BPJS Ketenagakerjaan Juga Lindungi Pekerja Non ASN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - BPJS Ketenagakerjaan menegaskan tugas pemberian perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia, termasuk non pegawai negeri sipil dengan empat program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dalam siaran pers yang diterima IDN Times Kamis (7/2), Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto menjelaskan, pentingnya seluruh pekerja mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan.
Jaminan layanan itu ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah 49 tahun 2018 tentang perlindungan jaminan sosial bagi PPPK dan non ASN yang dilaksanakan sesuai sistem jaminan sosial nasional (SJSN).
1. Berharap semua pekerja dapat pelayanan maksimal
Menurut Agus, pemberian layanan dan kepastian manfaat yang didapatkan peserta serta relasi yang baik dengan pemerintah daerah menjadi jawaban atas pencapaian jumlah pegawai non ASN yang cukup tinggi.
"Meskipun masih banyak hal lain yang perlu diperhatikan agar implementasi perlindungan bagi seluruh pekerja non ASN dapat terwujud," katanya.
Harapan ke depan, seluruh pekerja dapat merasakan manfaat maksimal sebagai bentuk perwujudan hadirnya negara dalam menjamin masa depan yang sejahtera bagi seluruh masyarakat pekerja.
"Semua risiko yang terjadi saat yang bersangkutan bekerja sudah menjadi tanggung jawab kami, dan kami akan memberikan pelayanan yang optimal sampai pekerja sembuh, tanpa batasan biaya," katanya.
2. 50 juta pekerja sudah terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan
Agus menjelaskan hingga akhir Desember 2018, jumlah pekerja di Indonesia yang telah memiliki perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan mencapai 50 juta pekerja.
Dimana 1,5 juta pekerja di antaranya merupakan pegawai non-ASN.
Baca Juga: [BREAKING] Wakil Gubernur Sumut Diperiksa Polda Sumut, Kasus Apa?