Bawa Serbuk Kristal, Bobi Ditangkap Polisi Tebing Tinggi

Gubuk sering dijadikan tempat transaksi narkoba

Tebing Tinggi, IDN Times - Isw alias Bobi warga dusun III Desa Limbong Kecamatan Dolok Merawan, Serdang Bedagai ditangkap Polres Tebing Tinggi.

 
Dari tangan pria 46 tahun ini diamankan barang bukti berupa enam paket/bungkus plastik transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,70 gram dan berat bersih 1,02 gram, 2  buah plastik klip kosong dan uang sebesar Rp.200.00.

1. Gubuk sering dijadikan tempat transaksi narkoba

Bawa Serbuk Kristal, Bobi Ditangkap Polisi Tebing TinggiIlustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto membenarkan kejadian ini, Sabtu (9/10/2021). 

Seperti dilansir Antara, Iptu Agus Arianto mengatakan petugas Sat Narkoba menerima informasi dari warga masyarakat bahwa disebuah gubuk di Dusun I Sibatu-batu Desa Limbong Kecamtan Dolok Merawan Kabupaten Sergai sering dijadikan tempat penyalahgunaan dan transaksi narkotika jenis sabu.

2. Barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi 6 paket sabu

Bawa Serbuk Kristal, Bobi Ditangkap Polisi Tebing TinggiIlustrasi sabu/istimewa

Petugas melakukan penyelidikan mendatangi tempat yang dimaksud dan di TKP  petugas melihat seorang pria sedang berada ditempat tersebut seorang diri dan langsung melakukan penangkapan terhadap pria tersebut. 

Pria itu mengaku bernama Isw alias Bobi dan saat digeledah dari saku celananya ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip yang didalamnya berisi berisi 6 paket sabu dan uang sebesar Rp200 ribu.

3. Bobi mengakui narkoba itu miliknya

Bawa Serbuk Kristal, Bobi Ditangkap Polisi Tebing TinggiDok.IDN Times/istimewa

Saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa barang terlarang tersebut adalah miliknya selanjutnya pelaku berikut barang buktinya dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi 

Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku yakni Pasal 114 ayat (1), subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Tim Sepakbola Sumut Tumbang 0-2 dari Tuan Rumah Papua

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya