Gara-gara Kerbau, Pokja Pemprov Sumut Digugat ke PTUN Medan

Saat ini masih menunggu jadwal sidang

Medan, IDN Times - CV Deyan Putra Utama melakukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Medan terkait penerbitan Berita Acara Hasil Pemilihan (BAP) oleh Kelompok Kerja pengadaan barang dan jasa (Pokja) 036-B Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2020.

CV Deyan didampingi kuasa hukum resmi memasukkan gugatan ke PTUN Medan, Senin (16/11/2020).

Kuasa Hukum, M Khaidir Harahap mengatakan objek sengketa adalah berita acara hasil pemilihan terkait tender hibah barang binatang termak kerbau yang dilakukan oleh kelompok kerja pengadaan barang dan jasa (Pokja) 036-B Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2020.

1. Proses lelang berlangsung September lalu

Gara-gara Kerbau, Pokja Pemprov Sumut Digugat ke PTUN MedanIlustrasi Persidangan (IDN Times/Mardya Shakti)

Proses lelang berlangsung September 2020. Secara administratif PT Deyan telah memenuhi syarat. Pokja sudah meloloskan 7 ekor betina yang memenuhi Kerangka Acuan Kerja (KAK) yaitu syarat minimal 10 persen dari 70 ekor kerbau, atau 7 ekor.

"Artinya sudah memenuhi syarat. Namun dalam berita acara CV Deyan dianggap tidak memenuhi syarat. Dengan gugatan ini kami ingin menyampaikan keberatan terhadap berita acara hasil pemilihan yang diterbitkan oleh Pokja," katanya.

Perwakilan CV Deyan, Zulham Efendi Siregar mengatakan kesimpulan BAP Pokja menyebutkan berdasarkan klarifikasi teknis, stok ternak pada kandang CV Deyan tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan.

"Padahal 7 ekor yang lolos adalah 10 persen dari 70 ekor. Tapi kok disebut tidak sesuai spesifikasi," jelasnya.

Baca Juga: Rizieq Shihab Bahas Nikita Mirzani, Bintang Emon Trending Topic Lagi

2. Inspektorat memerintahkan Pokja 036-B UKPBJ untuk menghentikan sementara tender ulang

Gara-gara Kerbau, Pokja Pemprov Sumut Digugat ke PTUN Medanrepublika.co.id

Setelah dinyatakan tidak lolos persyaratan oleh Pokja, CV Deyan langsung melakukan sanggahan.

Lalu dari sanggahan tersebut, Inspektorat Provinsi Sumut sudah melakukan klarifikasi. Yakni memerintahkan Pokja 036-B UKPBJ untuk melakukan pembuktian kualifikasi ulang terhadap peserta tender CV. Deyan Putra Utama. Kedua, memerintahkan Pokja 036-B UKPBJ untuk menghentikan sementara tender ulang.

"Tapi saat ini tender tidak jelas statusnya apakah dihentikan atau terus dilanjutkan.
Saat pembuktian kita tidak diundang. Jadi sebenarnya titik poin buktinya di BAP mereka. Mereka membuat tender ulang kita ikut lagi, tapi belum ada kelanjutan," tambah Zulham.

3. Masih menunggu jadwal sidang

Gara-gara Kerbau, Pokja Pemprov Sumut Digugat ke PTUN MedanANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Kini CV Deyan pun menyerahkan gugatan ini kepada Tim Kuasa Hukum yangterdiri dari M Khaidir Harahap,SH, MH, Qodirun, SH, C.P.L, Munawar Sadzali, S.H, Bambang, S.H, Edy Suhendro, SH.

"Saat ini kita masih menunggu jadwal sidang. Dengan gugatan ini kita berharap PTUN memerintahkan Pokja membatalkan BAP dan CV Deyan dinyatakan lolos pembuktian kualifikasi," tegasnya.(*)

Baca Juga: Bikin Melongo, Ini Harga 10 Skincare Nagita Slavina Istri Raffi Ahmad

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya