Jelang Masa Kampanye, KPU Tapteng Gelar Dialog dengan Insan Pers

Pers jangan sampai menyebaran hoaks dan fitnah

Tapanuli Tengah, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara menggelar acara silaturrahmi dan sosialisasi peraturan kampanye di media pada Pemilu Tahun 2019, Kamis (21/3).

Selain dihadiri oleh wartawan media online dan cetak, acara yang dilaksanakan di Hotel PIA Pandan ini juga dihadiri langsung oleh Ketua KPU Tapteng, Timbul Panggabean beserta 4 anggota Komisioner KPU Tapteng.

Baca Juga: Dari Tangan 3 Ibu Ini, Batik Khas Siantar Sampai ke Amerika Serikat

1. Pers harus menentang informasi yang bersifat fitnah, hoaks, menyesatkan, baik disengaja maupun tidak disengaja

Jelang Masa Kampanye, KPU Tapteng Gelar Dialog dengan Insan PersIDN Times/Hendra Simanjuntak

Ketua KPU Tapteng, Timbul Panggabean dalam kata sambutannya mengatakan bahwa acara yang digelar ini bertujuan untuk membangun silaturrahmi dengan pihak awak pers untuk meningkatkan m demokrasi yang semakin baik dan sehat.

"Pers merupakan salah satu pilar demokrasi.  Keberadaan pers memiliki posisi strategis dalam informasi massa, pendidikan kepada publik, sekaligus menjadi alat kontrol sosial," katanya.

Ia menambahkan, sebagai media mainstream, pers juga diharapkan dapat menentang informasi yang bersifat fitnah, hoaks, menyesatkan, baik disengaja maupun tidak disengaja yang berpotensi mendegradasi kepercayaan publik atas pelaksanaan Pemilu tahun 2019 ini.

"Dukungan media sangat kami harapkan untuk menyukseskan penyelenggaraan pemilu ini," kata Timbul Panggabean.

2. Kampanye mulai 24 Maret-13 April, media jangan menyampaikan berita yang berpihak

Jelang Masa Kampanye, KPU Tapteng Gelar Dialog dengan Insan PersIDN Times/Hendra Simanjuntak

Selain melaksanakan acara silaturahmi, KPU Tapteng juga menggelar sosialisasi terkait tata cara berkampanye melalui media, baik media elektronik, media cetak, dan sosial media.

"Kampanye akan dimulai pada 24 Maret 2018 hingga 13 April 2019, jadi kami berharap kepada pers agar bisa menyajikan berita yang adil dan berimbang, tidak berpihak kepada salah satu peserta pemilu," katanya.

Pada acara tersebut, Divisi Parmas dan SDM Feri Yosha Nasution juga menyampaikan paparan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Baca Juga: [Foto] Suasana Klub Malam Ketika KPU Bali Sosialisasi Pemilu

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya