Jangan Salahgunakan Formulir C6 saat Pemilu, Pemilih Bisa Ditangkap

KPU dan Bawaslu gelar bimtek untuk PPK dan Panwas

Pematangsiantar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara dan Bawaslu Pematangsiantar menggelar Bimtek terhadap PPK dan Panwas Kecamatan se-kota Pematangsiantar, 15-17 Maret 2019.

Dalam kegiatan Bimtek itu, masing-masing komisioner KPU dan Bawaslu memberikan kata sambutan di Ballroom Sapadia Hotel, Pematangsiantar. 

Bimbingan teknis yang berlangsung di Ballroom Sapadia Hotel Pematangsiantar ini merupakan yang pertama kali digelar serentak oleh dua penyelenggara pemilu di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Tujuannya, untuk meningkatkan sinergitas antara PPK dan Panwas Kecamatan Sekota Pematangsiantar. 

Salah satu yang dibahas adalah tentang penyalahgunaan formulir untuk mencoblos atau C6. Komisioner KPU Sumut menegaskan agar Panwas langsung menangkap pemilih yang menyalahgunakan formulir C6.

Baca Juga: KPU Medan Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara

1. Orang yang mengiming-imingi dan menjanjikan sesuatu kepada pemilih merupakan pelanggaran

Jangan Salahgunakan Formulir C6 saat Pemilu, Pemilih Bisa DitangkapIDN Times/Gideon Aritonang

pada hari kedua Bimtek yang dihadiri PPK dan Panwas sekota Pematangsiantar itu, Ketua Bawaslu Pematangsiantar Sepriandison Saragih memberikan materi pelanggaran dalam pemilihan umum. 

Di depan seluruh peserta, Sepriandison menegaskan pasangan dan calon legislatif serta tim kampanye yang menjanjikan dan mengiming-imgingi sesuatu kepada pemilih merupakan pelanggaran dan masuk ranah pidana. 

"Di pasal 523 (UU Pemilu) dan 515 (UU Pemilu) tadi, kita sudah kuat. Contohnya, nanti kalau saya terpilih, saya tidak akan mengambil janji saya, siap menandatangani fakta integritas, kita buat perjanjian. Ini kan mengiming-imingi pak, menjanji-janjikan. Masuk pidana, " terang Sepriandison. 

Bawaslu memiliki slogan 'bersama rakyat awasi Pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan Pemilu'.

Slogan tersebut bermakna agar peran serta pengawasan partisipatif bukan hanya kepada Bawaslu. 

"Masyarakat juga diharapkan mau menjadi saksi, mau juga menjadi pengawas dan mau juga melaporkan (pelanggaran pemilu)," jelasnya. 

2. Surat suara dikatakan sah sepanjang pencoblosan tidak melewati kolom pasangan calon

Jangan Salahgunakan Formulir C6 saat Pemilu, Pemilih Bisa DitangkapIDN TImes/Mohamad Ulil Albab

Komisioner KPU Sumatera Utara Batara Manurung menjelaskan, surat suara pemilihan dikatakan sah, selama tidak ada bagian dari surat suara yang hilang dalam proses pencoblosan. 

"Tetapi kalau kemudian (pemilih) mencoblos terkoyak, tetapi tidak melewati kolom pasangan tersebut, tidak ada bagian yang hilang. Itu sah," jelas mantan Komisioner KPU Pematangsiantar ini. 

3. Salah gunakan formulir C6, pemilih harus ditangkap

Jangan Salahgunakan Formulir C6 saat Pemilu, Pemilih Bisa DitangkapIDN Times/Fadli Syahputra

Pada sesi tanya jawab, Batara Manurung menerima pertanyaan dari peserta bimbingan teknis terkait penyalahgunaan formulir C6 oleh pemilih. Batara meminta agar pemilih tersebut ditangkap untuk diproses hukum. 

Untuk dilakukan pemungutan suara  ulang, lanjut Batara, ketentuan itu tergantung jumlah pelanggar dalam proses pemungutan suara.

Jika masih satu orang yang terbukti melakukan pelanggaran, Batara mengatakan tetap melanjutkan proses pemilihan dan melampirkan hak keberatan saksi. 

"Kalau masih satu orang, tidak boleh (pemungutan suara ulang). Ketentuan itu. Tapi kalau sudah dua orang, maka rekomendasi Panwas TPS melakukan pemungutan suara ulang dapat diteruskan kepada Panwascam, diteruskan kepada Bawaslu. Lalu Bawaslu nanti memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS tersebut. Undang-undangnya begitu," pungkasnya. 

Baca Juga: KPU Medan Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya