai Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Printa-16/L.2/Fd 1/11/2021 tertanggal 30 November 2021.

"Mengenai kerugian keuangan negara. Tim ahli saat ini sedang melakukan perhitungan untuk mengetahui besaran kerugian akibat dari alih fungsi kawasan hutan suaka margasatwa di Kabupaten Langkat," kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu.

Baca Juga: Kejati Turun Ke Suaka Margasatwa Langkat yang Kini Jadi Kebun Sawit

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya