Begini Cara Menangkal Hoaks Versi Dosen UIN Sumut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Di era digital saat ini berita bohong atau hoax sering bermunculan khususnya di media sosial.
Hoaks yang muncul itu sering dipergunakan untuk menyudutkan salah satu pihak yang menjadi peserta pemilu.
Akademisi UIN Sumut, Irwansyah menilai ada cara untuk bisa menangkal hoaks atau berita bohong yakni dengan cara tabayun atau klarifikasi.
"Informasi yang diterima itu jangan langsung dicerna, harus difilter/disaring. Cara menangkal hoax dengan cara tabayyun," ujar Irwansyah saat diskusi publik yang diselenggarakan Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Sumut di Kampus UIN Sumut, Kamis (10/1).
Dalam diskusi bertajuk 'Lawan hoaks dan politisasi SARA' ini turut hadir dalam kesempatan itu, Direktur Eksekutif JaDI Sumut, Nazir Salim Manik, Presidium JaDI, Aulia Andri, Yenni Rambe, dan Komisioner Bawaslu Sumut, Marwan. (*)
1. Agama itu sakral, jangan dipermainkan untuk meraih kekuasaan
Pada tahun politik, kata Irwansyah, segala sesuatu atau cara akan dipergunakan untuk bisa meraih kekuasaan.
Di sisi lain, ia juga tidak sepakat agama dijadikan alat untuk meraih kekuasaan.
"Agama itu sakral, tidak boleh dipermainkan apalagi ketika untuk meraih kekuasaan," tutur mantan Komisioner KPU Kota Medan itu.
2. Presidium JaDi: KPU harus lebih tanggap
Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Sumut, Irfan Nasution meminta agar dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu dapat lebih tanggap terhadap isu yang berkembang dimasyarakat.
"Mengenai kotak suara yang berbahan karton dan kisi-kisi yang akan diberikan kepada pasangan calon (Paslon) presiden dan wakil presiden itu tidak terbantahkan. Tapi, KPU RI lambat memberikan penjelasan kepada masyarakat, sehingga isunya menjadi liar," imbuhnya.
3. PPID KPU tidak berjalan maksimal
Yang terjadi saat ini, lanjut Irfan, KPU RI baru memberikan penjelasan setelah informasi menjadi liar di tengah-tengah masyarakat.
"KPU memiliki PPID (Pusat Pengelola Informasi dan Dokumentasi). Tapi, itu tidak berfungsi dengan maksimal," jelasnya.
Irfan meyakini kedua isu tersebut tidak akan menjadi liar apabila KPU sedari awal memberikan penjelasan kepada masyarakat.
"Berikan penjelasan kepada masyarakat bahwa ada dasar hukum dari kedua isu tersebut," paparnya.