Diduga Salahgunakan Wewenang, Sekda Budi Diperiksa Wali Kota Siantar

Berikut 4 poin pelanggaran Sekda Budi Utari

Pematangsiantar, IDN Times - Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah memeriksa Sekretaris Daerah nonaktif Budi Utari, Jumat (8/11) di balai kota. Diduga pemeriksaan dilakukan karena Budi Utari melanggar sejumlah peraturan tentang kepegawaian.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pembinaan Pegawai Farhan Zamzamy, Minggu (10/11), mengatakan, Wali Kota mencecar 17 pertanyaan. Namun hanya empat yang dijawab Sekda Budi Utari. Pemeriksaan itu kedua kalinya dilakukan kepada Budi Utari.

1. Empat poin pelanggaran yang diduga dilakukan Budi Utari

Diduga Salahgunakan Wewenang, Sekda Budi Diperiksa Wali Kota SiantarDok. IDN Times/IStimewa

Selain diperiksa wali kota, Budi Utari juga sebelumnya diperiksa Inspektorat Sumut. Hasil pemeriksaan disebutkan ada 4 poin pelanggaran yang diduga dilakukan Sekda nonaktif Budi Utari.

1. Tidak melaksanakan tugasnya dengan baik tentang koordinator pengelola keuangan dan ketua TAPD terkait kegagalan P-APBD 2018.

2. Tidak transparan dalam seleksi Badan Pengawas Perusahaan Daerah bahwa Budi sebagai ketua panita. Budi tidak mencantumkan umur dalam seleksi itu.

3. Telah melakukan tindakan kesewenangan dengan menandatangani surat penugasan tenaga harian lepas (THL) yang merupakan kewenangan Walikota.

4. Melampaui kewenangan dengan mendatangani surat persetujuan pindah ASN yang berpangkat golongan 4 ke atas.

Baca Juga: Raih ASEAN Best XI, Ini 5 Klub yang Pernah di Bela Riko Simanjuntak

2. "Apa pelanggaran yang disangkakan pada saya?"

Diduga Salahgunakan Wewenang, Sekda Budi Diperiksa Wali Kota Siantarpematangsiantarkota.go.id

Setelah keluar dari ruangan Wali Kota Siantar, Budi Utari mengatakan kalau surat yang dilayangkan kepadanya kurang pas. Dalam hal ini, kata Budi, dalam surat itu seharusnya dicantumkan pelanggaran yang ditujukan padanya.

“Hanya saja begitu masuk ke materi, saya bertanya kepada Walikota untuk mengoreksi pemanggilan ini. Yang saya tau, di dalam pemanggilan itu harus detail. Apa pelanggaran yang disangkakan pada saya, jadi bukan hanya bicara pasal. Yang saya tau dalam pemanggilan itu wajib,” katanya.

3. Pemeriksaan wali kota menjadi yang terakhir

Diduga Salahgunakan Wewenang, Sekda Budi Diperiksa Wali Kota SiantarIDN Times/Gideon Aritonang

Farhan yang didampingi Kasubbag Humas Pemko Siantar Hamam Sholeh memastikan, wali kota tidak akan lagi memeriksa Sekda Budi Utari. Sebab dalam peraturan, wali kota hanya dapat memeriksa Budi Utari maksimal 2 kali.

Pemeriksaan itu, kata Farhan, bertujuan untuk memperbaiki PNS agar bekerja sesuai dengan tupoksi. Sementara untuk keberatan Budi Utari, Farhan mengatakan, surat pemanggilan sudah dicantumkan pasal pelanggaran Budi Utari.

"Surat pemanggilan sudah menunjukkan pasal yang dilanggar. Pemeriksaan disiplin PNS berbeda dengan kepolisian," katanya.

4. Berikut perjalanan karier Budi Utari di Pemko Siantar

Diduga Salahgunakan Wewenang, Sekda Budi Diperiksa Wali Kota SiantarIDN Times/Gideon Aritonang

Pada medio Maret 2018, Wai Kota Siantar Hefriansyah melantik Budi Utari menjadi Sekretaris Daerah Kota Siantar di Ruang Data Pemko Siantar. Berjalan 13 bulan, tepatnya bulan April 2019, Wali Kota Siantar melaporkan Budi Utari ke Inspektorat Sumut.

Dari hasil pemeriksaan itu, Inspektorat Sumut mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan dengan diikuti surat rekomendasi dari Gubernur Sumut untuk dijatuhkan sanksi. Wali Kota Siantar Hefriansyah pun memberhentikan Budi Utari dari jabatan Sekretaris Daerah per tanggal 24 September 2019.

Diberhentikan dari Sekretaris Daerah dan menjadi Staff di Satpol PP Siantar, Budi Utari memberikan perlawanan. Mantan pejabat di Padang Lawas itu melapor ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

KASN merekomendasikan agar Wali Kota Hefriansyah mengembalikan Budi Siregar menjadi Sekda Pemko Siantar. Hefriansyah pun mengikuti surat rekomendasi itu.

Namun tak sampai di situ, Hefriansyah mengeluarkan dua surat keputusan berselang satu hari, yakni pengembalian jabatan dan pembebasan tugas untuk menjalani pemeriksaan. Budi Utari pun menjadi Sekda nonaktif Kota Siantar hingga kini.

Baca Juga: Kisah Asmara Pierre Tendean, Bersemi di Medan Berakhir di Lubang Buaya

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya